Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur Industri Makanan atau Direktur Industri Minuman menyampaikan laporan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) kepada Tim Teknis untuk dilakukan rapat pembahasan. (2) Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyusun rekomendasi yang paling sedikit memuat: a. daftar Pemohon untuk disetujui dan/atau ditolak sebagai calon Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman; b. nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan untuk masing-masing calon Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman yang disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. daftar Pemohon dalam daftar tunggu yang direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut atau ditolak. (3) Daftar Pemohon dalam daftar tunggu yang direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun dengan mempertimbangkan: a. jumlah permohonan dari Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang direkomendasikan untuk ditolak; atau b. sisa anggaran tahun berjalan akibat adanya pengurangan nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang diberikan kepada calon Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman yang direkomendasikan untuk diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam berita acara rapat pembahasan Tim Teknis sesuai dengan formulir 12 untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Industri Makanan atau Direktur Industri Minuman. (5) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction