Correct Article 10
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2025 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 40 TAHUN 2025 TENTANG PETA JALAN PENGEMBANGAN INDUSTRI HALAL TAHUN 2025-2029
PETA JALAN PENGEMBANGAN INDUSTRI HALAL TAHUN 2025-2029
A.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Ekonomi syariah dan Industri Halal telah dipandang sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Berbagai negara berkompetisi untuk menangkap peluang dari pertumbuhan ekonomi syariah yang terus berkembang seiring dengan pertumbuhan populasi muslim dunia dan meningkatnya kesadaran akan produk halal. Sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, INDONESIA tentu perlu memanfaatkan peluang ini dengan optimal.
Pada tahun 2024, ekonomi INDONESIA tumbuh positif sebesar 5,03% (lima koma nol tiga persen), melambat dibanding capaian tahun 2023 yang mengalami pertumbuhan sebesar 5,05% (lima koma nol lima persen) (c-to-c). Dari sisi produksi, sektor industri pengolahan kembali menjadi kontributor utama dalam perekonomian nasional dengan share mencapai 18,98% (delapan belas koma sembilan delapan persen). Kontribusi industri pengolahan pada ekonomi nasional tersebut, tidak lepas dari peran Industri Halal prioritas, seperti subsektor industri makanan minuman, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional, serta industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki. Subsektor industri makanan dan minuman merupakan subsektor yang paling berkembang, dengan kontribusi sebesar 6,92% (enam koma sembilan dua persen) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB).
Kontribusi terbesar berikutnya secara berurutan adalah subsektor industri kimia, farmasi dan obat tradisional sebesar 1,78% (satu koma tujuh delapan persen) ADHB, industri perlengkapan/peralatan rumah tangga sebesar 1,53% (satu koma lima tiga persen) ADHB, industri tekstil dan pakaian jadi sebesar 0,99% (nol koma sembilan sembilan persen) (ADHB), serta industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) ADHB.
Gambar 1. Pertumbuhan Ekonomi dan Distribusi Subsektor Industri
Sebagai bagian dari sektor industri pengolahan, Industri Halal juga menunjukkan kinerja yang positif. Berdasarkan data yang tercantum pada Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah (KEKSI) 2024, sektor unggulan Halal Value Chain (HVC) pada 2024 tumbuh 4% (empat persen) (y-o-y), meningkat jika dibandingkan dengan nilai pada tahun 2023 yang mencapai 3,93% (tiga koma sembilan puluh tiga persen) (y- o-y). Pertumbuhan tersebut ditopang oleh meningkatnya kinerja subsektor unggulan HVC, seperti subsektor industri makanan dan minuman halal serta fesyen muslim. Pada tahun 2024, subsektor industri makanan dan minuman halal serta fesyen muslim mencatatkan pertumbuhan masing-masing sebesar 5,9% (lima koma sembilan persen) (y-o-y) dan 4,72% (empat koma tujuh dua persen) (y- o-y). Nilai pertumbuhan subsektor industri makanan dan minuman halal didorong oleh kuatnya permintaan domestik, membaiknya kinerja ekspor, dan meningkatnya pencapaian sertifikasi produk halal.
Sementara itu, nilai pertumbuhan subsektor industri fesyen muslim didorong oleh permintaan ekspor pakaian dan aksesoris serta produk alas kaki yang meningkat, terutama ke Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Situasi ini mengindikasikan bahwa peran Industri Halal sebagai penggerak utama ekonomi syariah, memiliki potensi sangat besar memperkuat ekonomi nasional.
Selain itu, posisi ekonomi syariah INDONESIA di kancah global pun terus meningkat, dimana secara keseluruhan INDONESIA berhasil naik satu peringkat menjadi posisi ketiga pada Global Islamic Economy Indicator dalam State of Global Islamic Economy Report (SGIER) 2023/24 yang dirilis oleh Dinar Standard. Dari lima indikator penilaian, terdapat 3 (tiga) indikator yang menopang kenaikan tersebut dan berkorelasi dengan upaya Kementerian Perindustrian di sektor Industri Halal, yaitu: (i) subsektor industri makanan halal, dimana INDONESIA menempati peringkat kedua; (ii) subsektor industri tekstil dan pakaian jadi (modest fashion), dimana INDONESIA menempati peringkat ketiga;
dan (iii) subsektor industri farmasi dan kosmetik halal, dimana INDONESIA naik tiga peringkat menjadi peringkat kelima.
Gambar 2. Posisi Ekonomi Syariah INDONESIA di Kancah Global
INDONESIA juga mencatat nilai yang menggembirakan terkait ekspor produk halal dan diharapkan dapat mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi INDONESIA sebesar 8% (delapan persen) pada tahun 2029. Pada periode tahun 2024, INDONESIA mencatat ekspor produk Industri Halal senilai 65,2 miliar USD (enam puluh lima koma dua miliar dolar Amerika Serikat).
Secara lebih detail, subsektor industri makanan dan minuman mendominasi nilai ekspor yang sebesar 38,7 miliar USD (tiga puluh delapan koma tujuh miliar dolar Amerika Serikat), diikuti subsektor industri tekstil dan pakaian jadi sebesar 12 miliar USD (dua belas miliar dolar Amerika Serikat);
industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki sebesar 7 miliar USD (tujuh miliar dolar Amerika Serikat); industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia (khusus minyak atsiri dan sabun dan bahan pembersih keperluan rumah) sebesar 4,9 miliar USD (empat koma sembilan miliar dolar Amerika Serikat); serta industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional 2,7 miliar USD (dua koma tujuh miliar dolar Amerika Serikat).
Potensi-potensi tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi muslim dunia yang diproyeksikan akan terus meningkat. Namun demikian, INDONESIA perlu waspada agar tidak hanya menjadi target pasar, tetapi juga mampu menjadi pemain utama Industri Halal, Mengingat konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi INDONESIA dari sisi pengeluaran. Selain itu, INDONESIA juga masih dihadapkan pada permasalahan ketergantungan impor industri dalam negeri terhadap bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong.
Merujuk kepada SGIER 2023/24, INDONESIA juga dihadapkan pada kondisi dimana pasar Industri Halal yang memiliki prospek sangat besar justru didominasi oleh beberapa negara yang mayoritas nonmuslim, seperti China, Brazil, Amerika Serikat, dan India yang menjadi empat dari lima negara dengan nilai ekspor produk halal terbesar ke negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Selain itu, negara nonmuslim lainnya juga telah berkomitmen untuk menguasai pasar halal dunia, seperti Australia dan Selandia Baru yang menguasai pasar daging halal dunia; Brazil yang menguasai pasar ayam halal dunia; serta Korea Selatan yang menguasai pasar kosmetik halal dunia (KNEKS:2022).
Gambar 3. Peta Ekspor Impor Produk Halal di Negara OKI
Melihat besarnya potensi dan tantangan yang dihadapi, diperlukan adanya strategi yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam menumbuhkan serta mengembangkan Industri Halal nasional. Dalam mendukung tujuan tersebut, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mendukung Industri Halal melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui penguatan fungsi ekonomi syariah serta pembangunan dan pengembangan infrastruktur Industri Halal demi menjamin terwujudnya ekosistem Industri Halal nasional yang mandiri dan tangguh.
Merujuk pada Buku Metodologi Penelitian Riset Sains Halal yang dirilis oleh Komite Nasional dan Keuangan Syariah (KNEKS: 2022), salah satu aspek ketertinggalan INDONESIA pada sektor Industri Halal yaitu belum optimalnya ekosistem Industri Halal nasional. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa infrastruktur, sumber daya manusia, dan dukungan pemerintah merupakan beberapa sektor yang perlu menjadi prioritas utama dalam ekosistem Industri Halal. Ditetapkannya UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG yang kemudian ditindaklanjuti dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, menjadi bentuk nyata dukungan Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum untuk menyelenggarakan jaminan produk halal.
Komitmen Pemerintah untuk mengembangkan ekosistem Industri Halal nasional kemudian dituangkan melalui UNDANG-UNDANG Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang MENETAPKAN penguatan ekosistem ekonomi syariah dan Industri Halal untuk menjadi pusat Industri Halal dunia sebagai salah satu arah kebijakan dalam pengembangan industri pengolahan. UNDANG-UNDANG ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Peraturan PRESIDEN tersebut MENETAPKAN bahwa penguatan Industri Halal merupakan bagian dari intervensi kebijakan untuk mencapai sasaran prioritas nasional, yakni terwujudnya perekonomian nasional yang progresif, inklusif, dan berkelanjutan. Adanya peraturan perundangan dimaksud menjadi landasan yang kuat bagi kerangka hukum untuk MENETAPKAN regulasi dalam pengembangan Industri Halal nasional.
Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis yang membidangi urusan perindustrian juga terus melakukan berbagai upaya dalam memperkuat ekosistem Industri Halal nasional. Salah satunya melalui penguatan infrastruktur Industri Halal dengan membentuk dan meningkatkan jumlah infrastruktur Industri Halal, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), dan Lembaga Pelaksana Pelatihan Halal yang tersebar di seluruh penjuru INDONESIA dalam rangka mempermudah dan mengakselerasi proses sertifikasi halal. Sampai dengan tahun 2024, Kementerian Perindustrian telah memiliki 20 (dua puluh) LPH, 2 (dua) LP3H, dan 3 (tiga) Lembaga Pelaksana Pelatihan Halal.
Gambar 4. Sebaran Infrastruktur Industri Halal
di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Selain memperkuat infrastruktur Industri Halal, Kementerian Perindustrian juga terus berupaya dalam menumbuhkan dan mengembangkan Industri Halal nasional melalui pemberian fasilitasi Industri Halal, penguatan branding produk Industri Halal dan peningkatan literasi (awareness) Industri Halal, perluasan akses pasar Industri Halal nasional melalui partisipasi pada pameran berskala internasional baik yang diselenggarakan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta pemberian penghargaan kepada pemangku kepentingan yang berpartisipasi aktif dan/atau melakukan inovasi terus menerus di bidang penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan Industri Halal nasional melalui penganugerahan INDONESIA Halal Industry Awards (IHYA).
Mempertimbangkan semua potensi, tantangan, dan arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Kementerian Perindustrian perlu menyusun Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Periode 2025-2029 yang komprehensif. Peta Jalan ini diharapkan dapat menjadi dokumen panduan untuk menyusun strategi yang tepat dalam mengembangkan Industri Halal serta meningkatkan kontribusi Industri Halal dalam perekonomian nasional.
2. Ruang Lingkup Pengembangan Industri Halal Ruang lingkup Industri Halal yang diatur pengembangannya dalam peta jalan ini mencakup:
a. Industri Makanan dan Minuman Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 2020, total jumlah KBLI yang tercakup dalam Industri makanan dan minuman pada Kategori C (Industri Pengolahan) adalah sebanyak 107 (seratus tujuh) KBLI. Namun mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian (Permenperin 45/2020) dan Keputusan Menteri Agama Nomor 944 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal (KMA 748/2021) cakupan KBLI yang berada dalam ruang lingkup industri makanan minuman halal adalah sebanyak 100 (seratus) KBLI sebagaimana tercantum pada Tabel 1.
Tabel 1. KBLI Industri Makanan dan Minuman
No.
KBLI 2020 Kode Judul 1 10130 Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas 2 10211 Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan 3 10212 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan 4 10213 Industri Pembekuan Ikan 5 10214 Industri Pemindangan Ikan 6 10215 Industri Peragian/Fermentasi Ikan 7 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi 8 10217 Industri Pendinginan/Pengesan Ikan 9 10219 Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan
No.
KBLI 2020 Kode Judul 10 10221 Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng 11 10222 Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng 12 10291 Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya 13 10292 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan Biota Air Lainnya 14 10293 Industri Pembekuan Biota Air Lainnya 15 10294 Industri Pemindangan Biota Air Lainnya 16 10295 Industri Peragian/Fermentasi Biota Air Lainnya 17 10296 Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya 18 10297 Industri Pembekuan Biota Air Lainnya 19 10298 Industri Pengolahan Rumput Laut 20 10299 Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Untuk Biota Air 21 10311 Industri Pengasinan Buah- Buahan dan Sayuran 22 10312 Industri Pelumatan Buah- Buahan dan Sayuran 23 10313 Industri Pengeringan Buah- Buahan dan Sayuran 24 10314 Industri Pembekuan Buah- Buahan dan Sayuran 25 10320 Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran Dalam Kaleng 26 10330 Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran 27 10391 Industri Tempe Kedelai 28 10392 Industri Tahu Kedelai 29 10393 Industri Pengolahan dan Pengawetan Kedelai dan Kacang- Kacangan Lainnya Selain Tahu dan Tempe 30 10399 Industri Pengolahan dan Pengawetan Kedelai dan Kacang- Kacangan Lainnya Selain Tahu dan Tempe 31 10411 Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati 32 10412 Industri Margarine 33 10413 Industri Minyak Mentah dan Lemak Hewani Selain Ikan 34 10414 Industri Minyak Ikan 35 10415 Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa 36 10421 Industri Kopra 37 10422 Industri Minyak Mentah Kelapa 38 10423 Industri Minyak Goreng Kelapa 39 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) 40 10432 Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) 41 10433 Industri Pemisahan/ Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit 42 10434 Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Inti Kelapa Sawit 43 10435 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit 44 10436 Industri Pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit 45 10437 Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit 46 10490 Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya 47 10510 Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim
No.
KBLI 2020 Kode Judul 48 10520 Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental 49 10531 Industri Pengolahan Es Krim 50 10532 Industri Pengolahan Es Sejenisnya yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok) 51 10590 Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya 52 10611 Industri Penggilingan Gandum dan Serealia Lainnya 53 10612 Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous) 54 10613 Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (Termasuk Rhizoma) 55 10614 Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung 56 10615 Industri Makanan Sereal 57 10616 Industri Tepung Terigu 58 10621 Industri Pati Ubi Kayu 59 10622 Industri Berbagai Macam Pati Palma 60 10623 Industri Glukosa dan Sejenisnya 61 10629 Industri Pati dan Produk Pati Lainnya 62 10631 Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras 63 10632 Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung 64 10633 Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung 65 10634 Industri Pati Beras dan Jagung 66 10635 Industri Pemanis dari Beras dan Jagung 67 10636 Industri Minyak dari Jagung dan Beras 68 10710 Industri Produk Roti dan Kue 69 10721 Industri Gula Pasir 70 10722 Industri Gula Merah 71 10723 Industri Sirop 72 10729 Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirup 73 10731 Industri Kakao 74 10732 Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula dari Cokelat 75 10733 Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering 76 10734 Industri Kembang Gula 77 10739 Industri Kembang Gula Lainnya 78 10740 Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya 79 10750 Industri Makanan dan Masakan Olahan 80 10761 Industri Pengolahan Kopi 81 10762 Industri Pengolahan Herbal (Herb Infusion) 82 10763 Industri Pengolahan The 83 10771 Industri Kecap 84 10772 Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan 85 10773 Industri Produk Masak dari Kelapa 86 10774 Industri Pengolahan Garam 87 10779 Industri Produk Masak Lainnya 88 10791 Industri Makanan Bayi 89 10792 Industri Kue Basah 90 10793 Industri Makanan dari Kedelai dan Kacang-Kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe dan Tahu 91 10794 Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan Sejenisnya
No.
