Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Batangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SIH untuk Industri Baja Batangan digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau. (2) SIH untuk Industri Baja Batangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SIH untuk industri billet; b. SIH untuk industri bloom; c. SIH untuk industri beam blank; d. SIH untuk industri baja profil H-beam; e. SIH untuk industri baja profil wide flange-beam; f. SIH untuk industri baja profil siku; g. SIH untuk industri baja profil kanal U; h. SIH untuk industri baja profil welded beam; i. SIH untuk industri pipa baja electric resistance welding otomotif; j. SIH untuk industri pipa baja electric resistance welding nonotomotif; k. SIH untuk industri pipa baja spiral submerged arc welding; dan l. SIH untuk industri pipa baja longitudinal submerged arc welding. (3) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ruang lingkup; b. acuan; c. definisi; d. singkatan istilah; e. persyaratan teknis; f. persyaratan manajemen; dan g. bagan alir. (4) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction