Correct Article 25
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Current Text
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN LPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; dan
b. memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI 70204 Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri dan/atau KBLI 70209 Aktivitas Konsultansi Manajemen Lainnya.
(3) LPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas paling sedikit melakukan:
a. sosialisasi program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman;
b. pemeriksaan administratif terhadap permohonan yang telah diajukan;
c. penyusunan estimasi nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dengan mempertimbangkan ketersediaan pagu anggaran tahun berjalan;
d. penyusunan laporan hasil pemeriksaan administratif;
e. penyusunan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dan fasilitasi pelaksanaan penandatanganan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
f. verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan;
g. verifikasi keberadaan pabrik dan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan Perizinan Berusaha;
h. penilaian kewajaran harga mesin dan/atau peralatan;
i. penelaahan kelayakan dan dampak teknologi terhadap peningkatan efisiensi produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk;
j. verifikasi mesin dan/atau peralatan yang diajukan telah terpasang di lokasi pabrik sesuai dengan Perizinan Berusaha;
k. pemasangan stiker yang berkualitas baik pada setiap mesin dan/atau peralatan yang dilakukan verifikasi;
l. verifikasi terhadap legalitas dan keberadaan produsen mesin dan/atau peralatan dalam negeri;
m. dokumentasi atas kondisi lingkungan pabrik serta mesin dan/atau peralatan; dan
n. penyusunan laporan hasil verifikasi lapangan dalam pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman.
Your Correction