KBLI 2020 Kode Judul 92 10795 Industri Krimer Nabati 93 10796 Industri Dodol 94 10799 Industri Produk Makanan Lainnya 95 11032 Industri Malt 96 11040 Industri Minuman Ringan 97 11051 Industri Air Kemasan 98 11052 Industri Air Minum Isi Ulang 99 11090 Industri Minuman Lainnya 100 35302 Produksi Es
b. Industri Tekstil dan Pakaian Jadi KBLI yang tercakup dalam industri tekstil dan pakaian jadi pada Kategori C (Industri Pengolahan) adalah sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) KBLI. Jumlah KBLI tersebut sesuai dengan ruang lingkup industri tekstil dan pakaian jadi yang diatur dalam peta jalan ini adalah KBLI industri tekstil dan pakaian jadi sebagaimana yang diatur dalam Permenperin 45/2020 dan termasuk dalam barang gunaan yang digunakan manusia sesuai yang tertera dalam KMA 748/2021 sebagaimana tercantum dalam Tabel 2 berikut:
Tabel 2. KBLI Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
No.
KBLI 2020 Kode Judul 1 13111 Industri Persiapan Serat Tekstil 2 13112 Industri Pemintalan Benang 3 13113 Industri Pemintalan Benang Jahit 4 13121 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) 5 13122 Industri Kain Tenun Ikat 6 13123 Industri Bulu Tiruan Tenunan 7 13131 Industri Penyempurnaan Benang 8 13132 Industri Penyempurnaan Kain 9 13133 Industri Percetakan Kain 10 13134 Industri Batik 11 13911 Industri Kain Rajutan 12 13912 Industri Kain Sulaman 13 13913 Industri Bulu Tiruan Rajutan 14 13921 Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga 15 13922 Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman 16 13923 Industri Bantal dan Sejenisnya 17 13924 Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman 18 13925 Industri Karung Goni 19 13926 Industri Karung Bukan Goni 20 13929 Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
No.
KBLI 2020 Kode Judul 21 13930 Industri Karpet dan Permadani 22 13941 Industri Tali 23 13942 Industri Barang dari Tali 24 13991 Industri Kain Pita (Narrow Fabric) 25 13992 Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri 26 13993 Industri Non-Woven (bukan Tenunan) 27 13994 Industri Kain Ban 28 13995 Industri Kapuk 29 13996 Industri Kain Tulle dan Kain Jaring 30 13999 Industri Tekstil Lainnya YTDL 31 14111 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil 32 14112 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit 33 14120 Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan 34 14131 Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil 35 14132 Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit 36 14200 Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu 37 14301 Industri Pakaian Jadi Rajutan 38 14302 Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir 39 14303 Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
c. Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki KBLI yang tercakup dalam industri industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki pada Kategori C (Industri Pengolahan) adalah sebanyak 12 (dua belas) KBLI. Namun ruang lingkup industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki yang diatur dalam peta jalan ini adalah sebanyak 10 (sepuluh) KBLI (Tabel 3) yang mengacu pada Permenperin 45/2020 dan kategori barang gunaan yang digunakan oleh manusia (bahan penyusun barang gunaan dengan rincian jenis produk berupa bulu hewan, kulit hewan, dan bahan penyusun barang gunaan lainnya) sebagaimana tercantum dalam KMA 748/2021.
Tabel 3. KBLI Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
No.
KBLI 2020 Kode Judul 1 15111 Industri Pengawetan Kulit 2 15112 Industri Penyamakan Kulit 3 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu 4 15114 Industri Kulit Komposisi 5 15121 Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Pribadi 6 15129 Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Lainnya 7 15201 Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari
No.
KBLI 2020 Kode Judul 8 15202 Industri Sepatu Olahraga 9 15203 Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri 10 15209 Industri Alas Kaki Lainnya
d. Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional (termasuk kosmetik, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga) KBLI yang tercakup dalam industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional pada Kategori C (Industri Pengolahan) adalah sebanyak 49 (empat puluh sembilan) KBLI. Namun, mengacu pada Permenperin 45/2020 dan KMA 748/2021 ruang lingkup industri kimia, farmasi, dan obat tradisional (termasuk kosmetik, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga) yang diatur dalam peta jalan ini adalah sebanyak 13 (tiga belas) KBLI (Tabel 4).
Tabel 4. KBLI Industri Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional (termasuk kosmetik, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga) No.
KBLI 2020 Kode Judul 1 20115 Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian 2 20116 Industri Kimia Dasar Organik Untuk Bahan Baku Zat Warna dan Pigmen, Zat Warna dan Pigmen 3 20118 Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus 4 20119 Industri Kimia Dasar Organik Lainnya 5 20231 Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga 6 20232 Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi 7 20294 Industri Minyak Atsiri 8 20296 Industri Minyak Atsiri Rantai Tengah 9 21011 Industri Bahan Farmasi Untuk Manusia 10 21012 Industri Produk Farmasi Untuk Manusia 11 21015 Industri Alat Kesehatan dalam Subgolongan 2101 12 21021 Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Manusia 13 21022 Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia
e. Industri Perlengkapan/Peralatan Rumah Tangga (tableware dan kemasan makanan minuman yang berbahan dasar/terbuat dari keramik, karet, plastik, kertas, logam, kaca, dan batu)
KBLI yang tercakup dalam Perlengkapan/Peralatan Rumah Tangga pada Kategori C (Industri Pengolahan) adalah sebanyak 82 (delapan puluh dua) KBLI. Namun mengacu pada Permenperin 45/2020 dan KMA 748/2021 ruang lingkup industri perlengkapan/peralatan rumah tangga (termasuk keramik, kaca, karet, plastik, kertas, logam, dan batu) yang diatur dalam peta jalan ini adalah sebanyak 12 (dua belas) KBLI, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Tabel 5 berikut:
Tabel 5. KBLI Industri Perlengkapan/Peralatan Rumah Tangga (tableware dan kemasan makanan minuman yang berbahan dasar/terbuat dari keramik, karet, plastik, kertas, logam, kaca, dan batu)
No.
KBLI 2020 Kode Judul 1 17091 Industri Kertas Tissue 2 22191 Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Rumah Tangga 3 22220 Industri Barang dari Plastik Untuk Pengemasan 4 22292 Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga (Tidak termasuk Furnitur 5 23121 Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca 6 23123 Industri Kemasan dari Kaca 7 23129 Industri Barang Lainnya dari Kaca 8 23931 Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Porselen 9 23932 Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Tanah Liat/Keramik 10 25933 Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan yang digunakan dalam rumah tangga 11 25992 Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam 12 23939 Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan
3. Kondisi dan Permasalahan Industri Halal
a. Kondisi Industri Halal Perkembangan Industri Halal di INDONESIA menunjukkan dinamika yang positif dalam beberapa tahun terakhir. Untuk melihat kemajuan sektor ini secara komprehensif, analisis dilakukan berdasarkan beberapa indikator utama, yaitu: (i) jumlah dan output perusahaan Industri Halal; (ii) nilai tambah dan peran Industri Halal terhadap perekonomian nasional, Produk Domestik Bruto (PDB); (iii) realisasi investasi Industri Halal; (iv) tenaga kerja Industri Halal; dan (v) ekspor produk Industri Halal.
Perhitungan data kondisi Industri Halal pada dasarnya menggunakan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Namun demikian, hingga saat ini BPS belum menyediakan data yang secara eksplisit mengklasifikasikan Industri Halal, sehingga analisis terhadap kondisi Industri Halal dilakukan melalui pendekatan estimasi berbasis data industri secara keseluruhan.
Estimasi ini dilakukan dengan menghitung persentase klasifikasi industri yang termasuk kedalam ruang lingkup Industri Halal berdasarkan KBLI. Sebagai contoh, dari 107 (seratus tujuh) KBLI lima digit dalam subsektor industri makanan dan minuman, diperkirakan sebanyak 100 (seratus) klasifikasi yang tercakup pada ruang lingkup Industri Halal. Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa sekitar 93,46% (sembilan puluh tiga koma empat enam persen) dari subsektor ini merupakan bagian dari Industri Halal. Metode perhitungan serupa diterapkan pada subsektor - subsektor lain untuk memperoleh estimasi yang sebanding dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tabel 6. Perhitungan Asumsi untuk Data Industri Halal
Sub Sektor Industri Halal KBLI 2 Digit Jumlah KBLI 5 Digit (Total) Jumlah KBLI 5 Digit (tercakup pada ruang lingkup Industri Halal) Asumsi Persentase Industri Halal Makanan dan Minuman 10 107 100
93.46% 11 Tekstil dan Pakaian Jadi 13 39 39 100% 14 Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki 15 12 10
83.33% Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional 20 49 13
26.53% 21 Perlengkapan/ Peralatan Rumah Tangga 17 82 12
14.63% 22 23 25
1) Jumlah dan Output Perusahaan Industri Halal Jumlah perusahaan industri yang tercakup pada ruang lingkup Industri Halal secara umum mengalami peningkatan sekitar 4,3% (empat koma tiga persen) dari tahun 2019 hingga 2024. Perusahaan Industri Halal didominasi oleh usaha dengan skala mikro dan kecil dengan rata-rata proporsi sekitar 99,5% (sembilan puluh sembilan koma lima persen), yang disusul oleh skala menengah dan besar dengan rata-rata sekitar 0,5% (nol koma lima persen).
Di tahun 2024, seluruh skala usaha Industri Halal baik mikro dan kecil maupun menengah dan besar didominasi oleh subsektor industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian jadi, serta perlengkapan/peralatan rumah tangga.
Gambar 5 menunjukkan bahwa skala usaha industri mikro dan kecil paling mendominasi dengan 99,5% (sembilan puluh sembilan koma lima persen) dari 2.874.134 unit (dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus tiga puluh empat unit) perusahaan. Di Industri mikro dan kecil, subsektor industri makanan dan minuman menempati posisi tertinggi dengan 1.927.255 unit (satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh lima unit), diikuti oleh tekstil dan pakaian jadi sebanyak 832.819 unit (delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus sembilan belas unit), serta perlengkapan/peralatan rumah tangga sebanyak
43.890 unit (empat puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh unit). Pola serupa terlihat pada skala usaha industri menengah dan besar sebesar 0,5% (nol koma lima persen), di mana subsektor industri makanan dan minuman juga mendominasi dengan jumlah perusahaan sebanyak 8.031 unit (delapan ribu tiga puluh satu unit), disusul oleh tekstil dan pakaian jadi dengan jumlah Perusahaan sebanyak 3,890 unit (tiga ribu delapan ratus sembilan puluh unit), serta perlengkapan rumah tangga dengan jumlah perusahaan 996 unit (sembilan ratus sembilan puluh enam unit).
Pola komposisi ini sejalan dengan Gambar 7 yang menunjukkan bahwa secara keseluruhan, perusahaan di subsektor industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian jadi, serta perlengkapan/peralatan rumah tangga secara konsisten mendominasi Industri Halal dari tahun 2019 hingga 2024. Selama periode tersebut, rata-rata proporsi di subsektor industri makanan dan minuman mencatat sebesar 62,7% (enam puluh dua koma tujuh persen) dari total perusahaan, diikuti oleh tekstil dan pakaian jadi sebesar 33% (tiga puluh tiga persen), serta perlengkapan/peralatan rumah tangga sebesar 2% (dua persen). Sementara itu, dua subsektor lainnya yaitu kulit, barang dari kulit dan alas kaki, serta kimia, farmasi, dan obat tradisional menyumbang porsi yang relatif kecil, masing-masing sekitar 1-2% (satu sampai dua persen) dari total keseluruhan perusahaan Industri Halal.
Gambar 5. Komposisi Perusahaan Industri Halal menurut Skala Usaha (Persen) dan Jumlah Total Perusahaan Tahun 2019–2024 (Unit) - Sumber: BPS, 2024 diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 6. Pertumbuhan Jumlah Perusahaan Industri Halal menurut Skala Usaha Tahun 2019–2024 (Persen) - Sumber: Data BPS, 2024 diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 7. Komposisi Perusahaan Industri Halal menurut Sektor (Persen) dan Jumlah Total Perusahaan Industri Halal Tahun 2019–2024 (Unit) - Sumber: Data BPS, 2024 diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 8. Pertumbuhan Jumlah Perusahaan Industri Halal menurut Subsektor Tahun 2019–2024 (Persen) - Sumber: Data BPS, 2024 diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Sementara itu, berdasarkan data output yang mencerminkan seluruh penerimaan bruto dari aktivitas ekonomi industri halal, terlihat adanya pertumbuhan positif sepanjang tahun 2019–2024. Total nilai output Industri Halal meningkat dari Rp3.229 triliun (tiga ribu dua ratus dua puluh dua sembilan triliun rupiah) pada 2019 menjadi Rp5.589,9 triliun (lima ribu lima ratus delapan puluh sembilan koma sembilan triliun rupiah) di 2024, dengan kontribusi dominan berasal dari usaha skala menengah dan besar, diikuti oleh skala mikro dan kecil. Secara rata-rata, sepanjang periode tersebut, industri menengah dan besar menyumbang 91,1% (sembilan puluh satu koma satu persen) dari total output, sedangkan industri mikro dan kecil 8,9% (delapan koma sembilan persen). Pertumbuhan output terbesar secara persentase datang dari skala menengah dan besar, yang mencatat lonjakan signifikan sebesar 34,1% (tiga puluh empat koma satu persen) pada 2024 setelah sempat mengalami kontraksi di tahun-tahun sebelumnya. Dari sisi subsektor, komposisi output paling banyak berasal dari subsektor industri makanan dan minuman halal dengan rata-rata kontribusi sebesar 55,9% (lima puluh lima koma sembilan persen), disusul oleh industri tekstil dan pakaian jadi sebesar 20,6% (dua puluh dua enam persen), kimia, farmasi, dan obat tradisional sebesar 11% (sebelas persen), industri kulit dan alas kaki sebesar 5,4% (lima koma empat persen), serta industri perlengkapan/peralatan rumah tangga sebesar 7% (tujuh persen). Secara keseluruhan, tren output ini mengindikasikan peningkatan daya saing Industri Halal, Mengingat output digunakan sebagai indikator kunci untuk menilai kinerja dan keberlanjutan sektor industri, termasuk kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Gambar 9. Nilai Output Industri Halal Tahun 2019–2024 (Rp Triliun) - Sumber: Data BPS, 2024 diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 10. Pertumbuhan Output Industri Halal menurut Skala Usaha Tahun 2019–2024 (Persen) - Sumber: Data BPS, 2024 diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 11. Nilai Output Industri Halal menurut Subsektor Tahun 2019–2024 (Rp Triliun) - Sumber: Data BPS, 2024 diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 12. Pertumbuhan Output Industri Halal menurut Subsektor Tahun 2019– 2024 (Persen) - Sumber: Data BPS, 2024 diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
2) Nilai Tambah dan Peran Industri Halal dalam Perekonomian Nasional Seiring dengan peningkatan jumlah perusahaan pada Industri Halal, nilai tambah atau PDB sektor Industri Halal secara umum juga mengalami peningkatan dari tahun 2019 hingga tahun 2024, baik berdasarkan harga berlaku maupun harga konstan 2010 (Gambar 13). Subsektor industri makanan dan minuman, perlengkapan/peralatan rumah tangga, serta Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional tercatat sebagai penyumbang utama terhadap nilai tambah Industri Halal secara nasional (Gambar 14).
Kontribusi Industri Halal terhadap PDB pada tahun 2024 mencapai 8,63% (delapan koma enam tiga persen), sedikit meningkat dari rata-rata 8,5% (delapan koma lima persen) selama tahun 2019–2024. Sementara, pangsa Industri Halal terhadap total industri pengolahan melonjak dari 43,1% (empat puluh tiga koma satu persen) pada tahun 2019 menjadi 45,5% (empat puluh lima koma lima persen) di tahun 2024 dan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB pada tahun 2024 tercatat 19% (sembilan belas persen).
Hal tersebut dikarenakan rata-rata pertumbuhan Industri Halal yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan industri pengolahan, namun masih lebih rendah dibandingkan dengan PDB nasional (Gambar 18).
Gambar 13. PDB Industri Halal Atas Dasar Harga Berlaku dan Harga Konstan 2010 Tahun 2019-2024 (Rp Triliun) - Sumber: Data BPS, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 14. PDB Industri Halal Atas Dasar Harga Berlaku (Rp Triliun) dan Kontribusi Industri Terhadap PDB Menurut Subsektor Tahun 2019-2024 (Persen) - Sumber: Data BPS, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 15. PDB Industri Halal Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Subsektor Tahun 2019-2024 (Rp Triliun) - Sumber: Data BPS, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 16. Pertumbuhan Industri Halal Menurut Subsektor Tahun 2019-2024 (Persen) - Sumber: Data BPS, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 17. Kontribusi Industri Halal terhadap Sektor Industri Pengolahan dan PDB Tahun 2019-2024 (Persen) - Sumber: Data BPS, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 18. Pertumbuhan Industri Halal, Industri Pengolahan, dan PDB Tahun 2019-2024 (Persen) - Sumber: Data BPS, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
3) Realisasi Investasi Industri Halal Realisasi investasi di subsektor Industri Halal dari tahun 2019 hingga tahun 2024 terus meningkat, dengan kontribusi terbesar berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) (Gambar 19). Nilai investasi terbesar tercatat pada subsektor industri makanan dan minuman, industri perlengkapan/peralatan rumah tangga, serta industri kimia, farmasi, dan obat tradisional (Gambar 20). Meskipun demikian, laju pertumbuhan investasi antar subsektor menunjukkan pola yang fluktuatif, dengan lonjakan paling signifikan terjadi pada subsektor industri tekstil dan pakaian jadi serta kulit, barang dari kulit dan alas kaki.
Gambar 19. Nilai (Rp. Triliun) dan Pertumbuhan Nilai (Persen) Investasi Industri Halal Tahun 2019–2024 - Sumber: Kementerian Investasi/BKPM, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 20. Nilai (Rp Triliun) dan Pertumbuhan Nilai (Persen) Investasi Industri Halal Menurut Subsektor Tahun 2019–2024 - Sumber: Kementerian Investasi/BKPM, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin dan Diestimasi oleh PEBS FEB UI
4) Tenaga Kerja Industri Halal Jumlah tenaga kerja di sektor Industri Halal terus meningkat dari 10 juta (sepuluh juta) orang pada tahun 2019 menjadi 11,2 juta (sebelas koma dua juta) orang pada tahun 2024 (Gambar 21). Kontribusinya terhadap total tenaga kerja industri pengolahan tetap stabil di atas 50% (lima puluh persen), dan terhadap total tenaga kerja nasional dengan rata-rata 7,7% (tujuh koma tujuh persen) (Gambar 24).
Gambar 21. Jumlah (Juta Orang) dan Pertumbuhan (Persen) Tenaga Kerja Industri Halal dan Industri Pengolahan Tahun 2019–2024 - Sumber: Data BPS, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 22. Jumlah Tenaga Kerja Industri Halal Menurut Subsektor Tahun 2019– 2024 (Juta Orang) - Sumber: Data BPS, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 23. Pertumbuhan Tenaga Kerja Industri Halal Menurut Subsektor Tahun 2019–2024 (Persen) - Sumber: Data BPS, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 24. Kontribusi Tenaga Kerja Industri Halal terhadap Tenaga Kerja Industri Pengolahan dan Nasional Tahun 2019–2024 (Persen) - Sumber: Data BPS, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
5) Ekspor Produk Industri Halal Nilai ekspor Industri Halal meningkat dari 48,6 miliar USD (empat puluh delapan koma enam miliar dolar Amerika Serikat) pada tahun 2019 menjadi USD 65,2 miliar USD (enam puluh lima koma dua miliar dolar Amerika Serikat) pada tahun 2024. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2021 sebesar 38,1% (tiga puluh delapan koma satu persen), namun melambat dan negatif di tahun 2023 (Gambar 25).
Walaupun demikian, kontribusi ekspor Industri Halal mengalami penurunan dari tahun 2019 hingga tahun 2024 (Gambar 28) dikarenakan pertumbuhan ekspornya yang masih kalah dengan industri pengolahan secara umum.
Gambar 25. Nilai (Miliar USD) dan Pertumbuhan (Persen) Ekspor Produk Industri Halal dan Industri Pengolahan Tahun 2019–2024 - Sumber: Data BPS, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 26. Nilai Ekspor Produk Industri Halal Menurut Subsektor Tahun 2020– 2024 (Miliar USD) - Sumber: Data BPS, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 27. Pertumbuhan Ekspor Produk Industri Halal Menurut Subsektor Tahun 2019–2024 (Persen) - Sumber: Data BPS, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
Gambar 28. Kontribusi Ekspor Produk Industri Halal terhadap Ekspor Produk Industri Pengolahan Tahun 2019–2024 (Persen) - Sumber: Data BPS, 2025, diolah Pusdatin Kemenperin, dan diestimasi PEBS FEB UI
b. Permasalahan yang Dihadapi oleh Industri Halal Meskipun pertumbuhan Industri Halal nasional menunjukkan tren yang positif dalam beberapa tahun terakhir, berbagai tantangan masih menghambat percepatan pengembangan ekosistem Industri Halal di INDONESIA. Permasalahan ini tidak hanya bersifat struktural dan lintas sektor, tetapi juga
mencerminkan hambatan teknis yang sangat spesifik pada masing-masing sektor. Oleh karena itu, pemetaan tantangan secara komprehensif menjadi langkah awal yang penting dalam merumuskan strategi kebijakan yang lebih terarah. Tabel 7 menggambarkan klasifikasi berbagai permasalahan umum dan spesifik yang dihadapi oleh lima subsektor prioritas Industri Halal di INDONESIA.
Adapun penjelasan dari masing-masing permasalahan akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
Tabel 7. Permasalahan yang Dihadapi oleh Industri Halal No Permasalahan Subsektor Industri Makanan dan Minuman Subsektor Industri Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional Subsektor Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Subsektor Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki Subsektor Industri Perlengkapan /Peralatan Rumah Tangga 1 Ketergantungan terhadap Impor Bahan Baku dan Penolong ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ 2 Rendahnya Literasi, Kesadaran, dan Kesenjangan Pemahaman terhadap Kehalalan Produk ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ 3 Infrastruktur Sertifikasi Halal Masih Terbatas ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ 4 Proses Sertifikasi Halal yang Kompleks dan Mahal ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ 5 Terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) Halal yang Kompeten ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ 6 Kurangnya Pedoman Teknis dan NSPK Sektoral
✓ ✓ ✓ ✓ 7 Minimnya Dukungan Riset dan Inovasi Teknologi Halal
✓ ✓ ✓ ✓ 8 Terbatasnya Akses Pasar Domestik dan Internasional, serta Kurangnya Promosi Halal Lintas Sektor ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ 9 Belum Tersedianya Halal Hub Sektoral ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ 10 Keterbatasan Pemenuhan Kewajiban Halal Bahan secara Menyeluruh ✓
11 Terbatasnya Fasilitas Pengolahan Bahan Mentah Lokal menjadi Bahan Baku Olahan ✓ ✓
12 Tingginya Risiko Kontaminasi Silang dalam Produksi Skala Kecil ✓
13 Kompleksitas Formulasi dan Proses Produksi
✓
No Permasalahan Subsektor Industri Makanan dan Minuman Subsektor Industri Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional Subsektor Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Subsektor Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki Subsektor Industri Perlengkapan /Peralatan Rumah Tangga 14 Terbatasnya Kapasitas Sistem dan Lamanya Waktu Tunggu Sertifikasi
✓
15 Kurangnya Integrasi Sistem Perizinan antara BPOM dan BPJPH ✓ ✓
16 Keterlambatan Time-to-Market yang Menghambat Daya Saing dan Mendisinsentif Pelaku Industri
✓
17 Sulitnya Verifikasi Kehalalan Bahan Kimia Tekstil
✓
18 Kurangnya Infrastruktur Sertifikasi dan Laboratorium Tekstil yang Memadai
✓
19 Kurangnya Identitas dan Branding Tekstil Halal INDONESIA di Pasar Global
✓
20 Kompleksitas Titik Kritis dalam Proses Produksi Kulit Halal
✓
21 Ketidakstabilan Pasokan Kulit Lokal yang Halal dan Berkualitas
✓
22 Risiko Pencemaran Akibat Limbah dan Sanitasi Fasilitas Produksi Barang dari Kulit
✓
23 Kompleksitas Halal untuk Bahan Anorganik dan Produk yang Bersentuhan Langsung dengan Makanan
✓ 24 Ketidaksesuaian Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terhadap Karakteristik Produk Peralatan Rumah Tangga
✓ 25 Minimnya Fasilitas Pengujian untuk Migrasi Zat dan Logam Berat
✓
1) Permasalahan Umum Industri Halal
Industri Halal nasional saat ini menghadapi sejumlah tantangan mendasar yang muncul secara konsisten di berbagai subsektor Industri Halal dan menjadi penghambat utama bagi pertumbuhan ekosistem halal INDONESIA yang inklusif dan berkelanjutan.
Permasalahan tersebut saling terkait dalam rantai nilai halal,
mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan, hingga distribusinya.
Adapun penjelasan dari masing-masing permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
a) Ketergantungan terhadap Impor Bahan Baku dan Penolong Sebagian besar Industri Halal di INDONESIA masih sangat bergantung pada bahan baku dan bahan penolong impor, seperti gelatin, enzim, zat pewarna, bahan aktif farmasi, resin plastik food-grade, dan bahan penyamak kulit. Tidak adanya bahan substitusi dalam negeri yang halal, konsisten, dan berkualitas membuat pelaku industri sulit menghindari bahan impor tersebut. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya biaya logistik, risiko gangguan pasokan global, dan sulitnya melakukan verifikasi kehalalan bahan.
Banyak bahan impor tidak disertai dokumen halal atau berasal dari negara yang belum memiliki skema pengakuan bersama (mutual recognition agreement), sehingga proses audit dan sertifikasinya menjadi lebih panjang, mahal, dan rumit.
Secara struktural, ketergantungan ini dipicu oleh belum kuatnya industri hulu dalam negeri. Kapasitas produksi bahan baku dan bahan penolong halal masih terbatas karena tidak adanya pilot plant hilirisasi atau fasilitas percontohan skala kecil untuk menguji dan mengembangkan proses pengolahan bahan mentah menjadi produk bernilai tambah, minimnya riset substitusi bahan halal berbasis lokal, dan skala ekonomi yang belum tercapai untuk menurunkan biaya produksi. Ketidakmampuan untuk membangun rantai pasok bahan halal lokal yang memadai menjadikan INDONESIA rawan terhadap fluktuasi harga global dan disrupsi logistik. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya melemahkan daya saing produk halal INDONESIA, tetapi juga menimbulkan keraguan terhadap keterlacakan (traceability) bahan halal, terutama di subsektor yang kompleks seperti farmasi, kosmetik, dan tekstil. Tanpa intervensi hulu yang sistemik, Industri Halal akan terus berada dalam posisi pasif dan berisiko terhadap ketidakpastian pasokan dan kehalalan.
b) Rendahnya Literasi, Kesadaran, dan Kesenjangan Pemahaman terhadap Kehalalan Produk Rendahnya literasi halal juga menjadi salah satu kendala utama dalam pengembangan Industri Halal di INDONESIA, terutama pada sektor nonpangan. Mayoritas masyarakat masih menganggap halal sebatas larangan bahan haram seperti babi dan masih hanya berfokus pada makanan atau minuman. Padahal, regulasi terbaru mewajibkan sertifikasi halal untuk produk gunaan yang berbahan unsur hewani dan bersentuhan langsung dengan tubuh manusia, seperti tekstil, kosmetik, alas kaki, hingga peralatan rumah tangga.
Selain itu, sebagian konsumen pun belum memandang pentingnya label halal untuk produk nonpangan tersebut.
Hal ini juga didukung oleh hasil survei Populix (2023) yang
menunjukkan bahwa hanya 19% (sembilan belas persen) konsumen Muslim di INDONESIA mengaitkan halal dengan produk fesyen seperti pakaian, sepatu, dan jilbab, di mana mayoritas masih mengasosiasikan konsep halal pada produk makanan.
Di sisi pelaku usaha, hasil survei “Indeks Pemahaman Industri Halal dan Persepsi Masyarakat” yang dilakukan oleh Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian pada tahun 2022 menunjukkan kesenjangan yang jelas antar skala industri. Pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki pemahaman terbatas, menganggap halal hanya berlaku pada makanan yang tidak mengandung babi, dan belum memperhatikan titik kritis proses produksi. Di sisi lain, industri menengah mulai menunjukkan pemahaman yang lebih baik dan sebagian sudah memiliki penyelia halal, namun implementasi SJPH belum seragam.
Sementara industri besar umumnya telah memiliki sistem manajemen halal yang matang, lengkap dengan penyelia, Standard Operating Procedure (SOP) kehalalan, audit rutin, dan bahkan memberikan pelatihan kepada pelaku usaha kecil. Ketimpangan ini mencerminkan bahwa tantangan literasi halal tidak hanya bersifat horizontal (antar subsektor), tetapi juga vertikal (antar skala usaha), sehingga memerlukan pendekatan edukasi dan pembinaan yang lebih berjenjang dan terstruktur.
c) Infrastruktur Sertifikasi Halal Masih Terbatas Kapasitas infrastruktur sertifikasi halal di INDONESIA saat ini masih belum mampu mengimbangi kebutuhan industri yang terus meningkat menjelang tenggat penahapan kewajiban halal. Hingga akhir tahun 2024, BPJPH mencatat hanya terdapat 80 (delapan puluh) LPH dan 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) LP3H yang tersebar di seluruh INDONESIA, namun dengan persebaran yang belum merata. Jumlah ini tidak sebanding dengan tingginya permintaan sertifikasi di berbagai subsektor, terutama di subsektor nonpangan seperti kosmetik, tekstil, dan barang berbahan kulit yang memerlukan proses pemeriksaan teknis dan dukungan laboratorium khusus.
Keterbatasan infrastruktur ini menyebabkan antrean audit menjadi panjang, proses sertifikasi berjalan lambat, dan pelaku usaha, khususnya industri kecil mengalami kesulitan dalam mengakses layanan secara efisien dan terjangkau.
Tidak hanya dari sisi kuantitas, banyak wilayah di INDONESIA yang juga belum memiliki akses langsung terhadap fasilitas pemeriksaan atau pengujian halal, sehingga pelaku usaha di daerah tertinggal harus menanggung beban logistik tambahan. Selain itu, laboratorium pengujian yang sesuai dengan standar halal untuk subsektor-subsektor teknis masih sangat terbatas. Akibatnya, efektivitas insentif seperti sertifikasi halal gratis menjadi belum berjalan optimal karena hambatan struktural ini.
d) Proses Sertifikasi Halal yang Kompleks dan Mahal Bagi sebagian besar pelaku industri, terutama subsektor nonpangan dan usaha dengan skala kecil, proses sertifikasi halal masih dianggap sebagai tahapan yang rumit, teknis, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sertifikasi halal mewajibkan pelaku usaha menyusun dokumen SJPH, mengidentifikasi titik kritis bahan dan proses, serta menjalani audit dan uji laboratorium sesuai regulasi.
Kompleksitas ini menjadi lebih berat pada produk dengan formulasi atau komposisi bahan yang banyak, seperti farmasi, kosmetik, dan peralatan rumah tangga, dimana satu produk bisa terdiri dari puluhan hingga ratusan bahan dengan dokumen halal yang belum tersedia. Hal ini menyebabkan proses audit menjadi lebih panjang dan mahal karena pelaku harus menelusuri kehalalan tiap bahan secara individual.
