Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR :
TANGGAL :
43/M-IND/PER/7/2008 1 Juli 2008
KELOMPOK INDUSTRI MANUFAKTUR YANG DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU (USDFS)
I. Kelompok Industri Kendaraan Bermotor dan komponennya mencakup jenis industri sebagaimana tercantum dalam KBLI sebagai berikut :
No.
Kode KBLI Uraian Keterangan
1. 34100 Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan penumpang atau barang, seperti: sedan, jeep, truck, pick-up, bus dan station wagon, termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti: mobil pemadam ke- bakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulan dan sejenisnya.
2. 34200 Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian- bagian mobil, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, kendaraan ber motor untuk penggunaan khusus : container, caravan, dan mobil tanki, termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagian nya.
3. 34300 Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermo- tor roda empat atau lebih.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kompo- nen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, antara lain seperti:
motor
No.
Kode KBLI Uraian Keterangan pembakaran dalam, shock absorber, leaf spring, radiator, fuel tank, dan muffler.
4. 35911 Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kenda- raan bermotor roda dua dan tiga, seperti : skuter, bemo, a side-car, dan sejenis- nya.
Termasuk sepeda yang dilengkapi motor.
Tidak termasuk industri kendaraan bermotor roda tiga seperti : bemo, a side-car, dan sejenisnya.
5. 35912 Industri komponen dan per- lengkapan kendaraan ber- motor roda dua dan tiga.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kompo- nen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, antara lain seperti motor pembakaran dalam, suspensi, dan knalpot.
Tidak termasuk industri komponen kendaraan bermotor roda tiga.
6. 31900 Industri peralatan listrik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Kelompok ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, lampu-lampu untuk motor dan mobil (lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior, dan sebagainya), alat-alat peri- ngatan suara (sirene, klakson, alarm bel, dan sebagainya), dan seterus- nya. Termasuk usaha pem- buatan komponen dan perlengkapannya.
II. Kelompok Industri Elektrik dan Elektronika dan komponennya mencakup jenis industri sebagaimana tercantum dalam KBLI sebagai berikut :
No Kode KBLI Uraian Keterangan
1. 29302 Industri peralatan rumah tangga dengan mengguna- kan arus listrik.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kompor (misal oven, micro-wave oven, cookers, hot-plates, toaster, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, refrigerator, freezers, mesin cuci, mesin cuci piring, dan mesin pengering untuk rumah tangga, kipas angin, dan pemanas/pendingin ruangan. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasuk- kan dalam sub golongan
2926. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun bukan keperluan rumah tangga, tidak termasuk dalam kelompok ini.
2. 32300 Industri radio, televisi, alat- alat rekaman, suara, dan gambar, dan sejenisnya.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti:
pesawat penerima televisi dan kom- binasi, pesawat penerima radio dan kombinasi, tape- recorder, video-recorder, mikrofon, loudspeaker, head- phone, amplifier, dan sebagainya.
III. Kelompok Industri Alat Berat dan Mesin Konstruksi mencakup jenis industri sebagaimana tercantum dalam KBLI sebagai berikut :
No Kode KBLI Uraian Keterangan
1. 29240 Industri mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi.
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti : alat pengangkat dan pengang- kut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, mensortir, memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, traktor yang digunakan di kegiatan pertambangan dan konstruksi, buldozer dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi.
Termasuk pembuatan bagian/ komponen dan perlengkapannya.
Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan dalam sub golongan 2921.
Kelompok ini tidak mencakup seluruh uraian KBLI 29240 namun hanya mencakup pembuatan mesin-mesin seperti:
buldozer, wheel- loader, excavator, motorgrader, dump- truck, road-roller, dan forklift.
Termasuk pembuatan bagian/ komponen dan perlengkapannya.
IV. Kelompok Industri Penunjang Energi mencakup jenis industri sebagaimana tercantum dalam KBLI sebagai berikut :
No Kode KBLI Uraian Keterangan
1. 29111 Industri mesin uap, turbin dan kincir.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula yang bukan berupa motor bakar pembakaran dalam, seperti:
mesin uap, turbin gas, turbin uap, turbin air, kincir angin dan kincir air.
2. 31102 Industri mesin pembangkit
Kelompok ini mencakup
listrik.
usaha pembuatan generator dan komponen/bagiannya seperti:
generator arus bolak balik, generator arus searah, generator set, stator, commutator dan rotary converter.
3. 31103 Industri pengubah tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier) dan pengon- trol tegangan (voltage stabilizer).
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya seperti:
transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC, pengontrol tegangan, radiator, ring bike lite dan commutator.
4. 31201 Industri panel listrik dan switch gear.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan switch gear serta komponen/bagiannya, seperti :
control panel otoma-tis, lighting distribution board, pemutus aliran listrik, pemutus arus dan control desk, control panel dan pengaliran sakelar tertutup.
5. 28120 Industri tangki, penam- pungan zat cair, dan kon- tainer dari logam.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler), bejana tekan (pressure vessel), scrubber dan sejenisnya, termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti: autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai
jenis alat penghasil uap gas lainnya termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapan pesawat uap seperti; steam accumulator, economizer, dan sejenisnya.
6. 45226 Industri bangunan pengolahan, penyaluran dan penampungan barang minyak dan gas.
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan pengolahan minyak dan gas, termasuk bangunan dan transmisi penyadap minyak/gas, bangunan pengolahan (refinery), reservoir minyak/gas, jaringan penyaluran dan tangki minyak/gas.
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS