Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
2. Bobot Manfaat Perusahaan yang selanjutnya disingkat BMP adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA.
3. Lembaga Verifikasi Independen adalah lembaga yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan nilai BMP.
4. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal di Kementerian Perindustrian.
7. Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kepala Pusat P3DN adalah kepala unit di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
8. Pemohon adalah pelaku usaha yang mengajukan permohonan penilaian TKDN dan penilaian BMP.