Dalam hal ini, pemerintah melalui BPJPH sebenarnya telah berupaya meringankan beban tersebut dengan menyediakan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Skema ini memungkinkan sertifikasi halal dilakukan dengan sistem self-declare, tanpa biaya audit dan diperuntukkan bagi produk dengan risiko rendah, seperti makanan dan minuman. Namun, program ini hanya berlaku untuk produk dengan bahan baku yang sudah jelas kehalalannya, dan tidak mencakup produk dengan formulasi kompleks seperti dari subsektor seperti kosmetik, tekstil, dan farmasi. Oleh karena itu, isu ini masih menjadi tantangan nyata yang memperlambat proses adopsi halal.
Selain BPJPH, dukungan juga datang dari Kementerian Perindustrian dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang turut memfasilitasi sertifikasi halal melalui berbagai program pembinaan, pendampingan teknis, serta integrasi dengan program peningkatan daya saing industri. Meskipun demikian, efektivitas program ini masih memerlukan penguatan sinergi antar lembaga agar dapat menjangkau lebih luas dan merata ke seluruh pelaku industri, terutama di subsektor-subsektor dengan tingkat kompleksitas produk yang tinggi.
e) Terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) Halal yang Kompeten Selain terbatasnya infrastruktur, tantangan besar lainnya datang dari aspek sumber daya manusia. Hingga akhir tahun 2024, tercatat hanya sekitar 1.318 (seribu tiga ratus delapan belas) auditor halal aktif di seluruh INDONESIA yang menunjukkan jumlah yang masih sangat terbatas untuk melayani jutaan pelaku usaha dari berbagai subsektor.
Selain itu, jumlah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) tercatat sebanyak 79.238 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh delapan) orang, dan hanya terdapat sekitar
4.146 (empat ribu seratus empat puluh enam) penyelia halal yang telah ditugaskan secara resmi. Selain itu, ketimpangan
distribusi, baik secara geografis maupun sektoral, juga masih menjadi persoalan yang dihadapi oleh Industri Halal.
Misalnya, beberapa provinsi seperti Banten memiliki lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) pendamping, sementara Bengkulu hanya memiliki kurang dari 1.000 (seribu) pendamping. Ketidakseimbangan ini berdampak langsung pada kualitas dan kecepatan layanan, terutama di subsektor-subsektor teknis seperti farmasi, kosmetik, dan kimia, yang membutuhkan keahlian khusus dalam memahami bahan dan proses produksi yang kompleks.
Kemudian, isu SDM juga tidak hanya muncul dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas dan kesesuaian kompetensi.
Pelatihan penyelia halal saat ini masih bersifat umum dan belum mengakomodasi kebutuhan sektoral secara spesifik.
Selain itu, belum adanya standardisasi pelatihan lintas lembaga juga menyebabkan kualitas lulusan bervariasi dan menghambat proses implementasi SJPH. Keterbatasan SDM ini kemudian turut berkontribusi pada lambatnya implementasi SJPH, lemahnya pengawasan internal, dan risiko ketidakpatuhan terhadap prosedur halal di lapangan.
Hal ini juga akan mempengaruhi percepatan sertifikasi dan penguatan rantai nilai halal.
f) Kurangnya Pedoman Teknis dan NSPK Sektoral Meskipun subsektor industri makanan dan minuman sudah memiliki pedoman teknis yang relatif lengkap, seperti standar titik kritis halal, prosedur kebersihan alat, dan pengendalian kontaminasi silang, namun sebagian besar subsektor nonpangan masih belum dilengkapi dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang berlaku.
Subsektor seperti industri farmasi, kosmetik, tekstil, dan peralatan rumah tangga menghadapi kesulitan dalam menerapkan SJPH karena belum adanya acuan operasional teknis yang sesuai dengan karakteristik produksinya. Hal ini menyebabkan pelaku industri kesulitan memvalidasi pembersihan alat dari residu nonhalal, menyusun dokumentasi audit, atau mengatur pemisahan lini produksi halal dan nonhalal.
Ketiadaan standar sektoral ini juga menyebabkan proses audit menjadi tidak terpadu karena masing-masing LPH dan auditor dapat menerapkan standar atau penilaian yang berbeda. Selain itu, akses terhadap dokumen halal resmi juga masih belum terintegrasi dan mudah dijangkau, terutama oleh pelaku usaha kecil yang kesulitan memperoleh panduan teknis yang kredibel dari satu sumber yang jelas, sehingga praktik halal di lapangan menjadi tidak seragam dan menyulitkan proses pemeriksaan. Dalam hal ini, perlu dilakukan penyusunan NSPK secara bertahap per tahun, mengikuti urutan komoditas yang terdampak penahapan kewajiban halal, agar industri memiliki waktu adaptasi yang cukup dan terjaganya konsistensi pelaksanaan di lapangan.
g) Minimnya Dukungan Riset dan Inovasi Teknologi Halal
Keterbatasan dalam hal riset dan inovasi teknologi yang mendukung pengembangan produk halal masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Industri Halal nasional.
Meskipun potensinya besar, kegiatan penelitian halal masih bersifat parsial, tersebar antar lembaga, dan belum difokuskan pada isu-isu mendesak seperti bahan substitusi halal atau sistem verifikasi halal berbasis sains. Banyak subsektor seperti farmasi, kosmetik, tekstil, dan kemasan masih bergantung pada bahan impor karena riset domestik belum menghasilkan alternatif lokal yang konsisten, efisien, dan sesuai standar industri. Master Plan Industri Halal INDONESIA tahun 2023–2029 yang disusun oleh KNEKS juga secara eksplisit menekankan pentingnya penguatan penelitian dan pengembangan (litbang) lintas sektor dan pembentukan Halal Innovation Hub untuk mengatasi masalah ini.
Selain itu, dari sisi teknologi, adopsi sistem seperti blockchain untuk penelusuran halal atau AI untuk deteksi kontaminasi bahan haram masih terbatas pada proyek percontohan berskala kecil dan belum diterapkan secara luas di industri. Sementara itu, metode pengujian halal seperti RT-PCR dan deteksi DNA babi masih relatif mahal dan tidak tersedia secara merata di seluruh daerah, sehingga menyulitkan pelaku industri mikro, kecil dan menengah. Hal ini kemudian akan menyebabkan penyelarasan kebutuhan industri dengan kegiatan litbang, serta insentif adopsi teknologi halal, produk halal INDONESIA akan terus tertinggal dalam persaingan global.
h) Terbatasnya Akses Pasar Domestik dan Internasional, serta Kurangnya Promosi Halal Lintas Sektor Meskipun INDONESIA merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, penetrasi produk halal dalam pasar domestik masih terbatas, dan posisi INDONESIA dalam rantai pasok halal global juga belum kuat. Banyak pelaku industri, terutama sektor industri mikro, kecil dan menengah, mengalami kesulitan untuk masuk ke kanal distribusi halal modern dan ekspor karena keterbatasan jaringan pasar, minimnya platform pemasaran halal, serta tidak optimalnya konektivitas antara pelaku usaha dan ekosistem halal nasional. Di sisi ekspor, tantangan tidak hanya berasal dari perbedaan standar antarnegara dan belum aktifnya skema pengakuan bersama (mutual recognition agreement), tetapi juga karena produk halal INDONESIA masih didominasi oleh bahan mentah atau setengah jadi. Belum banyak produk akhir halal bernilai tambah tinggi, seperti kosmetik, makanan olahan, pakaian Muslim, atau obat-obatan, yang berhasil menembus pasar global secara signifikan.
Kondisi ini semakin diperparah oleh minimnya kegiatan promosi dan edukasi halal sistematis lintas sektor.
Kampanye halal selama ini masih terfokus pada subsektor
industri makanan dan minuman, sementara subsektor seperti kosmetik, fesyen, alas kaki, farmasi, dan peralatan rumah tangga belum tersentuh secara luas. Akibatnya, permintaan terhadap produk halal nonpangan belum berkembang dan produsen pun belum terdorong untuk membangun branding halal secara lebih serius.
i) Belum Tersedianya Halal Hub Sektoral Hingga saat ini, belum tersedia Halal Hub sektoral yang secara khusus dirancang untuk melayani kebutuhan berbagai jenis industri. Padahal, masing-masing subsektor memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri dalam proses sertifikasi halal. Ketiadaan pusat layanan halal yang terpadu yang mencakup pelatihan, pendampingan, pengujian, hingga fasilitasi sertifikasi menjadi hambatan struktural dalam percepatan implementasi kewajiban halal di berbagai sektor usaha.
Ketimpangan ini semakin diperparah oleh belum meratanya akses informasi dan pendampingan di berbagai wilayah.
Tidak adanya satuan kerja atau pusat informasi sektoral yang dapat menjadi rujukan ini kemudian membuat banyak pelaku usaha belum memahami secara utuh kewajiban dan proses sertifikasi halal. Kondisi ini menyebabkan rendahnya minat pelaku usaha untuk memanfaatkan program dukungan seperti sertifikasi halal gratis dari pemerintah, sehingga banyak sektor usaha kesulitan dalam mengejar kesiapan regulatif yang ditetapkan oleh kebijakan halal nasional.
2) Permasalahan Spesifik pada Masing-Masing Sektor Industri Halal Selain permasalahan umum yang bersifat lintas sektoral, setiap subsektor Industri Halal di INDONESIA juga menghadapi tantangan yang lebih teknis dan spesifik. Perbedaan ini disebabkan oleh variasi karakteristik produk, sumber bahan baku, kompleksitas proses produksi, serta kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung pada setiap subsektor. Adapun penjelasan terkait permasalahan pada masing-masing subsektor Industri Halal adalah sebagai berikut:
a) Industri Makanan dan Minuman
(1) Keterbatasan Pemenuhan Kewajiban Halal Bahan secara Menyeluruh
Sebagai subsektor pertama yang diwajibkan menerapkan sertifikasi halal secara menyeluruh, industri makanan dan minuman menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan diri dengan penahapan kewajiban sertifikasi hingga 17 Oktober
2026. Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban halal tidak hanya mencakup produk akhir, tetapi juga seluruh bahan baku, bahan bahan tambahan pangan, dan bahan penolong. Banyak pelaku usaha yang sebelumnya hanya fokus pada aspek kehalalan produk diharuskan untuk memastikan kehalalan seluruh bahan turunan dalam rantai produksinya.
Dalam hal ini, permasalahan muncul karena sebagian besar bahan tambahan, seperti pengemulsi, pewarna, penguat rasa, dan enzim, tidak memiliki sertifikat halal yang dapat diverifikasi dengan mudah. Produsen berskala kecil dan menengah khususnya menghadapi kesulitan untuk memperoleh dokumen dari pemasok luar negeri, atau bahkan tidak memiliki daya tawar untuk meminta penggantian bahan. Tanpa adanya upaya seperti pemetaan bahan kritis dan konsolidasi rantai pasok halal, risiko penundaan sertifikasi akan semakin tinggi, dan dapat menghambat akses pasar serta distribusi produk makanan halal, baik di dalam maupun luar negeri.
(2) Terbatasnya Fasilitas Pengolahan Bahan Mentah Lokal menjadi Bahan Baku Olahan INDONESIA memiliki kekayaan bahan pangan lokal seperti rempah, hasil laut, dan hasil pertanian tropis lainnya yang sangat potensial untuk menjadi basis bahan baku industri makanan halal. Namun, hingga saat ini masih banyak pelaku industri, khususnya skala kecil dan menengah, yang kesulitan mengakses bahan setengah jadi dari sumber lokal. Minimnya fasilitas pengolahan, seperti unit ekstraksi, pengeringan, pemurnian, dan fermentasi halal, menyebabkan banyak bahan mentah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sebagian besar pelaku industri mikro, kecil dan menengah akhirnya bergantung pada bahan olahan impor yang sudah jadi karena lebih mudah didapat dan telah disertifikasi.
Kondisi ini menyebabkan hilangnya peluang nilai tambah dari komoditas lokal dan memperlemah posisi INDONESIA dalam rantai pasok halal global. Laporan State of the Global Islamic Economy 2023/24 menunjukkan bahwa sebagian besar ekspor makanan halal dunia justru berasal dari negara-negara nonmuslim seperti Brasil dan Amerika Serikat, yang memiliki teknologi pengolahan dan sistem sertifikasi halal yang efisien.
Sebaliknya, INDONESIA masih mengekspor bahan mentah tanpa pengolahan lanjutan atau sertifikasi halal, sehingga potensinya sebagai produsen utama bahan halal bernilai tinggi belum tergarap secara optimal.
(3) Tingginya Risiko Kontaminasi Silang dalam Produksi Skala Kecil Banyak pelaku usaha di subsektor industri makanan dan minuman, terutama industri mikro, kecil dan menengah, menggunakan satu fasilitas produksi untuk berbagai jenis produk. Penggunaan peralatan yang sama tanpa disertai prosedur pembersihan yang sesuai meningkatkan risiko terjadinya kontaminasi silang antara produk halal dan bahan nonhalal.
Ketidakmampuan mencatat dan mengontrol titik-titik kritis dalam proses produksi membuat risiko ini lebih tinggi, terutama di unit usaha dengan modal terbatas dan dokumentasi standar yang tidak memadai.
Risiko kontaminasi silang ini dapat berujung pada kegagalan audit sertifikasi, penolakan produk di pasar, serta kerugian reputasi bagi produsen. Oleh karena itu, penerapan standar sanitasi dan protokol kontrol mutu yang sesuai dengan prinsip SJPH sangat penting untuk diprioritaskan. Pelatihan intensif serta penerapan sistem pencatatan yang terintegrasi di level industri mikro, kecil dan menengah merupakan langkah strategis untuk mengurangi risiko tersebut dan memastikan integritas kehalalan produk.
(4) Kurangnya Integrasi Sistem Perizinan antara BPOM dan BPJPH Pelaku usaha di subsektor industri makanan dan minuman halal, khususnya industri kecil, menghadapi tantangan administratif karena harus menempuh proses perizinan yang terpisah untuk izin edar dari BPOM dan sertifikasi halal dari BPJPH. Meskipun proses produksi di subsektor ini relatif sederhana, kesamaan data dan dokumen yang diminta oleh kedua lembaga, seperti daftar bahan baku, proses produksi, hingga komposisi produk, seharusnya bisa disederhanakan melalui integrasi sistem. Namun hingga kini, belum ada mekanisme satu pintu atau pertukaran data yang efektif, sehingga pelaku usaha harus
mengulangi tahapan yang sama secara manual di dua sistem berbeda.
Ketidakefisienan ini berdampak pada keterlambatan pengurusan izin, menumpuknya beban administratif, serta meningkatnya risiko keterlambatan dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh pada tahun 2026. Bagi pelaku industri skala kecil, kondisi ini tidak hanya memperlambat waktu masuk pasar, tetapi juga menurunkan motivasi mereka untuk mengikuti proses sertifikasi secara sukarela.
Hal ini kemudian akan menghambat percepatan sertifikasi halal di subsector industri dengan jumlah pelaku usaha terbesar dalam ekosistem halal.
b) Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional (Termasuk Kosmetik, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
(1) Terbatasnya Fasilitas Pengolahan Bahan Mentah Lokal menjadi Bahan Baku Olahan Industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan alat kesehatan di INDONESIA masih sangat bergantung pada bahan baku impor, termasuk bahan aktif farmasi (API), ekstrak tumbuhan, pelarut, dan bahan pembantu lainnya. Salah satu penyebab utama adalah terbatasnya fasilitas pengolahan bahan mentah lokal menjadi bahan baku olahan yang memenuhi standar farmasi dan halal.
