Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M- IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: