Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI SERAT STAPEL RAYON VISKOSA STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI SERAT STAPEL RAYON VISKOSA (SIH 20302.01:2024) A. RUANG LINGKUP Ruang lingkup SIH untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa mengatur kriteria, batasan, dan metode verifikasi terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen pada Industri Serat Stapel Rayon Viskosa sebagai berikut: 1. persyaratan teknis, meliputi aspek: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. kemasan; h. pengelolaan limbah; dan i. emisi gas rumah kaca; 2. persyaratan manajemen, meliputi aspek: a. kebijakan dan organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. audit internal dan tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan. B. ACUAN 1. SNI 6108:2017 Tekstil-Serat Stapel Viskosa C. DEFINISI 1. Serat Stapel Rayon Viskosa adalah serat yang dibuat dari selulosa yang diregenerasi atau selulosa yang diregenerasi dengan gugus pengganti hidrogen dari gugus hidroksil tidak lebih dari 15% yang dibuat dengan memotong filamennya. 2. Produk Tekstil Modal adalah Serat Stapel Rayon Viskosa yang memiliki tenacity minimum 4,20 gram/denier atau 3,70 cN/dtex. 3. Produk Tekstil Viskosa adalah Serat Stapel Rayon Viskosa yang memiliki tenacity minimum 2,23 gram/denier atau 1,96 cN/dtex. 4. Produk Non-Woven Viskosa adalah Serat Stapel Rayon Viskosa nir tenun yang memiliki tenacity minimum 2,50 gram/denier atau 2,20 cN/dtex. 5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 6. Bahan Penolong adalah bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi yang sifatnya hanya membantu atau mendukung kelancaran proses produksi tetapi tidak menjadi bagian dari produk. 7. Fresh Water adalah air yang digunakan untuk proses produksi yang diambil dari sumber air berupa sungai, embung, air tanah, Perusahaan Daerah Air Minum, dan lain-lain sebagai bagian dari proses produksi maupun untuk menambahkan volume air yang hilang pada sistem produksi dan termasuk air hujan. 8. Make-up Water adalah air yang digunakan untuk menambahkan volume air yang hilang pada sistem produksi, baik yang berasal dari Fresh Water maupun air daur ulang dan air yang digunakan kembali. 9. Penggunaan Kembali adalah upaya untuk mengguna ulang bahan yang pernah dipakai sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari bahan yang pernah dipakai yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. 10. Daur Ulang adalah upaya memanfaatkan kembali bahan yang pernah dipakai setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. D. SINGKATAN ISTILAH AI : Availability Index B3 : Bahan Berbahaya dan Beracun BDP : Best Demonstrated Performance BML : Baku Mutu Lingkungan CO2 : Karbon dioksida CoA : Certificate of Analysis CS2 : Karbondisulfida CSR : Corporate Social Responsibility EBT : Energi Baru dan Terbarukan FSC : Forest Stewardship Council GJ : Gigajoule GRK : Gas Rumah Kaca IPAL : Instalasi Pengolahan Air Limbah IPLC : Izin Pembuangan Limbah Cair IPPU : Industrial Processes and Product Use kkal : kilokalori KPI : Key Performance Indicator kWh : kiloWatt-hour Limbah B3 : Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun MJ : megajoule Na2SO4 : Sodium Sulfat OEE : Overall Equipment Effectiveness PEFC : Program for The Endorsement of Forest Certification POIPPU : Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara POPAL : Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah PPI : Production Performance Index PPPA : Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air PPPU : Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara QPI : Quality Performance Index SDS : Safety Data Sheets (Lembar Data Keselamatan) SOP : Standard Operating Procedure SMK3 : Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SPPT-SNI : Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA/Sertifikat Kesesuaian SVLK : Sistem Verifikasi Legalitas Kayu TJ : Terajoule WTP : Water Treatment Plant WWTP : Wastewater Treatment Plant E. PERSYARATAN TEKNIS Tabel 1. Aspek Bahan Baku pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 1. Bahan Baku 1.1. Sumber Bahan Baku Bahan Baku bersumber dari dalam dan/atau luar negeri yang diperoleh secara legal Verifikasi bukti dokumen asal Bahan Baku yang bersumber dari dalam negeri dan/atau luar negeri dari pihak berwenang yang masih berlaku 1.2. Spesifikasi Bahan Baku Spesifikasi Bahan Baku diketahui Verifikasi dokumen: a. SDS; dan b. CoA atau hasil pengujian laboratorium internal. 1.3. Pena-nganan Bahan Baku Tersedia SOP dalam prosedur penanganan Bahan Baku yang dijalankan secara konsisten Verifikasi: a. dokumen SOP penanganan Bahan Baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemakaian; dan b. pelaksanaan SOP di lapangan. 1.4. Rasio Produk terhadap Penggu- naan Bahan Baku minimum 96,60% Verifikasi data: a. penggunaan Bahan Baku setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir. Penjelasan: 1. Bahan Baku 1.1. Sumber Bahan Baku a. Pemenuhan kriteria sumber Bahan Baku dimaksudkan untuk memastikan Bahan Baku yang digunakan diperoleh secara legal, baik yang bersumber dari dalam negeri dan/atau luar negeri. b. Bahan Baku yang dimaksud dalam SIH ini adalah dissolving pulp. c. Pemenuhan kriteria sumber Bahan Baku dibuktikan dengan sertifikasi yang membuktikan legalitas sumber Bahan Baku dan menyatakan bahwa Bahan Baku yang diperoleh dari hutan yang dikelola secara sah dan berkelanjutan seperti FSC, PEFC, SVLK, atau sertifikasi lain yang relevan. d. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait sumber Bahan Baku; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen terkait asal Bahan Baku yang digunakan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dan diperoleh secara legal. e. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) untuk Bahan Baku yang bersumber dari dalam negeri berupa: a) purchase order (PO) dan/atau delivery order (DO); dan b) sertifikat Bahan Baku yang menyatakan bahwa Bahan Baku yang diperoleh dari hutan yang dikelola secara sah dan berkelanjutan seperti SVLK dan/atau sertifikat lainnya seperti FSC dan/atau PEFC; 2) untuk Bahan Baku yang bersumber dari luar negeri berupa: a) Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen dan Pemberitahuan Impor Barang. Selain Angka Pengenal Importir Produsen dan Pemberitahuan Impor Barang, dapat disertakan certificate of origin; dan b) sertifikat Bahan Baku yang menyatakan bahwa Bahan Baku yang diperoleh dari hutan yang dikelola secara sah dan berkelanjutan, seperti FSC dan/atau PEFC. 1.2. Spesifikasi Bahan Baku a. Pemenuhan kriteria spesifikasi Bahan Baku dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan. b. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait spesifikasi Bahan Baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi Bahan Baku yang digunakan. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) SDS; dan 2) CoA atau hasil pengujian laboratorium internal. 1.3. Penanganan Bahan Baku a. Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan Bahan Baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari pemasok, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan Baku harus ditangani dengan baik agar tidak berdampak buruk terhadap proses produksi. b. Bahan Baku yang digunakan Industri Serat Stapel Rayon Viskosa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diterapkan di dalam SOP perusahaan. c. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait SOP penanganan Bahan Baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan Bahan Baku. d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SOP penanganan Bahan Baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemakaian serta pelaksanaan SOP di lapangan. 1.4. Rasio Produk terhadap Penggunaan Bahan Baku a. Efisiensi penggunaan Bahan Baku merupakan aspek penting dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri. Penggunaan Bahan Baku yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan Bahan Baku ditunjukkan oleh kriteria rasio produk terhadap total Bahan Baku. b. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait proses produksi dan penggunaan Bahan Baku untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan Bahan Baku berupa dissolving pulp dan produksi riil. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) data penggunaan Bahan Baku untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) data produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan rasio produk Serat Stapel Rayon Viskosa terhadap penggunaan Bahan Baku dissolving pulp dengan rumus berikut: Keterangan: RPB : rasio produk terhadap penggunaan Bahan Baku (%) Priil : jumlah produksi riil yang dihasilkan (ton) BB : jumlah penggunaan Bahan Baku dissolving pulp (ton) Tabel 2. Aspek Bahan Penolong pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 2. Bahan Penolong 2.1. Sumber Bahan Penolong Bahan Penolong bersumber dari dalam dan/atau luar negeri yang diperoleh secara legal Verifikasi bukti dokumen asal Bahan Penolong dari sumber dalam negeri dan/atau luar negeri dari pihak berwenang yang masih berlaku 2.2. Spesifi- kasi Bahan Penolong Spesifikasi Bahan Penolong diketahui Verifikasi dokumen: a. SDS; dan b. CoA atau hasil pengujian laboratorium internal. 2.3. Pena- nganan Bahan Penolong Tersedia SOP dalam prosedur penanganan Bahan Penolong yang dijalankan secara konsisten Verifikasi: a. dokumen SOP penanganan Bahan Penolong meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemakaian; dan b. pelaksanaan SOP di lapangan. 2.4. Rasio Penggu- naan Bahan Penolong terhadap produk a. Untuk produk tekstil, modal maksimum 2,37 b. Untuk produk tekstil viskosa dan nonwoven viskosa maksimum 1,70 Verifikasi data: a. penggunaan Bahan Penolong setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. produksi riil setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir. Penjelasan: 2. Bahan Penolong 2.1. Sumber Bahan Penolong a. Bahan Penolong yang dimaksud dalam SIH ini meliputi NaOH, H2SO4, CS2, NaClO, Zn atau ZnSO4, dan H2O2. b. Salah satu cara mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia dilakukan dengan membatasi kandungan bahan berbahaya di dalam Bahan Penolong yang digunakan dalam proses. c. Pemenuhan kriteria sumber Bahan Penolong dimaksudkan untuk memastikan Bahan Penolong yang digunakan diperoleh secara legal, baik yang bersumber dari dalam negeri dan/atau luar negeri. d. