Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri membentuk tim pengembangan Industri Halal. (2) Tim pengembangan Industri Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim pengarah; dan b. tim pelaksana.
Your Correction