Correct Article 4
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Batangan
Current Text
Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk Industri Baja Batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah.
Your Correction
