Article 1
Menunjuk PT. Surveyor INDONESIA (Persero), yang selanjutnya disebut Surveyor, sebagai pelaksana verifikasi industri atas rencana impor bahan baku dalam rangka USDFS IJ-EPA untuk kelompok industri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/7/2008.