Correct Article 4
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa
Current Text
Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah.
Your Correction
