Article I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M- IND/PER/8/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah menjadi sebagai berikut: