Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyelenggarakan rapat pembahasan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan b. menyusun rekomendasi yang paling sedikit memuat: 1. daftar Pemohon untuk disetujui dan/atau ditolak sebagai calon Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman; 2. nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan untuk masing-masing calon Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman yang disetujui sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan 3. daftar Pemohon dalam daftar tunggu yang direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut atau ditolak, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan administratif dan laporan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan oleh LPPR kepada Direktur Jenderal. (3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas perwakilan: a. unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi pada Direktorat Jenderal Industri Agro; b. unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha Industri Makanan; dan c. unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha Industri Minuman. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Teknis dapat melibatkan: a. tenaga ahli; b. pakar; c. praktisi; d. akademisi; dan/atau e. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Your Correction