Correct Article 4
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Current Text
Dalam melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian dapat bekerja sama dengan:
a. kementerian/lembaga lain;
b. pemerintah daerah;
c. lembaga jasa keuangan;
d. lembaga pendidikan;
e. pelaku usaha;
f. media;
g. masyarakat; dan/atau
h. lembaga pemerintah luar negeri, organisasi internasional, lembaga nonpemerintah luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