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait asal Bahan Penolong; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen terkait asal Bahan Penolong yang digunakan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang diperoleh secara legal. e. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) sumber dari dalam negeri berupa pemeriksaan purchase order (PO) dan/atau pemeriksaan delivery order (DO); dan 2) sumber dari luar negeri berupa pemeriksaan Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen dan Pemberitahuan Impor Barang. Selain Angka Pengenal Importir Produsen dan Pemberitahuan Impor Barang, dapat disertakan certificate of origin. 2.2. Spesifikasi Bahan Penolong a. Pemenuhan kriteria spesifikasi Bahan Penolong dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan. b. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait spesifikasi Bahan Penolong; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi Bahan Penolong yang digunakan. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) SDS; dan 2) CoA yang berlaku atau hasil pengujian laboratorium internal. 2.3. Penanganan Bahan Penolong a. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan Bahan Penolong dari pemasok, penyimpanan, hingga penanganan tumpahan dan ceceran. Bahan Penolong harus ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi. b. Bahan Penolong yang digunakan Industri Serat Stapel Rayon Viskosa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dalam SOP perusahaan. c. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait SOP penanganan Bahan Penolong; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan Bahan Penolong, penerapan, pengawasan, dan evaluasi. d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SOP penanganan Bahan Penolong meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemakaian serta pelaksanaan SOP di lapangan. 2.4. Rasio Penggunaan Bahan Penolong terhadap Produk a. Bahan Penolong yang dimaksud dalam SIH ini adalah NaOH, H2SO4, CS2, NaClO, Zn atau ZnSO4, dan H2O2. b. Total CS2 diperoleh dengan menghitung CS2 fresh (CS2 yang diumpankan) dan CS2 recovery. c. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait penggunaan Bahan Penolong Serat Stapel Rayon Viskosa; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan Bahan Penolong dan produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa. d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) data penggunaan Bahan Penolong untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) data produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan rasio penggunaan Bahan Penolong terhadap produk dengan rumus berikut: Keterangan: RBP : rasio penggunaan Bahan Penolong terhadap produk BP : penggunaan Bahan Penolong (ton). Untuk Bahan Penolong yang berbentuk larutan maka massa yang digunakan adalah dalam satuan dry metric ton Priil : jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa yang dihasilkan (ton) Tabel 3. Aspek Energi pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 3. Energi 3.1 Konsumsi Energi Total Spesifik a. untuk produk Tekstil Modal maksi- mum Verifikasi data: a. penggunaan energi listrik dan energi panas untuk memproduksi Serat Stapel Rayon No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 47,30 GJ/ton produk b. untuk produk Tekstil Viskosa dan Nonwo- ven Viskosa maksi- mum 27,00 GJ/ton produk Viskosa dan chemical plant (apabila ada) setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir. 3.2 Rasio Penggu- naan EBT minimum 2,50% Verifikasi data: a. penggunaan energi panas dan energi listrik untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. penggunaan energi baru dan terbarukan untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir. Penjelasan: 3. Energi 3.1. Konsumsi Energi Total Spesifik a. Indikator kinerja energi yang umum digunakan adalah konsumsi energi panas spesifik dan konsumsi energi listrik spesifik namun pemenuhan aspek Energi ini SIH ini dilakukan dengan menghitung konsumsi energi total spesifik. b. Sumber energi panas dan energi listrik dapat berasal dari bahan bakar fosil dan/atau EBT. c. Batasan pemakaian energi panas adalah steam yang digunakan untuk setiap tahapan produksi (tidak dihitung dari konsumsi bahan bakar/fuel yang digunakan untuk menghasilkan steam) dan tidak termasuk energi panas yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan listrik pada pembangkit listrik sendiri. d. Batasan pemakaian energi listrik adalah listrik yang digunakan untuk setiap tahapan produksi, termasuk penerangan di area produksi, WTP, dan WWTP. Apabila Perusahaan Industri memiliki pembangkit sendiri maka data yang digunakan dalam perhitungan SIH ini adalah energi keluaran dari pembangkit (pencatatan kWh meter) bukan konsumsi bahan bakar (fuel) di pembangkit. e. Dalam hal Perusahaan Industri yang memiliki chemical plant untuk memproduksi CS2 dan/atau H2SO4 dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan kimia pada proses produksi, konsumsi energi untuk chemical plant termasuk komponen penghitungan batasan konsumsi energi total spesifik. f. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait dengan sumber energi dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaatan energi; dan 2) data sekunder dengan meminta: a) data penggunaan energi listrik, energi panas; dan b) data produksi riil setiap bulannya, selama 12 (dua belas) bulan terakhir. g. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) data penggunaan energi listrik dan energi panas untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) data penggunaan energi listrik dan energi panas pada chemical plant setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir dalam hal Perusahaan Industri memiliki chemical plant; 3) data produksi riil setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 4) perhitungan konsumsi energi total spesifik dengan rumus berikut: KETS = KELS,total + KEPS,total Keterangan: KETS : konsumsi energi total spesifik (GJ/ton) KELS,total : konsumsi energi listrik total spesifik untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa dan chemical plant (GJ/ton) KEPS,total : konsumsi energi panas total spesifik untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa dan chemical plant (GJ/ton) (a) perhitungan konsumsi energi listrik spesifik untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa dan chemical plant adalah: KELS,total = Keterangan: CP Factor : fraksi produk chemical plant yang digunakan untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa KCP : konsumsi produk chemical plant untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa (ton) Prill,CP : jumlah produksi riil produk chemical plant (ton) KELS,total : konsumsi energi listrik total spesifik untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa dan chemical plant (GJ/ton); KEL,SSRV : konsumsi energi listrik untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa (GJ) KEL,CP : konsumsi energi listrik untuk chemical plant (GJ) Prill : jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa (ton) (b) perhitungan konsumsi energi panas spesifik untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa dan chemical plant adalah: KEPS,total = Keterangan: CP Factor : fraksi produk chemical plant yang digunakan untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa KCP : konsumsi produk chemical plant untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa (ton) Prill,CP : jumlah produksi riil produk chemical plant (ton) KEPS,total : konsumsi energi panas total spesifik untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa dan chemical plant (GJ/ton) KEP,SSRV : konsumsi energi panas untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa (GJ) KEP,CP : konsumsi energi panas untuk chemical plant (GJ) Prill : jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa (ton) 3.2. Rasio Penggunaan EBT a. Pemanfaatan EBT di INDONESIA perlu percepatan demi mewujudkan ketahanan energi dalam negeri serta sebagai dukungan dari sektor industri untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca. Penggunaan EBT sebagai pengganti bahan bakar fosil merupakan salah satu kriteria dalam SIH ini. b. Penggunaan EBT dapat berupa pemasangan solar panel, penggunaan biomassa, dan kepemilikan sertifikat penggunaan EBT sebagai sumber energi untuk area produksi dan utilitas. c. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait penggunaan energi dan penggunaan EBT di area produksi dan utilitas; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan total energi dan data penggunaan EBT untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa. d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) data penggunaan energi listrik dan energi panas untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) data penggunaan EBT untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan rasio penggunaan EBT terhadap penggunaan energi total dengan rumus sebagai berikut: REBT = Keterangan: REBT : rasio penggunaan EBT terhadap penggunaan energi total (%) EBT : konsumsi EBT (GJ) Etotal : konsumsi energi listrik total dan energi panas total termasuk yang bersumber dari EBT (GJ) Tabel 4. Aspek Air pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Rayon Stapel Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 4. Air 4.1. Konsumsi Fresh Water Spesifik a. Untuk industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri maksimum 93,00 m3/ton produk Verifikasi data: a. penggunaan Fresh Water untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa, chemical plant, dan pembangkit listrik setiap bulannya No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir. b. Untuk industri yang tidak memiliki pembangkit listrik sendiri maksimum 55,50 m3/ton produk Verifikasi data: a. penggunaan Fresh Water untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa dan chemical plant setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir. 4.2. Rasio Daur Ulang dan/atau Pengguna- an Kembali air Daur Ulang dan/atau Penggunaan Kembali air untuk penggunaan internal dan/atau eksternal minimum 3,00% Verifikasi data: a. penggunaan Fresh Water untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa, chemical plant dan/atau pembangkit listrik setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. data penggunaan Daur Ulang No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi air dan/atau Penggunaan Kembali air untuk penggunaan internal dan/atau eksternal setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir. Penjelasan: 4. Air 4.1. Konsumsi Fresh Water Spesifik a. Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama. b. Data air yang digunakan untuk perhitungan konsumsi Fresh Water spesifik adalah konsumsi make-up fresh water, termasuk untuk cooling tower, air untuk umpan steam boiler (termasuk power generator), air proses untuk washing, air untuk chemical plant, dan air yang digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap. c. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait penggunaan Fresh Water; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan Fresh Water, air yang digunakan untuk pembangkit, dan data produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir. d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) data penggunaan Fresh Water untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) data penggunaan air untuk chemical plant setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) data penggunaan air untuk pembangkit listrik setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir (bagi industri yang memiliki pembangkit sendiri); 4) data produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 5) fraksi produk chemical plant yang digunakan untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 6) perhitungan konsumsi Fresh Water spesifik untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa dengan rumus sebagai berikut: KASSSRV = Keterangan: CP Factor : fraksi produk chemical plant yang digunakan untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa KCP : konsumsi produk chemical plant untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa (ton) Prill,CP : jumlah produksi riil produk chemical plant (ton) KASSSRV : konsumsi Fresh Water spesifik untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa (m3/ton); KASSRV : konsumsi Fresh Water untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa, (m3); KACP : konsumsi Fresh Water untuk chemical plant (m3) KAPL : konsumsi Fresh Water untuk pembangkit listrik (bagi industri yang memiliki pembangkit sendiri) (m3) Priil : jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa (ton) 4.2. Rasio Daur Ulang dan/atau Penggunaan Kembali Air a. Jumlah ketersediaan air bersih sudah semakin terbatas sehingga dalam pemanfaatannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus diperhitungkan semaksimal mungkin dalam penggunaannya. Upaya yang dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan penggunaan Daur Ulang dan/atau Penggunaan Kembali air. b. Batasan penggunaan Daur Ulang air dan/atau Penggunaan Kembali air pada SIH ini adalah penggunaan air untuk aktivitas internal dan/atau eksternal perusahaan selain untuk penyiraman tanaman dan aktivitas perkantoran. c. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait penggunaan Fresh Water dan penggunaan Daur Ulang air dan/atau Penggunaan Kembali air; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan Fresh Water dan penggunaan Daur Ulang air dan/atau Penggunaan Kembali air untuk penggunaan internal dan/atau eksternal. d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) data penggunaan Fresh Water untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) data penggunaan Fresh Water untuk chemical plant setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) data penggunaan Fresh Water untuk pembangkit listrik (bagi Perusahaan Industri yang memiliki pembangkit sendiri) setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 4) data penggunaan Daur Ulang dan/atau Penggunaan Kembali air untuk penggunaan internal dan/atau eksternal setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 5) perhitungan rasio Daur Ulang air dan/atau Penggunaan Kembali air dengan rumus sebagai berikut: RDU = Keterangan: RDU : rasio Daur Ulang air dan/atau Penggunaan Kembali air (%) KADU : konsumsi Daur Ulang air dan/atau Penggunaan Kembali air (m3) KASSRV : konsumsi Fresh Water untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa (m3) KACP : konsumsi Fresh Water untuk chemical plant (m3) KAPL : konsumsi Fresh Water untuk pembangkit listrik (m3) Tabel 5. Aspek Proses Produksi pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 5. Proses Produksi 5.1. Kinerja Peralatan yang Dinyata- kan dalam OEE minimum 85,00% Verifikasi data: a. waktu produksi riil setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; b. waktu yang direncanakan untuk produksi setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi terakhir; c. realisasi production rate setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; d. produksi riil dan jumlah good product setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan e. penentuan BDP. Penjelasan: 5. Proses Produksi 5.1 Kinerja Peralatan yang Dinyatakan dalam OEE a. Kinerja proses produksi ditunjukkan oleh kriteria kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE. b. OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada downtime. c. Perhitungan OEE dilakukan per lini produksi kemudian dirata-ratakan secara tertimbang (weighted average) untuk penerapan, pengawasan, dan evaluasi setiap lokasi pabrik dengan rumus sebagai berikut: Keterangan: OEEPI : OEE setiap lokasi pabrik Perusahaan Industri (%) OEEi : OEE pada lini produksi ke-i (%) Priil,i : jumlah produksi riil pada lini produksi ke-i (ton) n : jumlah lini produksi pada satu lokasi pabrik Perusahaan Industri d. Komponen perhitungan OEE mencakup: 1) AI yaitu waktu produksi sebenarnya dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada downtime yang tidak terencana). Downtime yang terjadi pada saat setup mesin, tidak dihitung ke dalam waktu produksi yang direncanakan; 2) PPI yaitu tingkat produksi sebenarnya dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (best demonstrated performance); 3) QPI yaitu jumlah produksi yang sesuai dengan standar (good products) dibandingkan dengan total produksi. Bagi produk yang dipasarkan di dalam negeri dan telah diberlakukan SNI secara wajib, good products adalah produk yang memenuhi ketentuan SNI secara wajib. Bagi produk yang dipasarkan di dalam negeri dan belum diberlakukan SNI secara wajib, good products adalah produk yang memenuhi SNI atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna. Bagi produk yang dipasarkan di luar negeri, good products adalah produk yang memenuhi standar negara tujuan ekspor dan/atau standar lain (termasuk SNI). Nilai 100% (seratus persen) untuk QPI menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk gagal (rejected product) atau produk yang tidak memenuhi standar. e. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait kinerja mesin/peralatan, produksi, dan kualitas produk; dan 2) data sekunder dengan meminta: a) data waktu produksi riil/aktual/jam operasional; b) data waktu yang direncanakan untuk produksi; c) data realisasi production rate; d) data produksi riil dan jumlah good products; dan e) data penentuan BDP. f. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: 1) data waktu produksi riil/aktual/jam operasional setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) data waktu yang direncanakan untuk produksi setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) data realisasi production rate untuk setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 4) data produksi riil dan jumlah good products setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 5) data penentuan BDP; dan 6) perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut: a) rumus perhitungan AI: Keterangan: AI : Availability Index (%) APT : Actual Production Time, yaitu realisasi waktu produksi (jam/tahun) PPT : Planned Production Time, yaitu waktu yang direncanakan untuk produksi (jam/tahun) b) rumus perhitungan PPI: Untuk nilai APR dapat diisi dengan data riil atau dihitung menggunakan rumus berikut: Keterangan: APRi : Actual Production Rate atau Laju Produksi Aktual, yaitu realisasi production rate pada bulan ke i (ton/jam) Priil,i : jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa yang dihasilkan pada bulan ke i (ton) APTi : Actual Production Time, yaitu realisasi waktu produksi pada bulan ke i (jam) BDP adalah nilai rata-rata tertinggi nilai APRi selama 5 (lima) bulan berturut-turut dari data 12 (dua belas) bulan terakhir (ton/jam). Keterangan: PPI : Production Performance Index (%) APRi : Actual Production Rate atau Laju Produksi Aktual pada bulan ke i (ton/jam) BDP : Best Demonstrated Performance (ton/jam) APTi : Actual Production Time, yaitu realisasi waktu produksi pada bulan ke i (jam) c) rumus perhitungan QPI: Keterangan: QPI : Quality Performance Index (%) GP : jumlah good products (ton) Priil : jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa yang dihasilkan (ton) Selanjutnya, dihitung OEE tahunan menggunakan rumus berikut: Keterangan: OEE : Overall Equipment Effectiveness (%) AI : Availability Index (%) PPI : Production Performance Index (%) QPI : Quality Performance Index (%) Tabel 6. Aspek Produk pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 6. Produk 6.1 Standar Mutu Produk a. Bagi produk yang dipasarkan di dalam negeri: 1) SNI 6108:2017, Tekstil-Serat Stapel Viskosa dan/atau revisinya; dan/atau 2) spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna Verifikasi: a. Untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri: 1) dokumen SPPT-SNI yang masih berlaku; dan/atau 2) hasil uji dari laborato-rium uji yang terakre-ditasi ISO 17025 dengan mengacu pada SNI dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir. b. Bagi produk dipasarkan di luar negeri, memenuhi standar minimum persyaratan pasar ekspor dan/atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna b. Untuk produk yang dipasarkan di luar negeri, dokumen hasil uji dari laboratorium uji terakreditasi yang mengacu kepada standar minimum persyaratan pasar ekspor dan/atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir. Penjelasan: 6. Produk 6.1. Standar Mutu Produk a. Perusahaan Industri harus memenuhi standar mutu yang berlaku berupa SNI, spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna, atau standar produk sesuai persyaratan ekspor. b. