Correct Article 6
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Current Text
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan dalam pelaksanaan Peta Jalan pengembangan Industri Halal.
Your Correction
