Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap awal tahun setelah tahun anggaran selesai dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Tim pelaksana menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui tim pengarah.
Your Correction