Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan dalam pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal.
Your Correction