Banyak bahan potensial dari sumber daya alam INDONESIA yang belum bisa dimanfaatkan secara optimal karena ketiadaan fasilitas ekstraksi, fraksinasi, purifikasi, dan standarisasi berskala industri yang tersertifikasi halal.
Kondisi ini menyebabkan hilangnya nilai tambah dari komoditas lokal, memperlemah daya saing, dan menempatkan INDONESIA sebagai pemain yang pasif dalam rantai pasok halal global. Hal ini tidak hanya berdampak pada biaya produksi dan ketahanan pasokan, tetapi juga menyulitkan verifikasi kehalalan, karena dokumen halal yang diterbitkan dari luar negeri belum tentu sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.
(2) Kompleksitas Formulasi dan Proses Produksi Industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan memiliki formulasi dan teknologi produksi yang kompleks dibandingkan produk industri lainnya. Produk-produk ini terdiri dari banyak komponen kimia dan biologis, seperti gelatin, enzim, alkohol, atau turunan hewani lainnya, yang titik kritis halalnya sulit diidentifikasi tanpa teknologi dan keahlian khusus.
Proses produksinya pun tidak sederhana karena melibatkan sistem tertutup, pemrosesan multi-tahap, dan
penggunaan mesin bersama lintas produk yang memerlukan validasi pembersihan secara rinci.
Audit terhadap industri dengan kompleksitas seperti ini memerlukan auditor bersertifikat yang juga memahami sistem manajemen mutu dan regulasi farmasi atau kosmetik. Sayangnya, belum banyak LPH yang memiliki kapasitas atau tenaga ahli dengan latar belakang kimia, farmasi, atau teknologi pangan nonkonsumsi.
Kesenjangan kompetensi ini memperlambat proses audit dan memperbesar potensi ketidaksesuaian antara ekspektasi regulator dan realitas teknis di lapangan.
(3) Terbatasnya Kapasitas Sistem Sertifikasi dan Lamanya Waktu Tunggu Adanya peningkatan permintaan sertifikasi halal dari subsektor farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan belum diimbangi dengan kapasitas sistem nasional yang memadai. Meski jumlah LPH dan laboratorium terus bertambah, belum semua memiliki fasilitas uji atau personel yang mampu menangani bahan-bahan kompleks dari industri nonpangan. Akibatnya, antrean audit untuk produk-produk ini bisa sangat panjang, bahkan mencapai berbulan-bulan, terutama bagi perusahaan yang memiliki ratusan hingga ribuan varian produk dengan formulasi dan bahan aktif yang berbeda- beda yang masing-masingnya memerlukan verifikasi bahan dan dokumen tersendiri.
Selain itu, banyak perusahaan yang juga harus melalui proses klarifikasi berulang akibat kurangnya standar teknis yang terintegrasi antar lembaga, serta verifikasi bahan impor yang membutuhkan waktu tambahan.
Dalam kondisi ini, bahkan proses sertifikasi untuk satu batch produk bisa menghambat keseluruhan peluncuran produk ke pasar yang dapat memperlambat rotasi produk dan menurunkan efisiensi bisnis.
(4) Kurangnya Integrasi Sistem Perizinan antara BPOM dan BPJPH Industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan menghadapi versi yang lebih kompleks dari masalah ketidakterpaduan sistem perizinan antara BPOM dan BPJPH. Tidak hanya data dan dokumen yang tumpang tindih, subsektor ini juga harus menghadapi tantangan verifikasi bahan aktif, formulasi kompleks, serta proses produksi multi-tahap yang memerlukan audit teknis yang lebih mendalam. Setiap perizinan dilakukan secara terpisah sehingga memperpanjang waktu sertifikasi dan meningkatkan biaya terutama untuk produk dengan banyak varian atau bahan impor yang perlu ditelusuri asal-usul kehalalannya.
Tanpa sistem yang terintegrasi, pelaku industri terpaksa menjalani proses audit dan evaluasi dokumen
berulang yang seharusnya bisa digabungkan. Hal ini memperlambat waktu peluncuran produk baru ke pasar (time to market) dan berpotensi menurunkan daya saing INDONESIA di subsektor industri farmasi halal, terutama untuk pasar ekspor. Lambatnya integrasi sistem ini juga dapat menjadi faktor kunci yang menghambat efisiensi dan inovasi produk halal nasional.
(5) Keterlambatan Time-to-Market yang Menghambat Daya Saing dan Mendisinsentif Pelaku Industri Dalam industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan, kecepatan peluncuran produk ke pasar (time-to-market) sangat menentukan keberhasilan komersial. Namun, proses sertifikasi halal di INDONESIA yang masih panjang dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem perizinan lainnya, seperti BPOM, menyebabkan keterlambatan signifikan dalam akses pasar. Waktu penyelesaian sertifikasi idealnya memakan waktu sekitar tiga minggu, namun dalam praktiknya, pelaku usaha sering menghadapi kendala administratif, audit bahan impor yang kompleks, dan antrian verifikasi, terutama untuk produk dengan ratusan varian atau formulasi rumit, yang juga disebabkan karena adanya keterbatasan SDM yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Kondisi ini bukan hanya memperlambat masuknya produk ke pasar, tetapi juga dapat menyebabkan hilangnya peluang ekspor karena ketidakmampuan memenuhi permintaan secara cepat dan konsisten. Di tengah persaingan global, pelaku industri dari negara lain yang memiliki proses sertifikasi lebih cepat dan efisien mampu mengisi pasar lebih dulu. Selain itu, dalam laporan SGIER 2023/24 juga disebutkan bahwa posisi daya saing farmasi halal INDONESIA masih tertinggal yang disebabkan karena tantangan dalam kecepatan dan efisiensi produksi serta sertifikasi. Ketika proses sertifikasi halal justru memperpanjang jalur perizinan, hal ini dapat menjadi disinsentif bagi pelaku usaha untuk secara sukarela mensertifikasi produknya.
Salah satu poin pada dokumen Master Plan Industri Halal INDONESIA 2023–2029 juga menekankan perlunya pembenahan sistem layanan halal agar mendukung ekspor dan investasi. Apabila hal ini tidak segera dibenahi, sistem sertifikasi halal yang tidak efisien justru akan dipandang sebagai beban birokrasi dibandingkan peluang untuk memperluas akses pasar.
c) Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
(1) Sulitnya Verifikasi Kehalalan Bahan Kimia Tekstil Proses produksi tekstil modern sangat bergantung pada bahan kimia seperti zat pewarna, pelapis, resin sintetis, pelunak, serta zat aditif lain yang sebagian besar masih
diimpor. Banyak dari bahan ini tidak disertai informasi lengkap mengenai asal-usul, proses pembuatan, atau potensi kandungan hewani, sehingga menyulitkan pelaku industri untuk membuktikan kehalalannya secara dokumentatif. Zat-zat tersebut bisa menjadi titik kritis halal, seperti pelarut berbasis alkohol, sizing agent berbahan gelatin, atau finishing agent dari tallow, yang membutuhkan verifikasi untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Minimnya substitusi bahan kimia halal dari dalam negeri serta terbatasnya laboratorium pengujian nonpangan memperkuat tantangan ini. LPPOM MUI mencatat bahwa proses sertifikasi halal tekstil tenun pertama di INDONESIA memerlukan penelusuran rantai pasok secara menyeluruh karena banyak bahan awalnya belum bersertifikat dari negara asal. Tanpa adanya penguatan kapasitas riset bahan kimia halal dan sistem substitusi domestik, sertifikasi akan tetap rumit, mahal, dan memperlambat penetrasi produk tekstil halal INDONESIA ke pasar lokal maupun global.
(2) Kurangnya Infrastruktur Sertifikasi dan Laboratorium Tekstil yang Memadai Sertifikasi halal untuk produk tekstil menuntut proses audit teknis yang berbeda dari produk pangan, terutama dalam hal pengujian bahan kimia, risiko bahan haram, dan kehalalan proses finishing. Namun, hingga saat ini, belum banyak LPH yang memiliki auditor dan laboratorium dengan kompetensi khusus untuk subsektor industri tekstil.
Selain itu, ketimpangan geografis dalam hal distribusi LPH dan keterbatasan fasilitas pengujian menyebabkan waktu sertifikasi menjadi lebih lama dan biaya menjadi lebih tinggi, terutama bagi pelaku industri di luar Pulau Jawa.
Selain itu, saat ini masih belum tersedia Halal Hub yang secara khusus menangani subsektor industri tekstil, baik sebagai pusat pelatihan, pengujian, inkubasi, maupun sertifikasi.
Padahal, Kementerian Perindustrian telah menargetkan pengembangan kawasan Industri Halal berbasis klaster, namun hingga saat ini masih belum terealisasi.
Ketiadaan infrastruktur teknis yang mendukung secara menyeluruh dapat menghambat pemenuhan persyaratan sertifikasi secara efisien dan mempengaruhi kesiapan subsektor industri tekstil menghadapi penerapan wajib halal.
(3) Kurangnya Identitas dan Branding Tekstil Halal INDONESIA di Pasar Global Di tingkat global, konsep halal fashion dan halal textile telah berkembang sebagai bagian dari tren etika konsumen, keberlanjutan, dan gaya hidup Muslim
modern. Namun, INDONESIA belum memiliki identitas merek halal tekstil yang kuat, baik di pasar domestik maupun global. Meskipun memiliki kapasitas produksi tekstil yang besar dan pasar konsumen Muslim yang luas, produk tekstil halal INDONESIA belum dikenal sebagai bagian dari portofolio Industri Halal unggulan.
Sebaliknya, negara seperti Malaysia telah memanfaatkan inisiatif seperti Halal Industrial Park khusus untuk fashion Muslim dan aktif mempromosikan halal fashion ke pasar global.
Saat ini, upaya promosi juga cenderung masih sangat minim. Belum tersedia platform khusus, baik fisik maupun digital, yang mempertemukan pelaku industri tekstil halal INDONESIA dengan pembeli potensial dari pasar Muslim dunia. Tanpa strategi branding nasional, co-branding ekspor, dan penguatan jejaring dagang berbasis halal, produk tekstil dan pakaian jadi INDONESIA akan terus kalah bersaing dalam pasar global yang semakin kompetitif.
d) Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki
(1) Kompleksitas Titik Kritis dalam Proses Produksi Kulit Halal Proses produksi kulit halal memiliki karakteristik teknis yang jauh lebih kompleks dibandingkan subsektor lain karena melibatkan serangkaian tahap kimiawi dan fisik, mulai dari penyamakan (tanning), pewarnaan, pelunakan, hingga pelapisan akhir (finishing). Setiap tahap tersebut memiliki potensi titik kritis halal yang tinggi, terutama dalam penggunaan bahan kimia seperti enzim, pelarut, zat pewarna, softener, resin, dan coating agent. Banyak dari bahan ini memiliki kemungkinan mengandung turunan hewani atau senyawa najis seperti alkohol dan kromium organik yang tidak halal.
Jika tidak ditelusuri secara menyeluruh, potensi kontaminasi najis atau haram dapat menurunkan integritas kehalalan produk akhir.
Kesulitan teknis dalam mengidentifikasi dan memverifikasi bahan kimia penyamak ini membuat proses audit halal di subsektor industri kulit jauh lebih menantang dibandingkan industri makanan atau tekstil. Auditor perlu memiliki pemahaman khusus mengenai proses kimia nonkonsumsi, dan pelaku industri wajib menyiapkan dokumen spesifikasi bahan yang sering kali tidak tersedia dalam format yang sesuai standar halal. Tanpa dukungan laboratorium pengujian bahan kimia subsektor nonpangan yang memadai, pelaku industri akan kesulitan lolos sertifikasi. Hal ini menjelaskan mengapa permohonan sertifikasi di subsektor industri kulit masih sangat rendah, dan menjadi salah satu hambatan utama dalam
pengembangan industri kulit halal nasional.
(2) Ketidakstabilan Pasokan Kulit Lokal yang Halal dan Berkualitas Pasokan kulit mentah dalam negeri bersifat musiman dan tidak konsisten, terutama untuk jenis kulit yang halal dan memenuhi standar kualitas industri. Produksi kulit lokal sangat bergantung pada momen tertentu seperti Idul Adha, serta belum tersedianya sistem logistik dan penyimpanan yang mampu menjaga kontinuitas pasokan. Di sisi lain, kualitas kulit dari peternakan lokal juga belum memenuhi spesifikasi industri, baik dari aspek ketebalan, kelenturan, maupun homogenitas serat.
Keterbatasan ini menyebabkan industri penyamakan dan alas kaki harus berulang kali bergantung pada impor kulit semi-olah (wet blue), yang justru menimbulkan tantangan dalam aspek traceability halal.
Ketergantungan terhadap bahan baku impor ini diperparah oleh lemahnya sistem verifikasi kehalalan bahan asal luar negeri. Banyak dari kulit impor tidak disertai dokumen halal yang diakui oleh otoritas INDONESIA, atau tidak berasal dari hewan yang disembelih sesuai syariat. Hal ini menyulitkan pelaku usaha dalam membuktikan status halal produk akhirnya dan menjadi hambatan utama dalam sertifikasi.
(3) Risiko Pencemaran Akibat Limbah dan Sanitasi Fasilitas Produksi Barang dari Kulit Produksi barang dari kulit, terutama penyamakan, menghasilkan limbah cair dan padat yang mengandung bahan berbahaya seperti logam berat (misalnya kromium), pelarut organik, serta residu protein hewan.
Jika tidak dikelola dengan standar sanitasi yang ketat, limbah ini tidak hanya menimbulkan pencemaran lingkungan, tetapi juga berpotensi mengkontaminasi fasilitas produksi halal.
Dalam konteks SJPH, kontaminasi dari limbah berbahan haram dapat menggugurkan status halal seluruh fasilitas, terutama jika tidak ada pemisahan ruang produksi dan pengolahan limbah yang jelas.
Namun, banyak pelaku usaha yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar halal dan lingkungan. Bahkan di beberapa sentra industri kulit, IPAL komunal belum dirancang dengan prinsip pemisahan antara bahan halal dan nonhalal. Hal ini menjadikan proses audit semakin kompleks, karena auditor harus memverifikasi tidak hanya bahan baku dan proses utama, tetapi juga sistem sanitasi dan penanganan limbah. Oleh karena itu, integrasi pengelolaan limbah ramah lingkungan dan
halal menjadi isu kritis yang harus ditangani secara sistemik dalam pengembangan industri kulit halal nasional.
e) Industri Perlengkapan/Peralatan Rumah Tangga (Tableware dan Kemasan Makanan Minuman yang Berbahan Dasar/Terbuat dari Keramik, Karet, Plastik, Kertas, Logam, Kaca, dan Batu)
(1) Kompleksitas Halal untuk Bahan Anorganik dan Produk yang Bersentuhan Langsung dengan Makanan Tidak seperti subsektor industri makanan atau farmasi yang berfokus pada bahan organik yang dikonsumsi langsung, produk peralatan rumah tangga berbahan logam, kaca, keramik, plastik, atau batu menghadapi tantangan yang berbeda dalam aspek kehalalan. Isu utama di subsektor ini adalah potensi migrasi zat kimia atau logam berat dari bahan ke makanan atau minuman.
Bahan-bahan seperti pelapis enamel, perekat, aditif plastik, dan pewarna keramik sering mengandung senyawa berbasis alkohol, turunan hewani, atau logam berat yang belum dapat dijamin halal tanpa pengujian laboratorium yang spesifik.
Kehalalan produk di sini bergantung pada keamanan dan kehalalan bahan yang tidak dikonsumsi, namun tetap bersentuhan langsung dengan makanan.