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait pemenuhan standar mutu produk; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SPPT- SNI dan/atau dokumen hasil uji dari laboratorium uji yang terakreditasi selama 12 (dua belas) bulan terakhir. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri, pemeriksaan dokumen SPPT-SNI yang masih berlaku dan/atau hasil uji dari laboratorium uji yang terakreditasi dengan mengacu pada SNI untuk periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) untuk produk yang akan dipasarkan di luar negeri (produk ekspor), pemeriksaan dokumen hasil uji dari laboratorium uji dengan mengacu kepada mengacu kepada standar produk sesuai dengan pasar ekspor dan/atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna (termasuk SNI) untuk periode 12 (dua belas) bulan terakhir. Tabel 7. Aspek Kemasan pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 7. Kemasan 7.1. Material kemasan yang bersifat dapat dipakai ulang (reuseable), dapat didaur ulang (recycleable), dapat terurai (biodegradable) atau dapat terkomposkan (compostable) 100% Verifikasi data: a. daftar atau informasi material kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan, manifes pengadaan bahan dari pemasok); b. berbagai referensi atau pustaka yang tersedia terkait material ramah lingkungan; dan/atau c. pernyataan tertulis dari pemasok tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan. Penjelasan: 7. Kemasan 7.1 Material Kemasan yang Bersifat Dapat Dipakai Ulang (Reuseable), Dapat Didaur Ulang (Recycleable), Dapat Terurai (Biodegradable), atau Dapat Terkomposkan (Compostable) a. Kemasan produk berfungsi sebagai suatu pelindung ataupun keamanan produk dari berbagai hal yang mampu merusak produk seperti cuaca, proses pengiriman, dan lain-lain. Penggunaan kemasan produk dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan apabila tidak ada pengendalian dan pengelolaan setelah penggunaan. Untuk meminimalisasi hal tersebut, Perusahaan Industri harus melakukan pemilihan material kemasan yang bersifat dapat dipakai ulang (reuseable), dapat didaur ulang (recycleable), atau dapat terurai (biodegradable), atau dapat terkomposkan (compostable). b. Batasan 100% yang dimaksud dalam SIH ini adalah setiap jenis bahan kemasan yang digunakan bersifat dapat dipakai ulang (reuseable), dapat didaur ulang (recycleable), dapat terurai (biodegradable), atau dapat terkomposkan (compostable). Jenis bahan kemasan dimaksud meliputi kemasan primer dan kemasan sekunder. c. Kemasan primer dapat berupa karung plastik. kemasan sekunder dapat berupa bahan pengikat seperti nilon, dan strapping band. d. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer, dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait penggunaan kemasan; dan 2) data sekunder dengan meminta daftar atau informasi material kemasan yang digunakan, referensi atau pustaka yang tersedia terkait material input ramah lingkungan, pernyataan tertulis dari pemasok tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan. e. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan daftar atau informasi material kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan, manifes pengadaan bahan dari pemasok); dan 2) referensi atau pustaka yang tersedia terkait material input ramah lingkungan dan/atau pernyataan tertulis dari pemasok tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan. Tabel 8. Aspek Pengelolaan Limbah pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 8. Pengelo- laan Limbah 8.1 Sarana Pengelo- laan Limbah Cair Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin Verifikasi: a. keberadaan IPAL yang dikelola secara mandiri yang berfungsi dengan baik; dan/atau b. untuk IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga: 1) pihak ketiga No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi memiliki IPLC; 2) IPAL berfungsi dengan baik; dan 3) memiliki bukti kerja sama dengan pihak ketiga. Memiliki IPLC/persetujuan teknis (pertek) untuk pemenuhan baku mutu limbah cair yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota. Verifikasi dokumen IPLC/persetujuan teknis (pertek) untuk pemenuhan baku mutu limbah cair yang masih berlaku. Memiliki personil yang tersertifikasi sebagai PPPA dan POPAL Verifikasi: a. sertifikat PPPA dan POPAL yang masih berlaku; atau b. sertifikat PPPA dan sertifikat POPAL pihak ketiga yang masih berlaku. 8.2 Peme- nuhan parame- ter- limbah cair terhadap baku mutu lingku- ngan Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium uji terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium uji yang terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan, dapat menggunakan laboratorium uji yang sudah menerapkan good laboratorium practices sesuai ISO 17025 dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan puncak laboratorium tersebut. No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 8.3 Sarana Pengelo- laan Emisi Gas Buang dan Udara Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi keberadaan sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara berfungsi dengan baik yang mengacu pada dokumen lingkungan. Memiliki personil yang tersertifikasi sebagai PPPU dan POIPPU Verifikasi: a. sertifikat PPPU dan POIPPU yang masih berlaku; atau b. sertifikat PPPU dan sertifikat POIPPU pihak ketiga yang masih berlaku. 8.4 Pemenu- han Parame- ter Emisi Gas Buang, Udara Ambien, dan Ganggu- an terhadap Baku Mutu Lingku- ngan Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium uji terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium uji yang terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan, dapat menggunakan laboratorium uji yang sudah menerapkan good laboratorium practices sesuai ISO 17025 dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan puncak laboratorium tersebut. No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 8.5 Pengelo- laan Limbah B3 a. Pengelolaan limbah B3 mandiri: 1) memiliki izin pengelolaan limbah B3; atau 2) memiliki persetujuan teknis pengelolaan limbah B3. Verifikasi pengelolaan limbah B3 mandiri: a. izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan teknis (pertek) pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku; b. izin/standar teknis/rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang masih berlaku. b. Pengelolaan limbah B3 yang diserahkan kepada pihak ketiga: 1) pihak ketiga memiliki izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan teknis pengelolaan limbah B3; 2) izin pengangkut an limbah B3 milik pihak lain yang masih berlaku apabila pihak ketiga tidak memiliki izin pengangkut an limbah B3; 3) dokumen bukti kerja sama dengan pihak ketiga. Verifikasi limbah B3 diserahkan kepada pihak ketiga: a. izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan teknis pengelolaan limbah B3; b. apabila pihak ketiga tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3, dapat menggunakan perusahaan pengangkutan yang memiliki izin pengangkutan limbah B3 yang masih berlaku; c. dokumen manifes pengangkutan limbah B3; d. dokumen bukti kerja sama dengan pihak ketiga yang masih berlaku. No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 8.6 Pengelo- laan Limbah Non-B3 Mengacu pada rencana pengelolaan limbah non-B3 yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui. Verifikasi pengelolaan limbah non-B3 dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2 (dua) semester terakhir serta keberadaan sarana pengelolaan limbah non-B3 yang berfungsi dengan baik. 8.7 Tingkat Daur Ulang dan/ atau Penggu- naan Kembali limbah minimum 50,00% Verifikasi data: a. penggunaan total limbah yang dihasilkan setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. penggunaan total limbah yang dimanfaatkan baik oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir. 8.8 Rasio Na2SO4 Recovery minimum 50,00 % Verifikasi data: a. jumlah Sodium Sulfat yang dihasilkan dari produksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir. 8.9 Rasio sulfur recovery terhadap CS2 yang dium- pankan minimum 85,00% Verifikasi data: a. penggunaan CS2 total setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; b. jumlah recovered Sulfur sebagai CS2 kembali dan H2SO4 setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir. Penjelasan: 8. Pengelolaan Limbah 8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair a. Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu, industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan. b. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen IPLC dan/atau persetujuan teknis (pertek) untuk pemenuhan baku mutu limbah cair, serta sertifikat PPPA dan sertifikat POPAL. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) keberadaaan dan kondisi operasional IPAL; 2) dokumen IPLC dan/atau persetujuan teknis (Pertek) untuk pemenuhan baku mutu limbah cair yang masih berlaku; dan 3) sertifikat PPPA dan sertifikat POPAL yang masih berlaku. 8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan a. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan Industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. b. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu untuk limbah cair. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium uji terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium uji yang terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan, dapat menggunakan laboratorium uji yang sudah menerapkan good laboratorium practices sesuai ISO 17025 dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan puncak laboratorium tersebut. 8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara a. Perusahaan Industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi. Contohnya, cerobong asap yang dilengkapi dengan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara serta observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan serta sertifikat PPPU dan sertifikat POIPPU yang masih berlaku. c. Verifikasi terhadap pemenuhan kepemilikan: 1) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara melalui kegiatan pemeriksaan keberadaan sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara yang berfungsi dengan baik yang mengacu pada dokumen lingkungan; dan 2) personil yang tersertifikasi sebagai PPPU dan POIPPU melalui kegiatan pemeriksaan dokumen sertifikat PPPU dan sertifikat POIPPU yang masih berlaku. 