Correct Article 5
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri membentuk tim pengembangan Industri Halal.
(2) Tim pengembangan Industri Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim pengarah; dan
b. tim pelaksana.
Your Correction
