Correct Article 2
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Batangan
Current Text
(1) SIH untuk Industri Baja Batangan digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau.
(2) SIH untuk Industri Baja Batangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. SIH untuk industri billet;
b. SIH untuk industri bloom;
c. SIH untuk industri beam blank;
d. SIH untuk industri baja profil H-beam;
e. SIH untuk industri baja profil wide flange-beam;
f. SIH untuk industri baja profil siku;
g. SIH untuk industri baja profil kanal U;
h. SIH untuk industri baja profil welded beam;
i. SIH untuk industri pipa baja electric resistance welding otomotif;
j. SIH untuk industri pipa baja electric resistance welding nonotomotif;
k. SIH untuk industri pipa baja spiral submerged arc welding; dan
l. SIH untuk industri pipa baja longitudinal submerged arc welding.
(3) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ruang lingkup;
b. acuan;
c. definisi;
d. singkatan istilah;
e. persyaratan teknis;
f. persyaratan manajemen; dan
g. bagan alir.
(4) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
