Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M- IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M- IND/PER/11/2013 diubah sebagai berikut:
1. penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b butir 1 yang dicantumkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 3 (tiga) LSPro dan 1 (satu) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.