Correct Article 2
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Current Text
(1) Peta Jalan pengembangan Industri Halal bertujuan untuk memberikan pedoman perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam penguatan ekosistem Industri Halal.
(2) Peta Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. visi dan misi;
b. tujuan;
c. sasaran;
d. arah kebijakan;
e. strategi dan tahapan; dan
f. program dan kegiatan.
(3) Peta Jalan pengembangan Industri Halal Tahun 2025- 2029 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
