Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 43 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI ALAS KAKI
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI ALAS KAKI
A.
JENJANG KUALIFIKASI 2
1. Kodefikasi C15ALK01 Kualifikasi 2 Bidang Industri Alas Kaki Subbidang Proses Produksi
2. Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesifik, menangani material, mengoperasikan peralatan/mesin, dan melakukan proses produksi tertentu di industri alas kaki dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual dalam menangani material, mengoperasikan peralatan, dan melakukan proses produksi tertentu sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, inisiatif, dan teliti dalam menangani material, mengoperasikan peralatan, dan melakukan proses produksi tertentu, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama, serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang industri alas kaki dengan melakukan tugas spesifik menangani material, mengoperasikan peralatan, dan melakukan proses produksi tertentu, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri.
5. Kemungkinan Jabatan
a. Operator cutting;
b. Operator printing emboss;
c. Operator preparation;
d. Operator stitching/operator jahit;
e. Operator jahit komputer dan embroidery;
f. Operator lasting;
g. Operator vulcanizing;
h. Operator cementing;
i. Operator injection;
j. Operator finishing;
k. Operator insole;
l. Operator outsole; dan
m. Operator heel.
6. Aturan Pengemasan 2 (dua) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a. 1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b. 1 (satu) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1. C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja KOMPETENSI PILIHAN
1. C.15ALK01.017.1 Mengaplikasikan Program Jahitan pada Mesin Sewing Computer dan Embroidery
2. C.15ALK03.005.1 Melakukan Pemasangan Upper pada Shoelast (pada Mesin Injection)
3. C.15ALK03.006.1 Mengoperasikan Mesin Injeksi untuk Assembling Polyvinyl Chloride (PVC), Thermoplastic Urethane (TPU), Polyurethane (PU), Thermoplastic Rubber (TPR), Rubber Polyurethane (RPU), Microlon, Phylon
4. C.15ALK03.007.1 Melakukan Pengepress-an hasil perakitan Bagian Upper dan Bottom
5. C.15ALK03.009.1 Membuat Outsole Kayu
6. C.15ALK03.010.1 Melakukan Pelapisan Outsole
7. C.15ALK03.011.1 Melakukan Pewarnaan Outsole dengan Teknik Spray
8. C.15ALK03.012.1 Menjahit Alas Kaki secara Manual
9. C.15ALK03.013.1 Menjahit Mocassin
10. C.152000.015.01 Melakukan Proses Cutting dengan cara Manual
11. C.152000.016.01 Melakukan Proses Cutting dengan Mesin
12. C.152000.017.01 Melakukan Proses Bordir/Jahit dengan Menggunakan Mesin Bordir/Jahit Komputer
13. C.152000.018.01 Melakukan Penyablonan
14. C.152000.019.01 Melakukan Proses Emboss pada Upper Alas Kaki
15. C.152000.020.01 Melakukan Proses Skiving
16. C.152000.021.01 Mengoperasikan Mesin Folding
17. C.152000.022.01 Melakukan Proses Jahit Alas Kaki dengan
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Menggunakan Mesin Jahit
18. C.152000.023.01 Melakukan Proses Jahit dengan Menggunakan Mesin Jahit Goodyear Welt
19. C.152000.024.01 Membuat Insole secara Manual
20. C.152000.025.01 Mengoperasikan Mesin Press Insole
21. C.152000.026.01 Membuat Outsole secara Manual
22. C.152000.031.01 Mengoperasikan Mesin Injeksi Cetak Outsole
23. C.152000.032.01 Mengoperasikan Mesin Milling Compound untuk Outsole
24. C.152000.035.01 Melakukan Pengopenan Alas Kaki secara Manual
25. C.152000.036.01 Melakukan Pengopenan Alas Kaki dengan Mesin
26. C.152000.037.01 Membuat Batas Pengasaran Bagian Atas Alas Kaki
27. C.152000.038.01 Melakukan Proses Pengasaran (Roughing)
28. C.152000.039.01 Mengoperasikan Mesin Vulkanisasi Autoclave
29. C.152000.040.01 Mengoperasikan Mesin Cetak Vulkanisasi Langsung
30. C.152000.041.01 Melakukan Proses Pengeleman pada Proses Assembling
31. C.152000.042.02 Melakukan Perakitan Bagian Atas dan Bawah Alas Kaki
32. C.152000.043.02 Melakukan Perapihan (Trimming)
33. C.152000.044.02 Melakukan Proses Pembersihan dengan Menggunakan Cairan Pembersih
34. C.152000.045.02 Melakukan Proses Pembersihan Sisa Benang untuk Alas Kaki dengan Mesin Pembakar Benang (Burnishing)
35. C.152000.046.02 Melakukan Proses Poles Alas Kaki
36. C.152000.047.02 Melakukan Proses Pengemasan (Packaging) Produk Alas Kaki
B.
JENJANG KUALIFIKASI 2
1. Kodefikasi C15ALK01 Kualifikasi 2 Bidang Industri Alas Kaki Subbidang Maintenance Support Production
2. Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesifik untuk menangani mesin pendukung produksi alas kaki dan melakukan proses perbaikan tertentu pada mesin pendukung produksi di industri alas kaki dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual dalam menangani peralatan/mesin dan melakukan proses perbaikan tertentu sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul;
dan
c. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, inisiatif, dan teliti dalam menangani mesin pendukung produksi alas kaki dan melakukan proses perbaikan tertentu pada mesin pendukung produksi, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama, serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang industri alas kaki dengan menangani mesin pendukung produksi alas kaki dan melakukan proses perbaikan tertentu pada mesin pendukung produksi, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri.
5. Kemungkinan Jabatan
a. Operator maintenance mechanical;
b. Operator maintenance electrical; dan
c. Operator maintenance menjahit.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1. C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja KOMPETENSI PILIHAN
1. C.15ALK04.001.1 Melakukan Penggemukan (Greasing) Mesin Produksi
2. C.15ALK04.002.1 Melakukan Pelumasan Mesin Produksi
3. C.15ALK04.003.1 Melakukan Setting Tegangan Benang Mesin Jahit
4. C.15ALK04.004.1 Melakukan Setting Timing Mesin Jahit
5. C.15ALK04.005.1 Melakukan Setting Titik Koordinat Mesin Sewing Computer
6. C.15ALK04.006.1 Melakukan Soldering
7. C.15ALK04.010.1 Membersihkan Komponen Mesin
8. C.15ALK04.011.1 Membersihkan Motor Listrik
9. C.15ALK04.012.1 Mengganti Komponen Elektrik
10. C.15ALK04.013.1 Mengganti Komponen Mekanis
11. C.15ALK04.014.1 Melakukan Pemeriksaan Peralatan
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Pneumatik
12. C.15ALK04.015.1 Melakukan Instalasi Peralatan Pneumatik
13. C.15ALK04.017.1 Menggunakan Multimeter
C.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1. Kodefikasi C15ALK01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Alas Kaki Subbidang Pengendalian dan Penjaminan Kualitas
2. Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a. memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait penanganan material, penggunaan peralatan/mesin, pelaksanaan proses produksi tertentu, dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada industri alas kaki dalam rangka memastikan kualitas material/produk dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat/mesin berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b. mampu menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait pengoordinasian pekerjaan, penanganan material, penggunaan peralatan/mesin, pelaksanaan proses produksi tertentu, dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada industri alas kaki dalam rangka memastikan kualitas material/produk dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan rekan dalam satu tim dan atau beda tim, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terkait pengoordinasian pekerjaan, penanganan material, penggunaan peralatan/mesin, pelaksanaan proses produksi tertentu, dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada industri alas kaki dalam rangka memastikan kualitas material/produk; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, tegas, inisiatif, menggunakan analisa dan berpikir kritis dalam kegiatan terkait penanganan material, penggunaan peralatan/mesin,
pelaksanaan proses produksi tertentu, dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada industri alas kaki dalam rangka memastikan kualitas material/produk, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang industri alas kaki dengan melakukan tugas terkait penanganan material, penggunaan peralatan/mesin, pelaksanaan proses produksi tertentu, dan pengendalian kualitas sesuai bagiannya pada industri alas kaki dalam rangka memastikan kualitas material/produk.
5. Kemungkinan Jabatan
a. Operator testing (analis laboratorium);
b. Operator kalibrasi internal;
c. Operator Quality Control (QC) incoming material;
d. Operator Quality Control (QC) cutting;
e. Operator Quality Control (QC) preparation/skiving;
f. Operator Quality Control (QC) printing sablon;
g. Operator Quality Control (QC) stitching/jahit;
h. Operator Quality Control (QC) bottom;
i. Operator Quality Control (QC) assembling;
j. Operator Quality Control (QC) injection;
k. Operator Quality Control (QC) packing; dan
l. Operator Quality Control (QC) inspection;
6. Aturan Pengemasan 3 (tiga) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a. 1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b. 2 (dua) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1. C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja KOMPETENSI PILIHAN
1. C.15ALK05.039.1 Melakukan Verifikasi Internal Alat Uji
2. C.15ALK05.040.1 Melakukan Pemeriksaan Material Bottom
3. C.15ALK05.041.1 Melakukan Pemeriksaan Material Packaging
4. C.15ALK05.001.1 Memeriksa Grading Kulit
5. C.15ALK05.002.1 Melakukan Pemeriksaan Material Pendukung
6. C.15ALK05.003.1 Memeriksa Hasil Cutting (Pemotongan)
7. C.15ALK05.004.1 Memeriksa Hasil Preparation Material Alas Kaki
8. C.15ALK05.005.1 Memeriksa Hasil Printing dan/atau Emboss
9. C.15ALK05.006.1 Memeriksa Hasil Jahitan Upper Alas Kaki
10. C.15ALK05.007.1 Memeriksa Hasil Rajutan
11. C.15ALK05.008.1 Memeriksa Hasil Bottom
12. C.15ALK05.009.1 Memeriksa Hasil Assembling
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
13. C.15ALK05.010.1 Memeriksa Hasil Finishing
14. C.15ALK05.011.1 Memeriksa Hasil Akhir Produk (Final Inspection)
15. C.15ALK05.012.1 Mengoperasikan Mesin Impact Tester
16. C.15ALK05.013.1 Mengoperasikan Mesin Uji Ketahanan Terhadap Kompresi (Compression Test)
17. C.15ALK05.014.1 Mengoperasikan Mesin Electric Shock Resistance (ESR)
18. C.15ALK05.015.1 Mengoperasikan Mesin Electrical Shock Desipative (ESD)/Anti Statik
19. C.15ALK05.016.1 Mengoperasikan Mesin Bally Flexing
20. C.15ALK05.017.1 Mengoperasikan Mesin Uji Ketahanan Terhadap Pembengkungan (Vamp Flexing)
21. C.15ALK05.018.1 Mengoperasikan Universal Testing Machine (UTM)
22. C.15ALK05.019.1 Mengoperasikan Mesin Rub Fastness Tester
23. C.15ALK05.020.1 Mengoperasikan Mesin Crockmeter (Uji Ketahanlunturan Warna Terhadap Penggosokan)
24. C.15ALK05.021.1 Mengoperasikan Mesin Lastometer (Uji Ketahanan Terhadap Lasting)
25. C.15ALK05.022.1 Mengoperasikan Mesin Martindale (Uji Ketahanan Terhadap Abrasi)
26. C.15ALK05.023.1 Mengoperasikan Mesin Ross Flexing (Uji Ketahanan terhadap Pembengkungan)
27. C.15ALK05.024.1 Mengoperasikan Mesin Uji Whole Shoe Flexing
28. C.15ALK05.025.1 Mengoperasikan Mesin Uji Whole Sole Flexing
29. C.15ALK05.026.1 Mengoperasikan Mesin Uji Ketahanan Terhadap Abrasi Outsole
30. C.15ALK05.027.1 Mengoperasikan Mesin Uji Slip Resistance
31. C.15ALK05.033.1 Melakukan Review Acuan Standar Alas Kaki
32. C.15ALK05.035.1 Melakukan Penilaian Kemungkinan Risiko
D.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1. Kodefikasi C15ALK01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Alas Kaki Subbidang Koordinasi Proses Produksi, Pengendalian Kualitas, dan Proses Maintenance
2. Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a. memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi, pengendalian kualitas, dan proses maintenance pada industri alas kaki sesuai bagiannya dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat/mesin berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b. mampu menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi, pengendalian kualitas, dan proses maintenance sesuai bagiannya di industri alas kaki sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan rekan dalam satu tim dan atau beda tim, menyusun laporan tertulis dalam lingkup pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi, pengendalian kualitas, dan proses maintenance sesuai bagiannya; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, tegas, inisiatif, menggunakan analisa dan berpikir kritis dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi, pengendalian kualitas, dan proses maintenance pada industri alas kaki sesuai bagiannya, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama
dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang industri alas kaki dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengawasan, dan pengoordinasian kegiatan produksi, pengendalian kualitas sesuai bagiannya, dan proses maintenance pada industri alas kaki sesuai bagiannya.
5. Kemungkinan Jabatan
a. Kepala regu cutting;
b. Kepala regu printing emboss;
c. Kepala regu preparation;
d. Kepala regu stitching;
e. Kepala regu jahit komputer dan embroidery;
f. Kepala regu lasting;
g. Kepala regu injection;
h. Kepala regu vulcanizing;
i. Kepala regu cementing;
j. Kepala regu finishing;
k. Kepala regu packaging;
l. Kepala regu insole;
m. Kepala regu outsole;
n. Kepala regu cover heel;
o. Kepala regu maintenance support produksi;
p. Kepala regu Quality Control (QC) incoming material;
q. Kepala regu Quality Control (QC) cutting;
r. Kepala regu Quality Control (QC) preparation;
s. Kepala regu Quality Control (QC) printing sablon;
t. Kepala regu Quality Control (QC) stitching (jahit);
u. Kepala regu Quality Control (QC) assembling;
v. Kepala regu Quality Control (QC) packaging;
w. Kepala regu Quality Control (QC) Inspection;
x. Kepala regu Quality Control (QC) Bottom; dan
y. Kepala regu Quality Control (QC) injection.
6. Aturan Pengemasan 5 (lima) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b. 3 (tiga) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1. C.15ALK03.004.1 Mengoordinir Pekerjaan
2. C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja KOMPETENSI PILIHAN
1. C.15ALK01.017.1 Mengaplikasikan Program Jahitan pada Mesin Sewing Computer dan Embroidery
2. C.15ALK03.006.1 Mengoperasikan Mesin Injeksi untuk Assembling Polyvinyl Chloride (PVC), Thermoplastic Urethane (TPU), Polyurethane (PU), Thermoplastic Rubber (TPR), Rubber Polyurethane (RPU), Microlon, Phylon
3. C.15ALK03.007.1 Melakukan Pengepress-an Hasil Perakitan Bagian Upper dan Bottom
4. C.15ALK03.009.1 Membuat Outsole Kayu
5. C.15ALK03.010.1 Melakukan Pelapisan Outsole
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
6. C.15ALK03.011.1 Melakukan Pewarnaan Outsole dengan Teknik Spray
7. C.15ALK03.012.1 Menjahit Alas Kaki Secara Manual
8. C.15ALK03.013.1 Menjahit Mocassin
9. C.15ALK04.007.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian Elektrik
10. C.15ALK04.008.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian Mekanis
11. C.15ALK04.009.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian Pneumatik
12. C.15ALK04.016.1 Mengidentifikasi Kerusakan Melalui Panel Display Mesin Sewing Computer dan Embroidery
13. C.15ALK05.040.1 Melakukan Pemeriksaan Material Bottom
14. C.15ALK05.041.1 Melakukan Pemeriksaan Material Packaging
15. C.15ALK05.001.1 Memeriksa Grading Kulit
16. C.15ALK05.002.1 Melakukan Pemeriksaan Material Pendukung
17. C.15ALK05.003.1 Memeriksa Hasil Cutting (Pemotongan)
18. C.15ALK05.004.1 Memeriksa Hasil Preparation Material Alas Kaki
19. C.15ALK05.005.1 Memeriksa Hasil Printing dan/atau Emboss
20. C.15ALK05.006.1 Memeriksa Hasil Jahitan Upper Alas Kaki
21. C.15ALK05.007.1 Memeriksa Hasil Rajutan
22. C.15ALK05.008.1 Memeriksa Hasil Bottom
23. C.15ALK05.009.1 Memeriksa Hasil Assembling
24. C.15ALK05.010.1 Memeriksa Hasil Finishing
25. C.15ALK05.011.1 Memeriksa Hasil Akhir Produk (Final Inspection)
26. C.15ALK05.029.1 Memeriksa Kinerja Quality Control (QC)
27. C.15ALK05.035.1 Melakukan Penilaian Kemungkinan Resiko
28. C.15ALK05.038.1 Memperbaiki Mesin Jahit
29. C.152000.013.01 Mengendalikan Jadwal Proses Produksi Alas Kaki
30. C.152000.015.01 Melakukan Proses Cutting dengan cara Manual
31. C.152000.016.01 Melakukan Proses Cutting dengan Mesin
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
32. C.152000.017.01 Melakukan Proses Bordir/Jahit dengan Menggunakan Mesin Bordir/Jahit Komputer
33. C.152000.018.01 Melakukan Penyablonan
34. C.152000.019.01 Melakukan Proses Emboss pada Upper Alas Kaki
35. C.152000.020.01 Melakukan Proses Skiving
36. C.152000.021.01 Mengoperasikan Mesin Folding
37. C.152000.022.01 Melakukan Proses Jahit Alas Kaki dengan Menggunakan Mesin Jahit
38. C.152000.024.01 Membuat Insole Secara Manual
39. C.152000.025.01 Mengoperasikan Mesin Press Insole
40. C.152000.026.01 Membuat Outsole Secara Manual
41. C.152000.031.01 Mengoperasikan Mesin Injeksi Cetak Outsole
42. C.152000.035.01 Melakukan Pengopenan Alas Kaki Secara Manual
43. C.152000.036.01 Melakukan Pengopenan Alas Kaki dengan Mesin
44. C.152000.037.01 Membuat Batas Pengasaran Bagian Atas Alas Kaki
45. C.152000.038.01 Melakukan Proses Pengasaran (Roughing)
46. C.152000.039.01 Mengoperasikan Mesin Vulkanisasi Autoclave
47. C.152000.040.01 Mengoperasikan Mesin Cetak Vulkanisasi Langsung
48. C.152000.041.01 Melakukan Proses Pengeleman Pada Proses Assembling
49. C.152000.042.02 Melakukan Perakitan Bagian Atas dan Bawah Alas Kaki
50. C.152000.043.02 Melakukan Perapihan (Trimming)
51. C.152000.044.02 Melakukan Proses Pembersihan dengan Menggunakan Cairan Pembersih
52. C.152000.045.02 Melakukan Proses Pembersihan Sisa Benang untuk Alas Kaki dengan Mesin Pembakar Benang (Burnishing)
53. C.152000.046.02 Melakukan Proses Poles Alas Kaki
54. C.152000.047.02 Melakukan Proses Pengemasan (Packaging) Produk Alas Kaki
E.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1. Kodefikasi C15ALK01 Kualifikasi 3 Bidang Industri Alas Kaki Subbidang Pengendalian Administratif dan Research and Development (R&D).
2. Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a. memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait penelitian dan pengembangan produk alas kaki, perencanaan, pengendalian, pengawasan, pada kegiatan produksi alas kaki, dan penjaminan kualitas produk alas kaki sesuai dengan standard dan persyaratan yang diperlukan dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat/mesin berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b. mampu menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait penelitian dan pengembangan produk alas kaki, perencanaan, pengendalian, pengawasan, pada kegiatan produksi alas kaki dan penjaminan kualitas produk alas kaki sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai.
Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan rekan dalam satu tim dan atau beda tim, menyusun laporan tertulis dalam lingkup penelitian dan pengembangan produk alas kaki, perencanaan, pengendalian, pengawasan, pada kegiatan produksi alas kaki dan penjaminan kualitas produk alas kaki sesuai bagiannya; dan
c. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, tegas, inisiatif, menggunakan analisa dan berpikir kritis dalam kegiatan penelitian dan pengembangan produk alas kaki, perencanaan, pengendalian, pengawasan, pada kegiatan produksi alas kaki, dan penjaminan kualitas produk alas kaki sesuai
bagiannya, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang industri alas kaki dengan melakukan tugas penelitian dan pengembangan produk alas kaki, perencanaan, pengendalian, pengawasan, pada kegiatan produksi alas kaki, dan penjaminan kualitas produk alas kaki sesuai bagiannya.
5. Kemungkinan Jabatan
a. Staf Research and Development (R&D);
b. Staf Industrial Engineering;
c. Staf Planning Production Inventory Control; dan
d. Staf Quality Assurance.
6. Aturan Pengemasan 4 (empat) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b. 2 (dua) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1. C.15ALK01.004.1 Mengendalikan Dokumen Desain Alas Kaki
2. C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja KOMPETENSI PILIHAN
1. C.15ALK05.029.1 Memeriksa Kinerja Quality Control (QC)
2. C.15ALK05.031.1 Mengevaluasi Permasalahan pada Kualitas Produk Alas Kaki
3. C.15ALK05.032.1 Mengevaluasi Pelaksanaan Prosedur Kerja pada Bagian Quality Control (QC)
4. C.15ALK05.033.1 Melakukan Review Acuan Standar Alas Kaki
5. C.15ALK05.035.1 Melakukan Penilaian Kemungkinan Risiko
6. C.15ALK05.036.1 Menganalisis Kemungkinan Critical Problem Kualitas Pada Produk Baru
7. C.152000.001.01 Membuat Desain Alas Kaki
8. C.152000.002.01 Memodifikasi Acuan Alas Kaki
9. C.152000.003.01 Membuat Pola Master Alas Kaki Secara Manual
10. C.152000.004.01 Melakukan Grading Pola Alas Kaki Sistem Manual
11. C.152000.005.01 Melakukan Grading Pola Alas Kaki Sistem Komputer
12. C.152000.006.01 Membuat Pola Bottom Alas Kaki Secara Manual
13. C.152000.007.01 Membuat Prototipe (Model) Alas Kaki
14. C.152000.008.01 Membuat Spesifikasi, Material, Komponen Standar, dan Visual Produk Alas Kaki
15. C.152000.009.01 Membuat Mould Pisau Potong Upper Alas Kaki
16. C.152000.010.01 Membuat Jadwal dan Kebutuhan Material Produksi Alas Kaki
17. C.152000.011.01 Menentukan Kebutuhan Tenaga Kerja serta Peralatan dan Mesin
18. C.152000.012.01 Merencanakan Proses Job Out
19. C.152000.013.01 Mengendalikan Jadwal Proses Produksi Alas Kaki
F.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1. Kodefikasi C15ALK01 Kualifikasi 4 Bidang Industri Alas Kaki Sub Bidang Pengawasan atau Supervisi Pengendalian Mutu, Proses Produksi, dan Research and Development (R&D).
2. Deskripsi Kualifikasi ini memiliki:
a. memiiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait pelaksanaan, pengawasan, pengelolaan, evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian kualitas, penanganan alat/mesin, dan pergudangan di industri alas kaki dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. mampu menguasai beberapa prinsip dasar pelaksanaan, pengawasan, pengelolaan, evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian kualitas, penanganan alat/mesin, dan pergudangan di industri alas kaki dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang industri alas kaki;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi, dan memiliki inisiatif dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian kualitas, penanganan alat/mesin, dan pergudangan di industri alas kaki; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri, dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
b. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam pelaksanaan, pengawasan, pengelolaan, evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian kualitas, penanganan alat/mesin, dan pergudangan di industri alas kaki. Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
c. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan kesempatan jalur untuk dapat bekerja di bidang industri alas kaki dengan melakukan tugas pelaksanaan, pengawasan, pengelolaan, evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan produksi, pengendalian kualitas, penanganan alat/mesin, dan pergudangan di industri alas kaki sesuai bagiannya, serta mengoordinasi jenjang kualifikasi di bawahnya untuk menyelesaikan pekerjaan dan permasalahan di lapangan serta membuat laporan.
d. Kemungkinan Jabatan
a. Supervisor Research and Development (R&D);
b. Supervisor warehouse;
c. Supervisor cutting;
d. Supervisor printing emboss;
e. Supervisor preparation;
f. Supervisor stitching;
g. Supervisor assembling;
h. Supervisor insole;
i. Supervisor outsole;
j. Supervisor injection;
k. Supervisor maintenance support produksi;
l. Supervisor Industrial engineer;
m. Supervisor Quality Control (QC) incoming material;
n. Supervisor Quality Control (QC) process; dan
o. Supervisor Quality Control (QC) process bottom.
e. Aturan Pengemasan 10 (sepuluh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a. 4 (empat) unit kompetensi inti; dan
b. 6 (enam) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1. C.15ALK01.013.1 Melakukan Problem Solving
2. C.15ALK03.004.1 Mengoordinir Pekerjaan
3. C.15ALK05.035.1 Melakukan Penilaian Kemungkinan Risiko
4. C.15ALK05.037.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja KOMPETENSI PILIHAN
1. C.15ALK01.003.1 Menganalisis Produk Seri Alas Kaki
2. C.15ALK01.009.1 Menentukan Time Study
3. C.15ALK01.010.1 Melakukan Perhitungan Line Balancing
4. C.15ALK01.011.1 Menentukan Urutan/Alur Proses Jahit
5. C.15ALK01.012.1 Membuat Spesifikasi Teknis Desain Alas Kaki
6. C.15ALK01.017.1 Mengaplikasikan Program Jahitan pada Mesin Sewing Computer dan Embroidery
7. C.15ALK03.001.1 Mengontrol Proses Produksi
8. C.15ALK03.002.1 Melakukan Skill Balancing
9. C.15ALK03.003.1 Menyusun Jadwal Kerja di ruang Produksi
10. C.15ALK03.005.1 Melakukan Pemasangan Upper pada Shoelast (pada Mesin Injection)
11. C.15ALK03.006.1 Mengoperasikan Mesin Injeksi untuk Assembling Polyvinyl Chloride (PVC), Thermoplastic Urethane (TPU), Polyurethane (PU), Thermoplastic Rubber (TPR), Rubber Polyurethane (RPU), Microlon, Phylon
12. C.15ALK03.007.1 Melakukan Pengepress-an Hasil Perakitan Bagian Upper dan Bottom
13. C.15ALK03.009.1 Membuat Outsole Kayu
14. C.15ALK03.010.1 Melakukan Pelapisan Outsole
15. C.15ALK03.011.1 Melakukan Pewarnaan Outsole dengan Teknik Spray
16. C.15ALK03.012.1 Menjahit Alas Kaki Secara Manual
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
17. C.15ALK03.013.1 Menjahit Mocassin
18. C.15ALK04.001.1 Melakukan Penggemukan (Greasing) Mesin Produksi
19. C.15ALK04.002.1 Melakukan Pelumasan Mesin Produksi
20. C.15ALK04.003.1 Melakukan Setting Tegangan Benang Mesin Jahit
21. C.15ALK04.004.1 Melakukan Setting Timing Mesin Jahit
22. C.15ALK04.005.1 Melakukan Setting Titik Koordinat Mesin Sewing Computer
23. C.15ALK04.006.1 Melakukan Soldering
24. C.15ALK04.007.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian Elektrik
25. C.15ALK04.008.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian Mekanis
26. C.15ALK04.009.1 Memastikan Titik Kerusakan Pada Bagian Pneumatik
27. C.15ALK04.010.1 Membersihkan Komponen Mesin
28. C.15ALK04.011.1
Membersihkan Motor Listrik
29. C.15ALK04.012.1 Mengganti Komponen Elektrik
30. C.15ALK04.013.1 Mengganti Komponen Mekanis
31. C.15ALK04.014.1 Melakukan Pemeriksaan Peralatan Pneumatik
32. C.15ALK04.015.1 Melakukan Instalasi Peralatan Pneumatik
33. C.15ALK04.017.1 Menggunakan Multimeter
34. C.15ALK05.001.1 Memeriksa Grading Kulit
35. C.15ALK05.002.1 Melakukan Pemeriksaan Material Pendukung
36. C.15ALK05.003.1 Memeriksa Hasil Cutting (Pemotongan)
37. C.15ALK05.004.1 Memeriksa Hasil Preparation Material Alas Kaki
38. C.15ALK05.005.1 Memeriksa Hasil Printing dan/atau Emboss
39. C.15ALK05.006.1 Memeriksa Hasil Jahitan Upper Alas Kaki
40. C.15ALK05.007.1 Memeriksa Hasil Rajutan
41. C.15ALK05.008.1 Memeriksa Hasil Bottom
42. C.15ALK05.009.1 Memeriksa Hasil Assembling
43. C.15ALK05.010.1 Memeriksa Hasil Finishing
44. C.15ALK05.011.1 Memeriksa Hasil Akhir Produk (Final
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Inspection)
45. C.15ALK05.028.1 Melakukan Supervisi Hasil Pekerjaan Quality Control (QC)
46. C.15ALK05.029.1 Memeriksa Kinerja Quality Control (QC)
47. C.15ALK05.030.1 Melakukan Koordinasi Kegiatan Supervisi Quality Control (QC)
48. C.15ALK05.031.1 Mengevaluasi Permasalahan pada Kualitas Produk Alas Kaki
49. C.15ALK05.033.1 Melakukan Review Acuan Standar Alas Kaki
50. C.15ALK05.034.1 Membuat Rencana Kerja Quality Control (QC)
51. C.15ALK05.036.1 Menganalisis Kemungkinan Critical Problem Kualitas Pada Produk Baru
52. C.15ALK05.040.1 Melakukan Pemeriksaan Material Bottom
53. C.15ALK05.041.1 Melakukan Pemeriksaan Material Packaging
54. C.152000.001.01 Membuat Desain Alas Kaki
55. C.152000.011.01 Menentukan Kebutuhan Tenaga Kerja serta Peralatan dan Mesin
56. C.152000.013.01 Mengendalikan Jadwal Proses Produksi Alas Kaki
57. C.152000.015.01 Melakukan Proses Cutting dengan Cara Manual
58. C.152000.016.01 Melakukan Proses Cutting dengan Mesin
59. C.152000.017.01 Melakukan Proses Bordir/Jahit dengan Menggunakan Mesin Bordir/Jahit Komputer
60. C.152000.018.01 Melakukan Penyablonan
61. C.152000.019.01 Melakukan Proses Emboss pada Upper Alas Kaki
62. C.152000.020.01 Melakukan Proses Skiving
63. C.152000.021.01 Mengoperasikan Mesin Folding
64. C.152000.022.01 Melakukan Proses Jahit Alas Kaki dengan Menggunakan Mesin Jahit
65. C.152000.023.01 Melakukan Proses Jahit dengan Menggunakan Mesin Jahit Goodyear Welt
66. C.152000.024.01 Membuat Insole secara Manual
67. C.152000.025.01 Mengoperasikan Mesin Press Insole
68. C.152000.026.01 Membuat Outsole secara Manual
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
69. C.152000.031.01 Mengoperasikan Mesin Injeksi Cetak Outsole
70. C.152000.032.01 Mengoperasikan Mesin Milling Compound untuk Outsole
71. C.152000.035.01 Melakukan Pengopenan Alas Kaki secara Manual
72. C.152000.036.01 Melakukan Pengopenan Alas Kaki dengan Mesin
73. C.152000.037.01 Membuat Batas Pengasaran Bagian Atas Alas Kaki
74. C.152000.038.01 Melakukan Proses Pengasaran (Roughing)
75. C.152000.039.01 Mengoperasikan Mesin Vulkanisasi Autoclave
76. C.152000.040.01 Mengoperasikan Mesin Cetak Vulkanisasi Langsung
77. C.152000.041.01 Melakukan Proses Pengeleman pada Proses Assembling
78. C.152000.042.02 Melakukan Perakitan Bagian Atas dan Bawah Alas Kaki
79. C.152000.043.02 Melakukan Perapihan (Trimming)
80. C.152000.044.02 Melakukan Proses Pembersihan dengan Menggunakan Cairan Pembersih
81. C.152000.045.02 Melakukan Proses Pembersihan Sisa Benang untuk Alas Kaki dengan Mesin Pembakar Benang (Burnishing)
82. C.152000.046.02 Melakukan Proses Poles Alas Kaki
83. C.152000.047.02 Melakukan Proses Pengemasan (Packaging) Produk Alas Kaki
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA