Correct Article 21
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Current Text
(1) LPPR menyusun perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Pemohon bagi calon Penerima yang telah diterbitkan surat penetapan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf a sesuai dengan formulir 15.
(2) LPPR memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan perjanjian pemberian penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