Tantangan ini diperberat oleh keterbatasan informasi dan sertifikasi dari produsen bahan baku anorganik yang sebagian besar berasal dari luar negeri. Sebagai contoh, resin HDPE, LLDPE, PET food-grade, aditif antioksidan berbasis asam stearat sintetis, dan pelapis epoksi bebas BPA banyak diimpor dari negara-negara yang belum memiliki skema mutual recognition agreement dengan BPJPH atau negara OKI. Di subsektor industri karet, silikon platinum-cure dan curing-agent masih diimpor karena standar FDA/EFSA belum bisa dipenuhi oleh produsen lokal. Kondisi ini membuat pelaku industri mikro, kecil dan menengah harus menyusun dokumen halal lebih tebal, serta menanggung biaya uji tambahan untuk migrasi zat atau logam berat, yang pada akhirnya menggerus margin usaha mereka karena aspek traceability menjadi lebih mahal dan sulit diterapkan.
(2) Ketidaksesuaian Dokumen SJPH terhadap Karakteristik Produk Peralatan Rumah Tangga
Saat ini, SJPH yang digunakan secara nasional masih sangat berorientasi pada produk konsumsi seperti makanan, minuman, dan farmasi. Di subsektor industri perlengkapan/peralatan rumah tangga, tantangan halal tidak terletak pada bahan yang dikonsumsi, melainkan pada food-contact risk, migrasi zat, serta sumber kimia nonkonsumsi seperti pewarna, pelapis, atau aditif pada permukaan produk. Namun, formulir, pelatihan, dan sistem verifikasi SJPH yang berlaku saat ini belum sesuai dengan kebutuhan pelaku industri yang memproduksi barang tahan lama berbahan anorganik.
Akibatnya, banyak pelaku usaha mengalami kebingungan dalam menerjemahkan kewajiban halal terhadap produknya.
Misalnya, bagaimana cara mendokumentasikan kehalalan coating stainless atau silicone seal food-grade yang tidak bisa dipastikan lewat asal bahan saja. Hal ini menekankan pentingnya pembaruan dari pendekatan SJPH yang bersifat lebih sektoral agar proses pendampingan dan audit menjadi lebih relevan dan tidak menurunkan minat pelaku industri pada subsector industri ini untuk mengikuti sertifikasi secara sukarela.
(3) Minimnya Fasilitas Pengujian untuk Migrasi Zat dan Logam Berat Sertifikasi halal untuk peralatan rumah tangga juga menuntut uji migrasi zat dan kontaminasi logam berat yang tidak diperlukan di sebagian besar subsektor lain.
Sayangnya, jumlah laboratorium yang dapat melakukan pengujian tersebut masih sangat terbatas dan terkonsentrasi di beberapa kota besar. BPJPH mencatat bahwa sebagian besar LPH belum bermitra dengan lab yang memiliki fasilitas pengujian food-contact materials (FCM) atau metal migration sesuai standar halal.
Keterbatasan ini menciptakan masalah serius, karena pelaku usaha yang berlokasi di luar kota besar harus mengirim sampel ke luar daerah atau bahkan luar negeri. Selain memperlambat proses audit, biaya pengujian tambahan tersebut bisa menjadi penghalang tersendiri bagi pelaku usaha kecil yang margin usahanya terbatas. Hal ini dapat menyebabkan sistem sertifikasi halal untuk subsektor ini akan terus berjalan lambat dan tidak efisien.
B.
VISI DAN MISI
1. Visi:
Menjadikan INDONESIA sebagai pusat Industri Halal dunia.
2. Misi:
a. meningkatkan daya saing produk Industri Halal INDONESIA di tingkat global;
b. memperkuat infrastruktur dan ekosistem Industri Halal yang kondusif bagi pertumbuhan dan pengembangan Industri Halal;
c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Industri Halal;
d. mendorong investasi dan pengembangan pasar produk Industri Halal di tingkat domestik dan internasional; dan
e. memperkuat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengembangan Industri Halal di tingkat domestik dan internasional.
C.
TUJUAN Pengembangan Industri Halal bertujuan untuk:
1. meningkatkan daya saing Industri Halal; dan
2. mengintegrasikan Industri Halal nasional ke dalam rantai nilai halal global.
D.
SASARAN Sasaran pengembangan Industri Halal antara lain:
1. Meningkatnya Jumlah dan Output Perusahaan Industri Halal Jumlah perusahaan di Industri Halal ditargetkan meningkat dari
3.081.461 unit (tiga juta delapan puluh satu ribu empat ratus enam puluh satu unit) menjadi 3.964.626 unit (tiga juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam unit), dengan laju pertumbuhan tahunan yang ditargetkan dari 5,05% (lima koma nol lima persen) pada tahun 2025 menjadi 7,4% (tujuh koma empat persen) pada tahun 2029, menandakan prospek perkembangan Industri Halal yang semakin kuat di berbagai subsektor. Subsektor industri makanan dan minuman mendominasi dengan jumlah perusahaan terbesar, diikuti dengan industri tekstil dan pakaian jadi, dan kulit, barang dari kulit dan alas kaki.
Berikut adalah sasaran peningkatan jumlah perusahaan Industri Halal dan pertumbuhannya untuk tahun 2025-2029 yang dirinci menurut sektor:
Tabel 8. Sasaran Jumlah Perusahaan Industri Halal Menurut Subsektor Tahun 2025-2029 (Unit) Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Makanan dan Minuman
1.971.691
2.075.528
2.199.968 2.347.798 2.521.594 Tekstil dan Pakaian Jadi
996.796
1.057.004
1.128.774 1.209.213 1.299.709 Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
48.956
53.642
58.792
64.607
71.194 Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional
15.711
16.840
18.203
19.744
21.491 Perlengkapan/ Peralatan Rumah Tangga
48.307
48.761
49.310
49.933
50.638 Industri Halal (secara keseluruhan)
3.081.461
3.251.775
3.455.046 3.691.295 3.964.626 Tabel 9. Sasaran Pertumbuhan Jumlah Perusahaan Industri Halal Menurut Subsektor Tahun 2025-2029 (Persen) Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Makanan dan Minuman 4,63 5,27 6,00 6,72 7,40 Tekstil dan Pakaian Jadi 5,87 6,04 6,79 7,13 7,48 Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki 9,27 9,57 9,60 9,89 10,20 Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional 7,47 7,19 8,09 8,46 8,85 Perlengkapan/Peral atan Rumah Tangga 0,74 0,94 1,13 1,26 1,41 Industri Halal (secara keseluruhan) 5,05 5,53 6,25 6,84 7,40
Sementara itu, output Industri Halal ditargetkan meningkat dari Rp4.667,81 triliun (empat ribu enam ratus enam puluh tujuh koma delapan satu triliun rupiah) menjadi Rp5.959,49 triliun (lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan koma empat sembilan triliun rupiah), dengan laju pertumbuhan tahunan yang ditargetkan dari 4,46% (empat koma empat enam persen) pada tahun 2025 menjadi 7% (tujuh persen) pada tahun 2029, yang juga menandakan prospek perkembangan Industri Halal yang semakin kuat di berbagai subsektor. Subsektor industri makanan dan minuman mendominasi
dengan output terbesar, diikuti dengan industri tekstil dan pakaian jadi, dan kimia, farmasi, dan obat tradisional.
Dikarenakan output mencerminkan seluruh penerimaan bruto yang diperoleh dari hasil kegiatan ekonomi, baik dari produk utama maupun barang/jasa terkait lainnya, termasuk perubahan nilai barang/jasa dalam proses, output Industri Halal digunakan sebagai alat ukur untuk mengukur daya saing Industri Halal. Oleh karena itu, indikator sasaran berupa “pertumbuhan output Industri Halal” itu dimaknai sama dengan “persentase peningkatan daya saing industri yang memproduksi produk halal” yang tercantum dalam dokumen RPJMN Tahun 2025-2029 dan Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2025-2029.
Berikut adalah sasaran peningkatan output Industri Halal dan pertumbuhannya untuk tahun 2025-2029 yang dirinci menurut subsektor:
Tabel 10. Sasaran Nilai Output Industri Halal Menurut Subsektor Tahun 2025-2029 (Rp Triliun) Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Makanan dan Minuman
2.712,75
2.853,58
3.033,97
3.236,99
3.463,62 Tekstil dan Pakaian Jadi
1.042,40
1.096,04
1.164,75
1.242,08
1.328,39 Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki 278,91 294,32 314,05 336,27 361,10 Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional 433,18 455,92 485,04 517,83 554,43 Perlengkapan/Perala tan Rumah Tangga 200,56 210,20 222,55 236,45 251,95 Industri Halal (secara keseluruhan)
4.667,81
4.910,06
5.220,38
5.569,62
5.959,49
Tabel 11. Sasaran Pertumbuhan Output Industri Halal Menurut Subsektor Tahun 2025-2029 (Persen) Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Makanan dan Minuman 4,46 5,19 6,32 6,69 7,00 Tekstil dan Pakaian Jadi 4,42 5,15 6,27 6,64 6,95 Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki 4,77 5,53 6,71 7,08 7,38 Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional 4,51 5,25 6,39 6,76 7,07
Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Perlengkapan/Peralatan Rumah Tangga 4,11 4,81 5,88 6,24 6,55 Industri Halal (secara keseluruhan) 4,46 5,19 6,32 6,69 7,00
2. Meningkatnya Nilai Tambah dan Peran Industri Halal dalam Perekonomian Nasional Sasaran pengembangan Industri Halal INDONESIA pada periode 2025– 2029 menunjukkan tren peningkatan yang konsisten, baik dari sisi nilai tambah maupun kontribusinya terhadap PDB nasional. Secara keseluruhan, nilai tambah Industri Halal ditargetkan naik dari Rp2.055,65 triliun (dua ribu lima puluh lima koma enam lima triliun rupiah) menjadi Rp3.186,11 triliun (tiga ribu seratus delapan puluh enam koma satu satu triliun rupiah) atas dasar harga berlaku (tabel 12), serta dari Rp1.214,93 triliun (seribu dua ratus empat belas koma sembilan tiga triliun rupiah) menjadi Rp1.662,44 triliun (seribu enam ratus enam puluh dua koma empat empat triliun rupiah) berdasarkan harga konstan (Tabel 13). Subsektor industri makanan dan minuman menjadi penyumbang utama, dengan kontribusi terhadap PDB nasional yang ditargetkan naik dari 6,48% (enam koma empat delapan persen) pada 2025 menjadi 6,99% (enam koma sembilan sembilan persen) pada 2029, diikuti oleh subsektor industri lainnya seperti tekstil dan pakaian jadi, kimia, farmasi dan obat tradisional, perlengkapan rumah tangga, serta kulit dan alas kaki (Tabel 14).
Secara keseluruhan, kontribusi Industri Halal terhadap PDB nasional ditargetkan meningkat dari 8,61% (delapan koma enam satu persen) menjadi 9,01% (sembilan koma nol satu persen) selama periode tersebut. dari sisi pertumbuhan, Industri Halal ditargetkan tumbuh dari 6,18% (enam koma satu delapan persen) pada tahun 2025 menjadi 9,07% (sembilan koma nol tujuh persen) pada tahun 2029 (Tabel 15), mencerminkan potensi subsektor ini sebagai motor pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Berikut adalah sasaran peningkatan nilai tambah/PDB Industri Halal, pertumbuhan, dan kontribusinya terhadap PDB nasional untuk tahun 2025-2029 yang dirinci menurut subsektor:
Tabel 12. Sasaran Nilai Tambah/PDB Industri Halal Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Subsektor Tahun 2025-2029 (Rp Triliun) Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Makanan dan Minuman
1.547,13 1.722,02 1.933,25 2.181,89 2.470,96 Tekstil dan Pakaian Jadi 235,10 252,06 272,29 294,96 320,46 Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki 50,47 55,47 60,96 67,15 74,18
Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional 115,04 125,61 138,37 152,79 169,15 Perlengkapan/ Peralatan Rumah Tangga 107,91 116,47 126,74 138,31 151,36 Industri Halal (secara keseluruhan)
2.055,65 2.271,63 2.531,61 2.835,10 3.186,11 Tabel 13. Sasaran Nilai Tambah/PDB Industri Halal Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Subsektor Tahun 2025-2029 (Rp Triliun) Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Makanan dan Minuman 895,91 963,27 1.045,86 1.142,79 1.254,25 Tekstil dan Pakaian Jadi 148,81 155,88 164,61 174,41 185,42 Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki 29,22 31,25 33,46 35,93 38,71 Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional 70,24 74,70 80,19 86,36 93,29 Perlengkapan/ Peralatan Rumah Tangga 70,76 74,63 79,40 84,75 90,77 Industri Halal (secara keseluruhan)
1.214,93 1.299,73 1.403,52 1.524,23 1.662,44
Tabel 14. Sasaran Kontribusi Industri Halal terhadap PDB Menurut Subsektor Tahun 2025-2029 (Persen)
Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Makanan dan Minuman 6,48 6,60 6,70 6,84 6,99 Tekstil dan Pakaian Jadi 0,98 0,97 0,94 0,92 0,91 Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki 0,21 0,21 0,21 0,21 0,21 Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional 0,48 0,48 0,48 0,48 0,48 Perlengkapan/Peralatan Rumah Tangga 0,45 0,45 0,44 0,43 0,43
Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Industri Halal (secara keseluruhan) 8,61 8,70 8,78 8,89 9,01
Tabel 15. Sasaran Pertumbuhan Industri Halal Menurut Subsektor Tahun 2025-2029 (Persen) Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Makanan dan Minuman 6,58 7,52 8,57 9,27 9,75 Tekstil dan Pakaian Jadi 4,50 4,76 5,60 5,95 6,31 Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki 6,90 6,97 7,05 7,39 7,74 Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional 6,10 6,35 7,36 7,69 8,03 Perlengkapan/Peralatan Rumah Tangga 4,65 5,47 6,39 6,74 7,10 Industri Halal (secara keseluruhan) 6,18 6,98 7,99 8,60 9,07
3. Meningkatnya Realisasi Investasi di Industri Halal Target investasi di Industri Halal INDONESIA selama periode 2025–2029 menunjukkan tren yang meningkat secara bertahap, dari Rp192,09 triliun (seratus sembilan puluh dua koma nol sembilan triliun rupiah) pada tahun 2025 menjadi Rp281,43 triliun (dua ratus delapan puluh satu koma empat tiga triliun rupiah) pada tahun 2029. Subsektor industri makanan dan minuman kembali menjadi penerima investasi (PMDN dan PMA) terbesar, ditargetkan mencapai Rp165,73 triliun (seratus enam puluh lima koma tujuh tiga triliun rupiah) pada akhir periode. Sementara itu, subsektor industri lainnya seperti tekstil dan pakaian jadi, kulit dan alas kaki, kimia, farmasi dan obat tradisional, serta perlengkapan rumah tangga juga menunjukkan pertumbuhan investasi yang positif.
Berikut adalah sasaran peningkatan realisasi investasi (PMDN dan PMA) di Industri Halal tahun 2025-2029 yang dirinci menurut subsektor:
Tabel 16. Sasaran Investasi (PMDN dan PMA) di Industri Halal Menurut Subsektor Tahun 2025-2029 (Rp Triliun) Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Makanan dan Minuman 112,16 123,83 136,62 150,56 165,73 Tekstil dan Pakaian Jadi 21,74 23,75 25,75 27,76 29,77 Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki 14,88 17,31 19,63 21,87 24,08 Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional 21,81 23,87 25,93 27,99 30,05 Perlengkapan/Peralatan Rumah Tangga 21,49 24,07 26,65 29,23 31,81 Industri Halal (secara keseluruhan) 192,09 212,83 234,58 257,40 281,43
4. Meningkatnya Tenaga Kerja di Industri Halal Sasaran ketenagakerjaan di Industri Halal INDONESIA selama periode 2025–2029 menunjukkan peningkatan yang konsisten, baik dari sisi jumlah tenaga kerja maupun persentasenya terhadap total pekerja nasional. Jumlah tenaga kerja di Industri Halal ditargetkan naik dari sekitar 11.652.800 orang (sebelas juta enam ratus lima puluh dua ribu delapan ratus orang) di tahun 2025 menjadi 14.659.700 orang (empat belas juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus orang) di tahun 2029, dengan subsektor industri makanan dan minuman menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, diikuti oleh tekstil dan pakaian jadi, serta kulit dan alas kaki. Sementara itu, persentase tenaga kerja Industri Halal terhadap total pekerja nasional juga ditargetkan meningkat dari 8% (delapan persen) menjadi 9,29% (sembilan koma dua sembilan persen) dalam kurun waktu yang sama.
Berikut adalah sasaran peningkatan jumlah tenaga kerja di Industri Halal dan kontribusi untuk tahun 2025-2029 yang dirinci menurut subsektor:
Tabel 17. Sasaran Jumlah Tenaga Kerja di Industri Halal Menurut Subsektor Tahun 2025-2029 (Ribu Orang) Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Makanan dan Minuman
6.259,44
6.652,73 7.134,04 7.707,30 8.378,78 Tekstil dan Pakaian Jadi
4.010,89
4.157,72 4.273,74 4.412,76 4.513,29 Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki 856,96
1.018,53 1.103,92 1.158,73 1.215,66
Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional 164,56 168,69 172,97 183,58 184,47 Perlengkapan/Peralatan Rumah Tangga 361,00 362,62 364,25 365,87 367,50 Industri Halal (secara keseluruhan)
11.652,8
12.360,3
13.048,9 13.828,2 14.659,7
Tabel 18. Sasaran Persentase Tenaga Kerja di Industri Halal Terhadap Total Pekerja Nasional Menurut Subsektor Tahun 2025- 2029 (Persen) Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Makanan dan Minuman 4,30 4,47 4,70 4,98 5,31 Tekstil dan Pakaian Jadi 2,75 2,80 2,82 2,85 2,86 Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki 0,59 0,68 0,73 0,75 0,77 Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional 0,11 0,11 0,11 0,12 0,12 Perlengkapan/Peralatan Rumah Tangga 0,25 0,24 0,24 0,24 0,23 Industri Halal (secara keseluruhan) 8,0 8,31 8,60 8,93 9,29
5. Meningkatnya Ekspor Produk Industri Halal Sasaran ekspor produk Industri Halal INDONESIA tahun 2025–2029 menunjukkan arah peningkatan yang stabil, baik dari sisi nilai maupun kontribusinya terhadap total ekspor nasional. Nilai ekspor ditargetkan tumbuh dari 72,88 miliar USD (tujuh puluh dua koma delapan delapan miliar dolar Amerika Serikat) di tahun 2025 menjadi 91,18 miliar USD (sembilan puluh satu koma satu delapan miliar dolar Amerika Serikat) di tahun 2029, dengan subsektor industri makanan dan minuman sebagai kontributor utama, diikuti oleh tekstil dan pakaian jadi, serta kulit dan alas kaki. Pada saat yang sama, kontribusi ekspor produk Industri Halal terhadap total ekspor nasional juga mengalami kenaikan dari 24,76% (dua puluh empat koma tujuh enam persen) menjadi 25,09% (dua puluh lima koma nol sembilan persen). Tren ini mencerminkan peran strategis Industri Halal dalam memperkuat posisi INDONESIA di pasar global.
Berikut adalah sasaran peningkatan nilai ekspor produk Industri Halal dan kontribusinya terhadap total ekspor nasional tahun 2025-2029 yang dirinci menurut subsektor:
Tabel 19. Sasaran Nilai Ekspor Produk Industri Halal Menurut Subsektor Tahun 2025-2029 (Miliar USD) Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Makanan dan Minuman
43.27
45.96
48.67
51.36
54.14 Tekstil dan Pakaian Jadi
13.36
14.19
15.02
15.85
16.71 Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
7.78
8.27
8.75
9.24
9.74 Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional
5.46
5.80
6.14
6.48
6.83 Perlengkapan/Peralatan Rumah Tangga
3.01
3.19
3.38
3.57
3.76 Industri Halal (secara keseluruhan)
72.88
77.41
81.97
86.50
91.18 Tabel 20. Sasaran Kontribusi Ekspor Produk Industri Halal terhadap Total Ekspor Menurut Subsektor Tahun 2025-2029 (Persen) Subsektor Industri Target 2025 2026 2027 2028 2029 Makanan dan Minuman
14.70
14.75
14.80
14.84
14.90 Tekstil dan Pakaian Jadi
4.54
4.55
4.57
4.58
4.60 Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
2.64
2.65
2.66
2.67
2.68 Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional
1.86
1.86
1.87
1.87
1.88 Perlengkapan/Peralatan Rumah Tangga
1.02
1.03
1.03
1.03
1.04 Industri Halal (secara keseluruhan)
24.76
24.85
24.93
24.99
25.09 E.
ARAH KEBIJAKAN Pengembangan Industri Halal diarahkan untuk:
1. Penguatan ekosistem halal: menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan Industri Halal secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk ketersediaan bahan baku halal, infrastruktur, regulasi yang mendukung, dan kesadaran konsumen.
2. Peningkatan daya saing: meningkatkan kualitas, inovasi, dan efisiensi produk dan layanan Industri Halal agar mampu bersaing di pasar domestik dan global.
3. Pengembangan sumber daya manusia: memastikan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dan profesional di seluruh rantai nilai Industri Halal.
4. Perluasan pasar: mengembangkan pasar produk dan layanan halal baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor.
5. Penguatan kerja sama: membangun sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional
F.
STRATEGI DAN TAHAPAN
1. Strategi Pengembangan Industri Halal
Strategi dalam pelaksanaan pengembangan Industri Halal dilakukan melalui:
a. Penguatan regulasi dan kebijakan teknis pendukung
Langkah penguatan regulasi dan kebijakan teknis dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengembangkan Industri Halal sebagai salah satu sektor unggulan. Strategi ini dilaksanakan antara lain melalui: perumusan dan penyusunan regulasi dan kebijakan teknis Industri Halal, harmonisasi regulasi dan kebijakan teknis Industri Halal, serta koordinasi antar kementerian/lembaga/daerah/industri terkait demi sinergitas regulasi dan kebijakan pengembangan Industri Halal.
Penyusunan regulasi dan kebijakan teknis akan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian, kementerian/lembaga terkait antara lain kementerian yang membidangi keuangan negara, badan yang membidangi penyelenggaraan jaminan produk halal, LPH, maupun asosiasi industri, perusahaan industri, dan pengelola kawasan Industri Halal. Penyusunan regulasi dan kebijakan teknis tersebut meliputi namun tidak terbatas pada penyusunan NSPK untuk pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri terkait dengan proses produk halal, pembentukan dan/atau pengembangan kawasan Industri Halal atau kawasan Industri tertentu dengan tematik halal, dan peningkatan daya saing Industri Halal.
b. Penguatan infrastruktur Industri Halal
Penguatan infrastruktur Industri Halal dilakukan untuk memperkuat ekosistem Industri Halal dan mendukung percepatan sertifikasi halal di seluruh wilayah INDONESIA. Upaya yang dilakukan diantaranya melalui: (i) pembentukan dan/atau penguatan LPH, LP3H, Lembaga Pelaksana Pelatihan Halal, atau LSP; (ii) penyediaan laboratorium uji halal; (iii) pembentukan halal hub; (iv) pembangunan dan pengembangan tata kelola sistem informasi Industri Halal (big data Industri Halal); serta (iv) pembentukan dan/atau pengembangan kawasan Industri Halal atau kawasan industri tertentu dengan tematik halal.
Pelaksanaan strategi ini akan melibatkan peran serta unit pelaksana teknis Kementerian sebagai bagian dari infrastruktur halal, direktorat pembina industri, direktorat yang membidangi perwilayahan Industri, serta kolaborasi dengan kementerian atau lembaga terkait, antara lain badan yang membidangi sertifikasi profesi dan badan yang membidangi penyelenggaraan jaminan produk halal.
Pembentukan dan/atau peningkatan infrastruktur Industri Halal akan dilaksanakan dengan mengacu penahapan jenis produk yang terkena kewajiban bersertifikat halal dan prioritas industri berdasarkan Koridor Ekonomi Tahun 2025-2045 serta Arah Kebijakan Pembangunan Kewilayahan tahun 2025-2029 sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan di bidang halal pada saat penahapan kewajiban halal
mulai diberlakukan dapat tersedia dan dijangkau oleh pelaku Industri. Lebih lanjut, untuk memastikan bahwa pembentukan dan/atau penguatan infrastruktur Industri Halal kedepannya tetap sejalan dengan kebijakan Koridor Ekonomi tahun 2025- 2045 dan tahapan kebijakan industrialisasi sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
c. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri Halal
Upaya pengembangan SDM Industri Halal dilakukan antara lain melalui pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi terkait JPH serta integrasi kompetensi dasar, kompetensi keilmuan, dan keterampilan nonteknis untuk melengkapi kurikulum pendidikan. Strategi ini melibatkan peran serta unit pelaksana teknis Kementerian sebagai lembaga pelaksana pelatihan halal, unit kerja di lingkungan Kementerian yang memiliki tugas pengembangan sumber daya manusia Industri, unit kerja yang memiliki tugas di bidang Industri Halal, serta kolaborasi pemerintah daerah, kementerian atau lembaga terkait antara lain badan yang membidangi sertifikasi profesi dan badan yang membidangi penyelenggaraan jaminan produk halal.
SDM Industri Halal sebagaimana dimaksud di atas, antara lain meliputi penyelia halal, auditor halal, dan pengawas halal.
Dengan adanya program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM Industri Halal guna memastikan ketersediaan tenaga kerja di bidang Industri Halal yang kompeten dan berdaya saing.
d. Peningkatan pangsa pasar produk halal
Dalam rangka mewujudkan INDONESIA sebagai pusat Industri Halal dunia, pangsa pasar produk Industri Halal INDONESIA perlu ditingkatkan agar INDONESIA tidak hanya menjadi target pasar melainkan menjadi pemain utama atau produsen produk halal.
Terlebih Mengingat potensi pasar halal global yang tidak hanya terbatas pada negara-negara mayoritas muslim, tetapi juga mencakup konsumen nonmuslim yang semakin menghargai produk halal karena kualitas, keamanan, dan etika produksinya.
Sehubungan dengan hal tersebut, strategi yang komprehensif untuk meningkatkan pangsa pasar produk Industri Halal INDONESIA perlu disusun dan diterapkan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pangsa pasar produk Industri Halal INDONESIA adalah: (i) memberikan fasilitasi Industri Halal; (ii) mengembangkan produk yang memenuhi kebutuhan konsumen; (iii) melakukan promosi dan kampanye produk Industri Halal secara nasional maupun internasional;
(iv) memperkuat branding produk Industri Halal INDONESIA melalui partisipasi aktif dalam pameran halal di dalam dan/atau luar negeri; serta (v) menjalin dan memperluas kerja sama atau kemitraan strategis di bidang Industri Halal dengan K/L/D/I, asosiasi industri, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui implementasi langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat mengoptimalkan pertumbuhan pangsa pasar Industri Halal
nasional dan memperoleh keunggulan kompetitif di pasar halal yang dinamis.
e. Pendalaman dan penguatan struktur Industri Halal
Sebagaimana disebutkan dalam Masterplan Ekonomi Syariah INDONESIA Tahun 2019-2024, Halal Value Chain (rantai nilai Industri Halal) merupakan salah satu komponen penting dalam mendorong perekonomian nasional. Dalam upaya mewujudkan rantai nilai Industri Halal tersebut, perlu dibangun ekosistem Industri Halal yang baik, integratif dan efisien. Ekosistem yang dimaksud adalah sistem yang menyambungkan rantai nilai halal secara menyeluruh dan mampu menghubungkan seluruh komponen inti dan pendukung Industri Halal dari hulu ke hilir.
Salah satu permasalahan yang dihadapi INDONESIA dalam pengembangan ekosistem Industri Halal antara lain masih tingginya ketergantungan industri dalam negeri terhadap impor bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan komitmen pemerintah untuk mengatasi ketergantungan impor dan meningkatkan akses terhadap bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan produk halal.
Upaya yang dilakukan untuk memperkuat seluruh rantai nilai Industri Halal di INDONESIA, dari hulu ke hilir antara lain melalui:
pemberian fasilitas insentif fiskal dan nonfiskal Industri Halal serta penyelenggaraan dan/atau partisipasi dalam forum bisnis Industri Halal.
2. Tahapan Pelaksanaan Merujuk pada Tahapan Arah Kebijakan dan Strategi Industrialisasi pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045, untuk periode tahun 2025-2029, penahapan capaian pengembangan Industri Halal didorong untuk mendukung “Penguatan Ekosistem Industrialisasi dan Peningkatan Kompleksitas Industri.
Secara garis besar, penahapan untuk mencapai tujuan dan sasaran pengembangan Industri Halal periode tahun 2025 - 2029 terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Penyiapan Industri Memenuhi Aspek Kehalalan Produk Arah rencana pengembangan Industri Halal pada tahap ini dimaksudkan untuk menyiapkan pelaku industri memenuhi kewajiban bersertifikat halal sesuai dengan penahapan kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan-perundangan. Tahap ini meliputi 4 (empat) hal penting yang diperlukan untuk menguatkan ekosistem Industri Halal, yaitu:
1) Penyusunan kebijakan teknis Industri Halal, yang terdiri atas:
a) penyusunan NSPK proses produksi produk halal; dan b) penyusunan pedoman pengawasan dan pengendalian Industri Halal.
2) Penguatan infrastruktur Industri Halal, yang terdiri atas:
a) pembentukan LPH di lingkungan Kementerian Perindustrian;
b) peningkatan kualifikasi LPH di lingkungan Perindustrian;
c) pembentukan LP3H di lingkungan Kementerian Perindustrian;
d) pembentukan Lembaga Pelaksana Pelatihan Halal di lingkungan Kementerian Perindustrian;
e) pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) di lingkungan Kementerian Perindustrian;
f) pembentukan halal hub di lingkungan Kementerian Perindustrian;
g) pengembangan big data Industri Halal;
h) pengembangan perwilayahan Industri Halal.
3) Pengembangan SDM Industri Halal, yang terdiri atas:
a) pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi bagi penyelia halal;
b) pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi auditor halal;
c) pelatihan dan/atau bimbingan teknis bagi pengawas halal.
4) Pemberian fasilitasi Industri Halal, yang diberikan dalam bentuk:
a) pendampingan; dan b) fasilitasi sertifikasi produk halal.
b. Peningkatan Daya Saing Industri Halal,
Arah rencana pengembangan Industri Halal pada tahap ini ditujukan untuk peningkatan daya saing Industri Halal yang meliputi:
1) Peningkatan promosi Industri Halal, yang dilakukan dalam bentuk:
a) publikasi Industri Halal;
b) pameran Industri Halal dalam dan/atau luar negeri;
c) penghargaan Industri Halal;
d) sosialisasi, kampanye, literasi, dan edukasi Industri Halal; dan/atau e) bentuk promosi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pengawasan dan pengendalian Industri Halal, yang dilakukan terhadap:
a) perusahaan Industri Halal;
b) LPH di lingkungan Kementerian;
c) LP3H di lingkungan Kementerian;
d) lembaga pelaksana pelatihan halal di lingkungan Kementerian; dan e) LSP di bidang JPH di lingkungan Kementerian.
3) Pelaksanaan dan perluasan kerja sama Industri Halal dalam / luar negeri yang ditujukan untuk:
a) keberlanjutan rantai pasok Industri Halal dari hulu hingga hilir;
b) perluasan akses sumber daya dan pasar Industri Halal;
dan/atau c) penguatan dan/atau pembangunan infrastruktur Industri Halal.
Kedua Tahapan tersebut di atas akan dilakukan untuk semua subsektor Industri Halal yang terkena kewajiban bersertifikat halal selama periode tahun 2025 - 2029, dengan prioritas industri sesuai dengan penahapan kewajiban bersertifikat halal pada setiap tahunnya.
Gambar 29. Tahapan Pengembangan Industri Halal G.
PROGRAM DAN KEGIATAN Rincian program dalam pelaksanaan pengembangan Industri Halal yang didasarkan pada sasaran pengembangan Industri Halal sebagai berikut:
1. penyusunan kebijakan teknis di bidang Industri Halal;
2. pembentukan dan penguatan infrastruktur Industri Halal;
3. pengembangan sumber daya manusia Industri Halal;
4. pemberian fasilitasi Industri Halal;
5. peningkatan promosi dan kerja sama Industri Halal; dan
6. pengawasan dan pengendalian Industri Halal.
Untuk rincian kegiatan dari setiap program dalam pelaksanaan pengembangan Industri Halal tahun 2025-2029 beserta target, tahun pelaksanaan, penanggung jawab, dan pemangku kepentingan yang terkait di Kementerian Perindustrian sebagaimana tercantum dalam Tabel 21.
Kementerian Perindustrian akan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perdagangan, KNEKS, BPJPH, BPOM, serta Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Sinergi seluruh pemangku kepentingan tersebut merupakan prasyarat utama untuk memastikan tercapainya target yang telah ditetapkan.
Tabel 21. Rincian Program dan Kegiatan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025-2029 No.
Program
Kegiatan Target Tahun Pelaksanaan Penanggung Jawab Pemangku Kepentingan Terkait 1 Penyusunan kebijakan teknis Industri Halal
1.1 Penyusunan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang industri halal Tersusunnya 5 (lima) NSPK 2025 - 2029 Pusat Industri Halal Direktorat Pembina Industri, Biro Hukum
1.2 Penyebarluasan NSPK di bidang industri halal Tersosialisasinya 5 (lima) NSPK kepada 9000 (sembilan ribu) pelaku industri prioritas 2026 - 2029 Pusat Industri Halal Direktorat Pembina Industri
1.3 Penyusunan pedoman pengawasan dan pengendalian Tersusunnya 1 (satu) Pedoman Pengawasan dan pengendalian Industri Halal 2026 Pusat Industri Halal Direktorat Pembina Industri, Biro Hukum
No.
Program
Kegiatan Target Tahun Pelaksanaan Penanggung Jawab Pemangku Kepentingan Terkait 2 Pembentukan dan Penguatan infrastruktur Industri Halal
2.1 Pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH) Terbentuknya 2 (dua) KIH 2025 - 2029 Direktorat PI Pusat Industri Halal
2.2 Pembentukan dan/atau penguatan LPH Terbentuknya dan/atau Menguatnya 10 (sepuluh) LPH 2025 - 2029 BBSPJI, BSPJI Pusat Industri Halal, Sekretariat BSKJI
2.3 Pembentukan dan/atau Penguatan Laboratorium Uji Halal Terbentuknya dan/atau Menguatnya 4 (empat) Laboratorium Uji Halal 2025 - 2029 BBSPJI, BSPJI Pusat Industri Halal, Sekretariat BSKJI
2.4 Pembentukan dan/atau penguatan lembaga pelaksana pelatihan halal dan lembaga sertifikasi profesi Terbentuknya dan/atau menguatnya 5 (lima) lembaga 2025 - 2029 BBSPJI, BSPJI, BDI, UPT Perguruan Tinggi Pusat Industri Halal, Sekretariat BSKJI, Sekretariat BPSDMI
2.5 Pembentukan dan/atau penguatan LP3H Terbentuknya menguatnya dan/atau 4 (empat) LP3H 2025 - 2029 UPT Perguruan Tinggi Pusat Industri Halal, Sekretariat BPSDMI
2.6 Pembentukan halal hub Terbentuknya 3 (tiga) halal hub 2026 - 2028 BBSPJI, Pusat Industri Halal Sekretariat BSKJI, Sekretariat BPSDMI, UPT Perguruan Tinggi
No.
Program
Kegiatan Target Tahun Pelaksanaan Penanggung Jawab Pemangku Kepentingan Terkait
2.7 Pembangunan dan pengembangan platform sistem informasi penelusuran produk halal melalui big data Industri Halal Tersedianya 1 (satu) platform sistem informasi penelusuran produk halal 2026 Pusat Data dan Informasi Pusat Industri Halal
2.8 Penyusunan dan pengembangan basis data halal Tersusunnya basis data industri halal pada 5 (lima) subsektor prioritas 2026 - 2029 Pusat Data dan Informasi
Pusat Industri Halal
2.9 Pemutakhiran sistem informasi dan basis data industri (pengolahan) halal Pemutakhiran data secara berkala 2026 - 2029 Pusat Data dan Informasi
Pusat Industri Halal
2.10 Pengembangan platform digital terpadu (Integrated Digital Halal Hub Platform) untuk promosi dan informasi produk halal INDONESIA secara global Tersedianya 1 (satu) platform digital 2026 - 2028 Pusat Data dan Informasi Pusat Industri Halal, Direktorat ASDIPI
No.
Program
Kegiatan Target Tahun Pelaksanaan Penanggung Jawab Pemangku Kepentingan Terkait
2.11 Pembentukan pusat bahan baku halal Terbentuknya 1 Pusat Bahan Baku Halal 2026 - 2027 Pusat Industri Halal, Direktorat PI Direktorat Pembina Industri, Direktorat PI, Pusat Data dan Informasi 3 Pemberian Fasilitasi Industri Halal
3.1 Pemberian Bantuan Teknis Sertifikasi Produk Industri Halal Terlaksananya bimbingan teknis kepada 5000 (lima ribu) perusahaan 2025 - 2029 Pusat Industri Halal BBSPJI, BSPJI, Direktorat Pembina Industri, UPT Perguruan Tinggi
3.2 Pendampingan Penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal Terlaksananya pendampingan kepada 1500 (seribu lima ratus) perusahaan 2025 - 2029 Pusat Industri Halal BBSPJI, BSPJI, Direktorat Pembina Industri
3.3 Penyusunan usulan skema insentif bagi pelaku industri di KIH Tersusunnya 1 (satu) skema insentif 2026 - 2027 Direktorat Pembina Industri, Direktorat PI, Direktorat KIUI Pusat Industri Halal
3.4 Pendampingan pengembangan produk inovasi halal yang memenuhi standar internasional Terlaksananya kegiatan pendampingan kepada 500 (lima ratus) Perusahaan 2026 - 2029 Pusat Industri Halal, Direktorat Pembina Industri BBSPJI, BSPJI, BDI, UPT Perguruan Tinggi
No.
Program
Kegiatan Target Tahun Pelaksanaan Penanggung Jawab Pemangku Kepentingan Terkait
3.5 Pendampingan dan/atau pelatihan ekspor produk halal bagi pelaku industri berorientasi ekspor Terlaksananya kegiatan pendampingan kepada 150 (seratus lima puluh) Pelaku Industri 2026 - 2029 Pusat Industri Halal, Direktorat Pembina Industri BBSPJI, BSPJI, BDI, UPT Perguruan Tinggi 4 Pengembangan SDM Industri Halal
4.1 Pelatihan pengembangan dan substitusi produk halal kepada pelaku industri Terselenggaranya pelatihan kepada 500 (lima ratus) Pelaku Industri 2026 - 2029 Pusat Industri Halal, BBSPJI, BSPJI, Direktorat Pembina Industri Sekretariat BSKJI, Sekretariat Ditjen Pembina Industri
4.2 Bimbingan teknis tentang pentingnya produk halal untuk peningkatan halal awareness Terselenggaranya bimbingan teknis kepada 9000 (sembilan ribu) Pelaku Industri 2025 - 2029 Pusat Industri Halal, BBSPJI, BSPJI, Direktorat Pembina Industri Sekretariat BSKJI, Sekretariat Ditjen Pembina Industri
4.3 Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur Industri Halal melalui pelatihan/bimtek dan/atau sertifikasi kompetensi (Penyelia Halal/Auditor Halal/Pengawas Halal) Terselenggaranya pelatihan kepada 450 (empat ratus lima puluh) Orang 2025 - 2029 Pusat Industri Halal, BBSPJI, BSPJI, Pusbindiklat SDMA, Sekretariat BSKJI, Sekretariat BPSDMI, Direktorat KIUI, P2SI, Direktorat Pembina Industri
No.
Program
Kegiatan Target Tahun Pelaksanaan Penanggung Jawab Pemangku Kepentingan Terkait
4.4 Pelatihan standarisasi, regulasi, dan/atau akses pasar ekspor produk halal Terselenggaranya pelatihan kepada 200 (dua ratus) Pelaku Industri 2026 - 2029 Pusat Industri Halal, BBSPJI, BSPJI, Direktorat Pembina Industri Sekretariat BSKJI, Sekretariat Ditjen Pembina Industri 5 Peningkatan Promosi dan Kerjasama Industri Halal
5.1 Penyusunan strategi dalam rangka kerja sama Industri Halal Tersusunnya 1 (satu) dokumen strategi kerja sama Industri Halal 2025 - 2026 Pusat Industri Halal, Direktorat AII, Direktorat ASDIPI, Direktorat Pembina Industri Sekretariat Ditjen KPAII, Sekretariat Ditjen Pembina Industri, Pusat Data dan Informasi
5.2 Perluasan dan peningkatan kerja sama dengan stakeholder dalam dan luar negeri Terjalinnya 5 (lima) Kerja sama 2025 - 2029 Pusat Industri Halal, Direktorat AII, Direktorat ASDIPI Biro Hukum, Sekretariat Ditjen KPAII, Direktorat Pembina Industri
5.3 Promosi Industri Halal di dalam negeri untuk meningkatkan daya saing Terlaksananya 5 (lima) Kegiatan - (Kegiatan bersifat tahunan) 2025 - 2029 Pusat Industri Halal, Biro Hubungan Masyarakat, Direktorat Pembina Industri Sekretariat Ditjen KPAII, Direktorat Pembina Industri
No.
Program
Kegiatan Target Tahun Pelaksanaan Penanggung Jawab Pemangku Kepentingan Terkait
5.4 Pemberian penghargaan bagi para pemangku kepentingan yang mendukung dan berperan aktif dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memberdayakan Industri Halal nasional (melalui IHYA) Terselenggaranya 5 (lima) Kegiatan pemberian penghargaan - (Kegiatan bersifat tahunan) 2025 - 2029 Pusat Industri Halal Direktorat Pembina Industri
5.5 Sosialisasi, edukasi, dan kampanye nasional secara masif kepada produsen dan konsumen terkait produk dan kewajiban bersertifikat Terlaksananya 5 Kegiatan 2025 - 2029 Pusat Industri Halal Biro Hubungan Masyarakat
5.6 Penguatan kolaborasi/kerja sama riset antara pelaku industri dengan perguruan tinggi atau lembaga litbang untuk pengembangan inovasi Industri Halal Terjalinnya 5 (lima) Kerja sama 2026 - 2029 Pusat Industri Halal, UPT Perguruan Tinggi Biro Hukum, Direktorat Pembina Industri, Sekretariat BPSDMI, PPPVI
No.
Program
Kegiatan Target Tahun Pelaksanaan Penanggung Jawab Pemangku Kepentingan Terkait
5.7 Promosi peluang investasi Industri Halal melalui business matching forum skala domestik dan internasional Terlaksananya 4 (empat) Kegiatan 2026 - 2029 Pusat Industri Halal, Direktorat Pembina Industri, Direktorat ASDIPI Sekretariat Ditjen KPAII, Direktorat Pembina Industri
5.8 Partisipasi aktif dalam penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan pameran Industri Halal di luar negeri Terlaksananya 5 (lima) Kegiatan - (kegiatan bersifat tahunan) 2025 - 2029 Pusat Industri Halal, Direktorat Pembina Industri, Direktorat ASDIPI Sekretariat Ditjen KPAII, Sekretariat Ditjen Pembina Industri
5.9 Partisipasi aktif dalam penyelenggaraan dan/atau keikutsertaan forum bisnis Industri Halal di luar negeri Terlaksananya 5 (lima) Kegiatan - (kegiatan bersifat tahunan) 2025 - 2029 Pusat Industri Halal, Direktorat Pembina Industri, Direktorat ASDIPI Sekretariat Ditjen KPAII Sekretariat Ditjen Pembina Industri 6 Pengawasan dan Pengendalian Industri Halal
6.1 Pembentukan Tim Pengawas JPH Bidang Industri Halal Terbentuknya 1 (satu) Tim 2026 Pusat Industri Halal Direktorat KIUI, P2SI Direktorat Pembina Industri
6.2 Pengawasan dan pengendalian infrastruktur Industri Halal Terlaksananya pengawasan dan pengendalian terhadap 27 (dua puluh tujuh) Lembaga 2026 - 2029 Pusat Industri Halal, Sekretariat BSKJI, Sekretariat BPSDMI BBSPJI, BSPJI, UPT Perguruan Tinggi
No.
Program
Kegiatan Target Tahun Pelaksanaan Penanggung Jawab Pemangku Kepentingan Terkait
6.3 Pengawasan dan pengendalian Industri Halal Terlaksananya pengawasan dan pengendalian terhadap 6000 (enam ribu) Perusahaan 2026 - 2029 Pusat Industri Halal, Direktorat KIUI, P2SI, Direktorat Pembina Industri Sekretariat Ditjen KPAII, Sekretariat BSKJI, Sekretariat Ditjen Pembina Industri
Keterangan :
1. BSKJI adalah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
2. BPSDMI adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
3. KPAII adalah Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
4. Ditjen Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri sesuai dengan kewenangannya, yaitu : Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, dan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
5. Direktorat Pembina Industri adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri sesuai dengan kewenangannya, yaitu : Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan, Direktorat Industri Minuman, Hasil Laut, Tembakau dan Bahan Penyegar, Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Direktorat Industri Aneka, Direktorat Industri Kimia Hulu, Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam, dan Direktorat Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki.
6. Direktorat KIUI adalah Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri.
7. Direktorat PI adalah Direktorat Perwilayahan Industri.
8. Direktorat ASDIPI adalah Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional.
9. Direktorat AII adalah Direktorat Akses Industri Internasional.
10. Pusbindiklat SDMA adalah Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur.
11. PPPVI adalah Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri.
12. P2SI adalah Pusat Pengawasan Standardisasi Industri.
13. BBSPJI adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri.
14. BSPJI adalah Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri.
15. BDI adalah Balai Diklat Industri.
16. UPT Perguruan Tinggi adalah Unit Pelaksana Teknis Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
H.
PENUTUP Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan Kementerian Perindustrian yang disusun untuk mendukung arah kebijakan pengembangan industri pengolahan dan kewajiban bersertifikasi halal, yang akan dilaksanakan secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada melalui berbagai program, strategi dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan.
Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025-2029 diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Industri Halal yang kuat, inovatif, dan berdaya saing tinggi baik di pasar domestik maupun internasional. Dengan perencanaan yang lebih terarah dan kemajuan yang terukur, maka penguatan ekosistem ekonomi syariah dan Industri Halal untuk menjadi pusat Industri Halal dunia sebagai salah satu arah kebijakan dalam pengembangan Industri pengolahan diharapkan dapat terwujud.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction
