Article I
Mengubah huruf A dan huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1077) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M- IND/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 52), sehingga menjad isebagaimana tercantum dalam huruf A dan huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.