8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara Ambien, dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan a. Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan. b. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap baku mutu lingkungan. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium uji yang terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan, dapat menggunakan laboratorium uji yang sudah menerapkan good laboratorium practices sesuai ISO 17025 dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan puncak laboratorium tersebut. 8.5. Pengelolaan Limbah B3 a. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan Industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. b. Izin pengelolaan limbah B3 mandiri meliputi izin penyimpanan dan izin pemanfaatan limbah B3. c. Izin pengelolaan limbah B3 yang diserahkan kepada pihak ketiga meliputi izin penyimpanan, izin pengumpulan, izin pengangkutan, izin pemanfaatan, izin pengolahan, dan/atau izin penimbunan limbah B3. d. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah B3; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3. e. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang meliputi: 1) untuk pengelolaan limbah B3 yang dilakukan secara mandiri: a. izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan teknis (pertek) pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku; b. izin/standar teknis/rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang masih berlaku. 2) untuk pengelolaan limbah B3 diserahkan kepada pihak ketiga: a) izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan teknis pengelolaan limbah B3; b) izin pengangkutan limbah B3 milik pihak lain yang masih berlaku apabila pihak ketiga tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3; c) dokumen manifes pengangkutan limbah B3; d) dokumen bukti kerja sama dengan pihak ketiga yang masih berlaku. 3) keberadaan TPS Limbah B3 yang berfungsi dengan baik. 8.6. Pengelolaan Limbah Non-B3 a. Penyelenggaraan pengelolaan limbah non-B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, pengangkutan, dan perpindahan lintas batas limbah non-B3. Perusahaan Industri wajib melakukan pengelolaan limbah non-B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Pengurangan limbah non-B3 dapat dilakukan sebelum dan/atau sesudah limbah non-B3 dihasilkan. Pengurangan limbah non-B3 sebelum limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan dengan cara memodifikasi proses dan/atau menggunakan teknologi ramah lingkungan. Pengurangan limbah non-B3 sesudah limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan dengan cara penggilingan (grinding), pencacahan (shredding), pemadatan (compacting), termal dan/atau sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. c. Pengelolaan limbah non-B3 juga dapat dilakukan dengan cara penyimpanan limbah non-B3 yang dihasilkan sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Pemanfaatan limbah non-B3 dapat dilakukan oleh para pemanfaat langsung limbah non-B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait pengelolaan limbah non-B3; dan 2) data sekunder dengan memeriksa bukti dokumen lingkungan. f. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan pelaksanaan pengelolaan limbah non-B3 yang sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2 (dua) semester terakhir, serta keberadaaan sarana pengelolaan limbah non-B3 yang berfungsi dengan baik. 8.7. Tingkat Daur Ulang dan/atau Penggunaan Kembali Limbah a. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. b. Kewajiban industri untuk melakukan pengelolaan limbah (cair, padat, emisi udara) merupakan upaya pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkesinambungan. c. Batasan perhitungan total limbah dalam SIH ini adalah limbah B3 dan/atau limbah non-B3, diantaranya dapat berupa tow (rejected product), mie tow, sisa kemasan Bahan Baku dan Bahan Penolong, palet, kertas bekas, karton bekas, fly ash bottom ash (FABA), baterai bekas, oli bekas, karbon aktif, resin, katalis, limbah terkontaminasi (majun, sarung tangan dan lain-lain.), bahan kimia kadaluarsa, namun tidak termasuk sludge yang sudah dikuburkan (landfilled). d. Limbah yang dimaksud dalam SIH ini adalah limbah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak internal dan/atau eksternal dengan adanya bukti kerja sama dan bukti dokumentasi. e. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait limbah yang dihasilkan dalam proses produksi dan pemanfaatannya; dan 2) data sekunder dengan meminta data total limbah yang dihasilkan dalam proses produksi dan total limbah yang dimanfaatkan. f. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan data yang meliputi: 1) pemeriksaan total limbah yang dihasilkan setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir (ton); 2) pemeriksaan total limbah yang dimanfaatkan baik internal maupun eksternal setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir (ton); dan 3) pemeriksaan perhitungan rasio Daur Ulang dan/atau Penggunaan Kembali limbah industri Serat Stapel Rayon Viskosa dengan rumus berikut: Keterangan: RDU : rasio Daur Ulang dan/atau Penggunaan Kembali limbah industri Serat Stapel Rayon Viskosa (%) LDU : total limbah yang dimanfaatkan baik internal maupun eksternal (ton) TL : total limbah yang dihasilkan (ton) 8.8. Rasio Na2SO4 Recovery a. Na2SO4 merupakan produk samping dari proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa yang dihasilkan dari proses spinning. b. Na2SO4 recovery dilakukan pada proses spinbath. c. Na2SO4 hasil recovery dapat dimanfaatkan oleh industri lain. d. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait Na2SO4 yang dihasilkan dari proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa; dan 2) data sekunder dengan meminta data Na2SO4 yang dihasilkan sebagai produk samping dan produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir. e. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) jumlah Na2SO4 yang dihasilkan sebagai produk samping dari produksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) data produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan rasio Na2SO4 recovery terhadap produk dengan rumus berikut: Keterangan: RNa2SO4 : rasio Na2SO4 recovery terhadap produk (%) MNa2SO4 : jumlah Na2SO4 (anhidrat) yang dihasilkan sebagai produk samping dari produksi Serat Stapel Rayon Viskosa (ton) Priil : jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa (ton) 8.9. Rasio Sulfur Recovery Terhadap CS2 yang Diumpankan a. Dalam proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa, CS2 digunakan sebagai Bahan Penolong. Pada saat proses regenerasi selulosa, gas CS2, dan hidrogen sulfida (H2S) dilepaskan sebagai produk samping. Sulfur yang terdapat dalam kedua gas tersebut harus melalui proses recovery untuk meningkatkan efisiensi proses produksi dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Sulfur dapat diperoleh kembali dalam bentuk CS2 atau H2SO4 dari CS2 yang diumpankan. b. Ruang lingkup perhitungan sulfur recovery hanya pada line yang terintegrasi dengan CS2 Absorption Process (CAP) plant dan/atau Wet Sulfuric Acid (WSA) plant. c. Rasio sulfur recovery dihitung berdasarkan jumlah CS2 yang diumpankan dan jumlah sulfur yang dipulihkan melalui fasilitas sulfur recovery yang meliputi fasilitas CS2 recovery (CS2 recovery system yang sudah terpasang pada lini produksi dan/atau CAP plant) dan/atau WSA plant. d. Sumber data dan Informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait penggunaan CS2 yang diumpankan dan sulfur recovery untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan CS2 yang diumpankan dan sulfur recovery untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir. e. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) data penggunaan total CS2 yang diumpankan (CS2 fresh dan CS2 Recovery) untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) data penggunaan CS2 recovery untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) produksi H2SO4 dari WSA plant setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 4) perhitungan rasio sulfur recovery terhadap CS2 yang diumpankan pada lini produksi yang memiliki CAP plant dan/atau WSA plant dengan rumus berikut: Keterangan: Rrec.sulfur : rasio sulfur recovery terhadap penggunaan total CS2 yang diumpankan : jumlah CS2 yang dipulihkan pada CS2 recovery system dan/atau CAP plant (ton) : massa molekul CS2 (76,14 gram/mol) : massa molekul H2SO4 (98,08 gram/mol) : jumlah H2SO4 yang dihasilkan pada WSA plant (dry metric ton) : jumlah CS2 yang diumpankan (ton) Tabel 9. Aspek Emisi Gas Rumah Kaca pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 9. Emisi GRK 9.1 Emisi CO2 Ekuivalen Spesifik yang Bersumber dari Pengguna- an Energi a. Produk Tekstil Modal a. Direct emissions dan indirect emissions: 1) direct emissions maksimu m 7,10 ton CO2eq/ton produk 2) indirect emissions maksimu m 0,21 ton CO2eq/ton produk atau b. total emissions maksimum 7,31 ton CO2eq/ton produk Verifikasi data untuk direct emissions: a. penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar untuk memproduksi produk, chemical plant, dan pembangkit listrik (untuk industri yang memiliki pembangkit sendiri) pada setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; b. jumlah produksi riil setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; c. faktor emisi untuk setiap jenis bahan bakar fosil yang digunakan; dan d. data GWP masing- masing jenis GRK. Verifikasi data b. Produk Tekstil Viskosa dan Non-Woven Viskosa a. Direct emissions dan indirect emissions: 1) direct emissions maksimum 3,80 ton CO2eq/ton produk 2) indirect No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi emissions maksimum 0,27 ton CO2eq/ton produk atau b. total emissions maksimum 4,07 ton CO2eq/ton produk untuk indirect emissions: a. penggunaan energi listrik dan/atau energi lain yang dibeli dari pihak ketiga untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; b. jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c. faktor emisi untuk sistem ketenagalis- trikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi data untuk total emissions: a. perhitungan direct emissions selama 12 (dua belas) bulan terakhir; b. perhitungan indirect emissions selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c. perhitungan total emissions selama 12 No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi (dua belas) bulan terakhir. 9.2 Emisi CO2 ekuivalen spesifik yang bersumber dari IPPU maksimum 0,10 ton CO2eq/ton produk Verifikasi data: a. Massa CS2 yang dibakar di WSA plant setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; b. jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa yang terintegrasi WSA plant setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir. Penjelasan: 9. Emisi GRK a. Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang GRK diantaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Emisi dari sektor industri berasal dari penggunaan energi, IPPU, dan limbah yang dihasilkan. b. Penetapan batasan emisi GRK pada SIH ini hanya untuk emisi yang bersumber dari energi dan IPPU. c. Ruang lingkup perhitungan emisi GRK dalam SIH ini meliputi emisi yang dihasilkan dari proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa, chemical plant, dan pembangkit listrik (untuk industri yang memiliki pembangkit sendiri). d. Emisi yang bersumber dari IPPU untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa berasal dari WSA plant yang bersumber dari pembakaran CS2. 9.1 Emisi CO2 Ekuivalen Spesifik yang Bersumber dari Penggunaan Energi a. Untuk emisi CO2 yang bersumber dari energi dibagi atas emisi langsung (direct emissions) dan emisi tidak langsung (indirect emissions). b. Emisi langsung (direct emission) adalah semua emisi yang dihasilkan di bawah kendali perusahaan, di antaranya emisi dari pembakaran bahan bakar fosil untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa, chemical plant, dan pembangkit listrik (untuk industri yang memiliki pembangkit sendiri). c. Emisi tidak langsung (indirect emission) adalah semua emisi yang berasal dari listrik, uap (steam), panas (heat) yang dibeli dari pihak ketiga. d. Untuk emisi GRK yang bersumber dari penggunaan energi disegmentasi menjadi 2 (dua) yaitu: 1) direct emissions dan indirect emission, atau 2) total emissions. Perusahaan Industri dapat memilih salah satu dari segmentasi tersebut. e. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait sumber-sumber emisi GRK dan aksi mitigasi yang dilakukan; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar untuk batasan direct emissions dan energi listrik dan/atau energi lain yang dibeli dari pihak ketiga untuk batasan indirect emissions, serta produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa. f. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: 1) data penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar, energi listrik dan/atau energi lain yang dibeli dari pihak ketiga untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa, chemical plant, dan pembangkit listrik (untuk industri yang memiliki pembangkit sendiri) setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) data produksi riil setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 3) faktor emisi untuk penggunaan energi listrik dari Perusahaan Listrik Negara mengacu kepada faktor emisi GRK yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sedangkan untuk penggunaan energi listrik dan/atau energi lainnya dari pihak ketiga selain Perusahaan Listrik Negara, maka menggunakan data faktor emisi dari pihak penyedia energi tersebut; 4) faktor emisi untuk penggunaan bahan bakar mengacu kepada 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories; 5) data Global Warming Potential (GWP) adalah indeks yang membandingkan potensi suatu GRK untuk memanaskan bumi dengan potensi karbon dioksida untuk masing-masing jenis GRK untuk perhitungan direct emissions; dan 6) perhitungan emisi CO2 ekuivalen spesifik bersumber dari penggunaan energi dengan rumus sebagai berikut: a) emisi langsung (direct emissions): Keterangan: DE : direct emission dari berbagai jenis GRK dalam satuan yang sama per satuan produk (ton CO2eq/ton produk); GWP : Nilai GWP masing-masing jenis GRK dapat dilihat pada Tabel 10; AD : data aktivitas dari penggunaan bahan bakar fosil; EF : emission factor (faktor emisi) untuk setiap jenis GRK (CO2, CH4, dan N20 untuk setiap bahan bakar fosil (lihat Tabel 11); i : jenis bahan bakar fosil yang digunakan; dan Priil : produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa (ton). b) emisi tidak langsung (indirect emission): IE = Keterangan: IE : indirect emission dari total penggunaan energi yang dibeli dari pihak ketiga (ton CO2eq/ton produk) AD : data aktivitas dari penggunaan energi yang dibeli dari pihak ketiga EF : emission factor (faktor emisi): - untuk sistem ketenagalistrikan berdasarkan provinsi (kg CO2/kWh) (menggunakan data faktor emisi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tautan (https://gatrik.esdm.go.id/fronten d/download_index/?kode_category =emisi_pl), Combined Margin (CM) Ex-post, Operating Margin (OM) 0,5 dan Build Margin (BM) 0,5. - untuk yang mendapatkan suplai listrik dari pihak ketiga selain Perusahaan Listrik Negara, maka menggunakan data faktor emisi dari pihak penyedia listrik tersebut j : listrik, uap (steam), panas (heat) yang dibeli dari pihak ketiga Priil : produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa (ton) 7) perhitungan total emisi CO2 spesifik bersumber dari penggunaan energi dengan rumus sebagai berikut: ET = DE + IE Keterangan: ET : total emission (ton CO2eq/ton produk) DE : direct emission (ton CO2eq/ton produk) IE : indirect emission (ton CO2eq/ton produk) 9.2 Emisi CO2 Ekuivalen Spesifik yang Bersumber dari IPPU a. Dalam proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa, bahan penolong CS2 (sulfur) diperoleh kembali sebagai CS2 atau H2SO4. Pembakaran CS2 merupakan tahapan pertama pada produksi H2SO4 sesuai dengan persamaan reaksi berikut: Selanjutnya SO2 yang dihasilkan dioksidasi lanjut menjadi SO3, yang kemudian direaksikan dengan H20 membentuk H2SO4 sesuai dengan persamaan reaksi berikut: Dengan demikian persamaan reaksi kimia total pada WSA plant adalah Persamaan reaksi tersebut menjadi dasar dalam perhitungan emisi GRK yang bersumber dari IPPU. b. Dalam proses recovery H2SO4 dilakukan pembakaran CS2. Hal ini menimbulkan CO2 yang merupakan salah satu emisi Gas Rumah Kaca. c. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait perhitungan emisi CO2 yang bersumber dari IPPU; dan 2) data sekunder dengan meminta data massa CS2 yang dibakar di WSA plant, dan produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa yang terintegrasi WSA plant. d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: 1) data massa CS2 yang dibakar di WSA plant setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) data produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa yang terintegrasi WSA plant setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) perhitungan emisi GRK yang bersumber dari IPPU dengan rumus sebagai berikut: Keterangan: : emisi CO2 spesifik yang bersumber dari IPPU (ton CO2/ ton produk); : massa molekul CO2 (76,14 gram/mol) : massa molekul CO2 (44,01 gram/mol) MCS2,B : massa CS2 yang dibakar (ton); Priil,WSA : jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa yang terintegrasi dengan WSA plant (ton). e. Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 13. Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi Tabel 10. Nilai GWP GRK No. Jenis GRK GWP 1. Karbon Dioksida (CO2) 1 2. Metana (CH4) 28 3. Dinitrogen Oksida (N2O) 265 Sumber: Fifth Assesment Report-IPCC 2014 Tabel 11. Faktor Emisi GRK berdasarkan Sumber Bahan Bakar Bahan Bakar Fosil Standar Faktor Emisi (kg GRK per TJ)* CO2 CH4 N20 Minyak mentah 73.300 3 0,6 Orimulsion 77.000 3 0,6 Gas Alam Cair 64.200 3 0,6 Gasoline Motor Gasoline 69.300 3 0,6 Aviation Gasoline 73.000 3 0,6 Jet Gasoline 73.000 3 0,6 Jet Kerosene 71.500 3 0,6 Minyak tanah 71.900 3 0,6 Shale Oil 73.300 3 0,6 Minyak diesel 74.100 3 0,6 Minyak residu 77.400 3 0,6 Ethane 61.600 1 0,1 Naphtha 73.300 3 0,6 Bitumen 80.700 3 0,6 Lubricants 73.300 3 0,6 LPG 63.100 1 0,1 Petroleum coke 97.500 3 0,6 Refinery Feedstocks 73.300 3 0,6 Other Oil Refinery Gas 57.600 1 0,1 Bahan Bakar Fosil Standar Faktor Emisi (kg GRK per TJ)* CO2 CH4 N20 Paraffin Waxes 73.300 3 0,6 White Spirit and SBP 73.300 3 0,6 Other Petroleoum Products 73.300 3 0,6 Batubara Anthrasit 98.300 10 1,5 Cooking coal 94.600 10 1,5 Batubara Bituminous 94.600 10 1,5 Batubara Sub-bituminous 96.100 10 1,5 Lignit 101.000 10 1,5 Oil Shale and Tar Sands 107.000 10 1,5 Brown Coal Briquettes 97.500 10 1,5 Patent Fuel 97.500 10 1,5 Coke Coke Oven Coke and Lignite Coke 107.000 10 1,5 Gas Coke 107.000 10 1,5 Coal Tar 80.700 10 1,5 Derived Gases Gas Works Gas 44.400 1 0,1 Coke Oven Gas 44.400 1 0,1 Blast Furnace Gas 260.000 1 0,1 Oxygen Steel Furnace Gas 182.000 1 0,1 Gas bumi 56.100 1 0,1 Municipal Wastes (non-biomass fraction) 91.700 30 4 Industrial Wastes 143.000 30 4 Waste Oils 73.300 30 4 Peat 106.000 2 1,5 Solid Biofuels Wood / Wood Waste 112.000 30 4 Sulphite lyes (Black Liquor) 95.300 3 2 Other Primary Solid Biomass 100.000 30 4 Charcoal 112.000 200 4 Liquid Biofuels Biogasoline 70.800 3 0,6 Biodiesels 70.800 3 0,6 Other Liquid Biofuels 79.600 3 0,6 Gas Biomass Landfill Gas 54.600 1 0,1 Sludge Gas 54.600 1 0,1 Other Biogas 54.600 1 0,1 Other non- fossil fuels Municipal Wastes (biomass fraction) 100.000 30 4 * Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories) Tabel 12. Nilai Kalor Bahan Bakar INDONESIA Bahan Bakar Nilai Kalor Penggunaan Premium 33×10-6 TJ/liter Kendaraan bermotor Solar (HSD, ADO) 36×10-6 TJ/liter Kendaraan bermotor, Pembangkit listrik Minyak Diesel (IDO) 38×10-6 TJ/liter Boiler industri, pembangkit listrik MFO 40×10-6 TJ/liter Pembangkit listrik Bahan Bakar Nilai Kalor Penggunaan 4,04×10-2 TJ/ton Gas Bumi 1,055×10-6 TJ/SCF 38,5×10-6 TJ/Nm3 Industri, rumah tangga, restoran LPG 47,3×10-6 TJ/kg Rumah tangga, restoran Batubara 18,9×10-3 TJ/ton Pembangkit listrik, industri Sumber: Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, Metodologi Penghitungan Tingkat Emisi Gas Rumah Kaca, Kegiatan Pengadaan dan Penggunaan Energi, Kementerian Lingkungan Hidup, 2012 Tabel 13. Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi Jenis Energi Sumber Energi Besaran Satuan Listrik Tenaga Air (Hidro) 3,6 MJ/kWh Tenaga Nuklir 11,6 MJ/kWh Uap 2,33 MJ/kg Gas bumi 37,23 MJ/m3 LPG Etana (cair) 18,36 MJ/lt Propana (cair) 25,53 MJ/lt Batu Bara Antrasit 27,7 MJ/kg Bituminous 27,7 MJ/kg Sub-bituminous 18,8 MJ/kg Lignit 14,4 MJ/kg Rata-rata yang digunakan di dalam negeri 22,2 MJ/kg Produk BBM Avtur 33,62 MJ/lt Gasolin (bensin) 34,66 MJ/lt Kerosin 37,68 MJ/lt Solar (diesel) 38,68 MJ/lt Light fuel oil (no.2) 38,68 MJ/lt Heavy fuel oil (no.6) 41,73 MJ/lt Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut: 1 GJ = 0,001 TJ = 1000 MJ = 1×109 J = 277,8 kWh = 948.170 BTU F. PERSYARATAN MANAJEMEN Tabel 14. Persyaratan Manajemen Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 1. Kebijakan dan Organisasi 1.1. Kebijakan Industri Hijau Perusahaan Industri wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan prinsip Industri Verifikasi dokumen kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau yang memuat: a. penggunaan sumber daya berupa Bahan No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Hijau Baku, energi, dan air; b. penurunan emisi GRK; dan c. pengelolaan limbah (B3 dan non-B3), yang ditetapkan oleh pimpinan puncak. 1.2. Organisasi Industri Hijau a. Keberadaan unit pelaksana dan/atau personil yang memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau dalam struktur organisasi Perusahaan Industri yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan puncak Verifikasi dokumen struktur organisasi dan /atau personil yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau yang ditetapkan oleh pimpinan puncak. b. Program pelatihan/ peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang prinsip Industri Hijau Verifikasi sertifikat/ bukti pelatihan/ peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang prinsip Industri Hijau selama 12 (dua belas) bulan terakhir. 1.3. Sosialisasi Kebijakan dan Prinsip Industri Hijau Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau salinan media sosialisasi tentang kebijakan dan penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri selama 12 (dua belas) bulan terakhir. 2. Perencanaan Strategis 2.1. Tujuan dan Perusahaan Industri Verifikasi dokumen terkait penetapan No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Sasaran Industri Hijau MENETAPKAN tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri paling sedikit memuat target: a. efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya berupa Bahan Baku, energi, air; b. penurunan emisi GRK; dan c. pengelolaan limbah (B3 dan non-B3), dalam periode12 (dua belas) bulan terakhir. 2.2. Perenca- naan Strategis dan Program Perusahaan Industri memiliki rencana strategis (renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau Verifikasi kesesuaian dokumen renstra dan program selama 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, paling sedikit mencakup: a. efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya berupa Bahan Baku, energi dan air; b. penurunan emisi GRK; c. pengelolaan limbah (B3 dan non-B3); dan d. jadwal pelaksanaan dan penanggung jawab. 3. Pelaksanaan dan Pemantauan 3.1. Pelaksa- naan Program Program dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen Verifikasi bukti pelaksanaan program: a. dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit mencakup: 1) efisiensi dan efektivitas penggunaan Bahan Baku, No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi energi, dan air; 2) penurunan emisi GRK; dan 3) pengelolaan limbah (B3 dan non-B3) b. dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan c. bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak, pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir. 3.2. Peman- tauan Program Pemantauan program dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan Verifikasi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung, baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal. Laporan hasil pemantauan program yang dilakukan telah divalidasi oleh pimpinan puncak dan/atau personil yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau. 4. Audit Internal dan Tinjauan Manajemen 4.1. Pelaksa- naan Audit Internal dan Tinjauan Manaje- men Perusahaan Industri melakukan audit internal dan tinjauan manajemen secara berkala Verifikasi laporan hasil pelaksanaan audit internal dan tinjauan manajemen pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir. 4.2. Konsis- tensi Perusa- haan Industri terhadap Pemenu- han Perusahaan Industri menggunakan laporan hasil pemantauan, hasil audit, atau hasil tinjauan manajemen Verifikasi: a. laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut Perusahaan Industri berupa pelaksanaan perbaikan atau No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Persyara- tan Teknis dan Persyara- tan Manaje- men sesuai SIH yang Berlaku sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau secara konsisten dan berkelanjutan peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. dokumen pelaksanaan tindak lanjut yang ditetapkan oleh pimpinan puncak. 5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) 5.1 Peran Serta Perusa- haan Industri terhadap Lingku- ngan Sosial Mempunyai program CSR berkelanjutan yang berkaitan dengan prinsip Industri Hijau Verifikasi dokumentasi program CSR berkelanjutan yang berkaitan dengan prinsip Industri Hijau dan laporan pelaksanaan kegiatan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir. 6. Ketenaga- kerjaan Penyediaan Fasilitas dan Program Ketenagaker- jaan Menyediakan fasilitas dan program ketenagakerjaan paling sedikit: a. pelatihan tenaga kerja; b. pemeriksaan kesehatan; c. pemantauan lingkungan tempat kerja; d. penyediaan alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja; dan e. penyediaan alat pelindung diri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Verifikasi bukti fisik, pelaporan dan/atau pelaksanaannya pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir. Penjelasan: 1. Kebijakan dan Organisasi 1.1. Kebijakan Industri Hijau a. Komitmen Perusahaan Industri untuk pembangunan Industri Hijau salah satunya dilihat dari adanya komitmen pimpinan puncak yang dituangkan ke dalam suatu kebijakan Industri Hijau yang berkelanjutan yaitu kebijakan perusahaan yang dapat mendukung penerapan efisiensi produksi antara lain penghematan penggunaan material input/Bahan Baku dan Bahan Penolong, energi, dan air. Kebijakan perusahaan ini tertuang dalam bentuk KPI atau target yang terukur. b. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kebijakan yang terkait efisiensi proses produksi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi dokumen kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau yang memuat penggunaan sumber daya berupa Bahan Baku, energi, air, penurunan emisi GRK, dan pengelolaan limbah (B3 dan non-B3) yang ditetapkan oleh pimpinan puncak. 1.2. Organisasi Industri Hijau a. Keberadaan unit pelaksana Industri Hijau untuk menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau di suatu Perusahaan Industri menjadi poin penting untuk mempercepat penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri. Peran ini dapat juga digantikan dengan adanya personil yang memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau. Dalam menjalankan sebuah organisasi, dibutuhkan personil yang memiliki kompetensi dan kredibilitas serta perfoma yang memadai agar dapat menjalankan kemudi organisasi dengan sebaik-baiknya. b. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia merupakan salah satu cara yang digunakan untuk menghadapi perubahan sesuai dengan tuntutan zaman. Tanpa adanya pengembangan kapasitas, suatu organisasi tidak akan dapat bertahan lama dalam menghadapi kompetisi. Untuk itu, Perusahaan Industri harus memiliki program-program pelatihan/peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau, baik diselenggarakan oleh internal maupun oleh eksternal perusahaan. c. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait struktur organisasi perusahaan dan program peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi: struktur organisasi perusahaan, unit pelaksana Industri Hijau dan tugas pokok masing-masing personil pendukung penerapan prinsip Industri Hijau serta program pelatihan/peningkatan kapasitas SDM. d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) dokumen struktur organisasi dan/atau personil yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau yang ditetapkan oleh pimpinan puncak; dan 2) program pelatihan/peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip Industri Hijau yang diselenggarakan oleh internal maupun oleh eksternal perusahaan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir. 1.3. Sosialisasi Kebijakan dan Prinsip Industri Hijau a. Sosialisasi bertujuan untuk pemahaman dan upaya penyebarluasan informasi ataupun kebijakan Industri Hijau yang telah dibuat agar semua pihak mampu menjalankan perannya dalam menyukseskan tujuan sebagaimana tercantum dalam kebijakan tersebut. b. Sosialisasi kebijakan Industri Hijau dapat melalui berbagai media promosi seperti banner, pamflet, spanduk, website, online systems dan lain-lain, maupun melalui awareness meeting sehingga semua personil yang mendukung mengetahui terkait kebijakan Industri Hijau. c. Kegiatan sosialisasi dapat diselenggarakan oleh internal perusahaan maupun kerja sama dengan pihak eksternal. d. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait program-program sosialisasi kebijakan Industri Hijau; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh internal perusahaan maupun eksternal. e. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau salinan media sosialisasi tentang kebijakan dan penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri yang dilengkapi dengan dokumentasi, daftar peserta, dan laporan kegiatan sosialisasi dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir. 2. Perencanaan Strategis 3.1. Tujuan dan Sasaran Industri Hijau a. Tujuan dan sasaran menjadi kebijakan strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam suatu perencanaan. Tujuan dan sasaran mempunyai peran penting sebagai rujukan utama dalam perencanaan yang ditetapkan dengan memperhatikan visi dan misi serta isu strategis perusahaan. b. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait tujuan dan sasaran Industri Hijau; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi dokumen penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri paling sedikit memuat target: 1) efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya: Bahan Baku, energi, air; 2) penurunan emisi GRK; dan 3) pengurangan limbah (B3 dan non-B3), dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir. 3.2. Perencanaan Strategis dan Program a. Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan (termasuk modal dan sumber daya manusia) untuk mencapai strategi ini. Fungsi perencanaan ini juga sangat berguna untuk menentukan anggaran dari sebuah kegiatan organisasi, baik untuk kegiatan yang rutin maupun kegiatan yang tidak rutin. Perusahaan Industri harus memiliki rencana strategis (renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau. b. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait renstra dan program Industri Hijau; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi dokumen terkait renstra dan program yang disesuaikan dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: kesesuaian dokumen renstra dan program pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, paling sedikit mencakup: 1) efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya berupa Bahan Baku, energi, dan air; 2) penurunan emisi GRK; 3) pengelolaan limbah (B3 dan non-B3); 4) jadwal pelaksanaan dan penanggung jawab. 3. Pelaksanaan dan Pemantauan 3.1. Pelaksanaan Program a. Perusahaan Industri melaksanakan program sesuai dengan renstra dan program yang telah disusun untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen puncak, sebagai bahan tinjauan dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. b. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait program-program penerapan prinsip Industri Hijau; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi pelaksanaan program sesuai dengan renstra untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau. b. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen terkait pelaksanaan program dengan menyampaikan: 1) dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit mencakup: a) efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya berupa Bahan Baku, energi, dan air; b) penurunan emisi GRK; dan c) pengelolaan limbah (B3 dan non-B3), pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; 2) dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak. 3.2. Pemantauan Program a. Pemantauan program dilakukan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan program dengan mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat mengambil tindakan sedini mungkin yang dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. Tujuan utama pemantauan program adalah untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan program sebagai umpan balik bagi para pengelola dan pelaksana program. b. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait laporan hasil pemantauan program penerapan prinsip Industri Hijau; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal perusahaan. c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung, yang dilakukan secara internal maupun eksternal perusahaan. Laporan hasil pemantauan program yang dilakukan telah divalidasi oleh pimpinan puncak dan/atau personil yang memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau. 4. Audit Internal dan Tinjauan Manajemen 4.1. Pelaksanaan Audit Internal dan Tinjauan Manajemen a. Audit internal dilakukan di dalam organisasi oleh Auditor Internal yang juga karyawan organisasi sendiri, untuk kepentingan internal organisasi. Auditor internal tidak memiliki tanggung jawab hukum kepada publik atas apa yang dilakukan dan dilaporkannya sebagai temuan. Auditor internal dapat berupa orang, unit, atau panitia. Dengan adanya audit internal, dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja sehingga dapat menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik pada sistem pelayanan maupun sistem manajemen. Audit internal ini dapat diintegrasikan dengan audit internal pada sistem lainnya. b. Tinjauan manajemen merupakan suatu proses evaluasi terhadap kesesuaian dan efektifitas pelaksanaan sistem manajemen, dengan cara melakukan pembahasan secara berkala dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait. Setiap pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen harus memiliki bukti pelaksanaan yang terdiri dari undangan, daftar hadir, notulen rapat, agenda pertemuan, materi tinjauan, dan rencana tindak lanjut. c. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait audit internal dan tinjauan manajemen; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi laporan hasil pelaksanaan audit internal dan tinjauan manajemen. d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi laporan hasil pelaksanaan audit internal dan tinjauan manajemen pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir. 4.2. Konsistensi Perusahaan Industri terhadap Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Persyaratan Manajemen Sesuai SIH yang Berlaku a. Penerapan praktik terbaik dilakukan secara terus menerus sehingga proses produksi semakin efisien dalam penggunaan Bahan Baku, energi, dan air serta pengelolaan limbah. Hal ini dilakukan sebagai upaya konsistensi Perusahaan Industri terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan manajemen pada SIH. Sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau secara konsisten dan berkelanjutan, Perusahaan Industri dapat menggunakan laporan hasil pemantauan, hasil audit, atau hasil tinjauan manajemen. b. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut yang ditetapkan oleh pimpinan puncak; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut dari hasil pemantauan program. b. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut Perusahaan Industri berupa pelaksanaan perbaikan atau peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 2) dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh pimpinan puncak. 5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) 5.1. Peran serta Perusahaan Industri terhadap Lingkungan Sosial a. CSR bukan hanya perihal kegiatan sukarela perusahaan untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap sosial dan lingkungan namun diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan yang terjadi dan berdampak. Program CSR yang dilakukan bukan hanya berupa pemberian sumbangan atau kegiatan sosial namun berupa program CSR berkelanjutan yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha yang bisa memberi manfaat bagi perusahaan, lingkungan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Program CSR yang berkelanjutan diharapkan dapat membentuk atau menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Setiap kegiatan tersebut melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus menerus, membangun dan menciptakan kesejahteraan sehingga pada akhirnya akan tercipta kemandirian dari masyarakat yang terlibat dalam program tersebut. b. Berbagai cara perusahaan mewujudkan tanggung jawab sosial pada lingkungan, diantaranya dengan memiliki program CSR yang berkelanjutan dan berkaitan dengan prinsip Industri Hijau, meliputi kegiatan kemitraan, pengembangan industri kecil dan industri menengah lokal, pelatihan peningkatan kompetensi, bantuan pembangunan infrastruktur, dan lain-lain. c. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait program-program CSR berkelanjutan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi dokumentasi program CSR berkelanjutan yang berkaitan dengan prinsip Industri Hijau dan laporan pelaksanaan kegiatan. d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi dokumentasi program CSR berkelanjutan yang berkaitan dengan prinsip Industri Hijau dan laporan pelaksanaan kegiatan pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir. 6. Ketenagakerjaan 6.1 Penyediaan Fasilitas Ketenagakerjaan a. Perusahaan Industri menyediakan fasilitas-fasilitas yang terkait keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Penyediaan fasilitas dan program Ketenagakerjaan paling sedikit berupa pelatihan tenaga kerja, pemeriksaan kesehatan, pemantauan lingkungan tempat kerja, penyediaan alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja, dan penyediaan alat pelindung diri. b. Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemenuhan kriteria ini diantaranya: 1) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau perubahannya; 2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja atau perubahannya; 3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja atau perubahannya; 4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja atau perubahannya; 5) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri atau perubahannya. c. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait fasilitas-fasilitas ketenagakerjaan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, meliputi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaannya. d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaannya pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir. G. Bagan Alir Steeping (Alkali cellulose) Shredding Ageing (Depolymerization) Hidrolisis melalui proses penyeduhan (Steeping) Pencarikan (Shredding) Pematangan (Depolymerization) Xantasi (Xanthation) Pelarutan (Dissolution) Pencampuran, pemeraman, penyaringan, deaerasi (Blending, ripening, filtration, deaeration) Pemintalan (Spinning) Pengeringan (Drying) Netralisasi, pencucian, finishing (Neutralization, purification, finishing) Pengepakan (Balling) Surfaktan Bubur kayu (87% hingga 98% selulosa) Larutan NaOH (17% - 19%) Wetting agent CS2 yang diumpankan Pigmen CS2 Larutan pencuci Produk Jadi Larutan NaOH (17% - 19%) Pemotongan (Cutting) H2SO4 Larutan pencuci terpakai, kontaminan Na2SO4 Delusterant Gambar 3 – Bagan Alir Proses Produksi Serat Stapel Rayon Viskosa MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction