Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPPR melakukan verifikasi lapangan terhadap Pemohon yang data dan dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap dan sesuai. (2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan: a. menilai kewajaran harga mesin dan/atau peralatan; b. menelaah kelayakan dan dampak teknologi terhadap peningkatan efisiensi produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk; c. memeriksa dan memastikan bahwa mesin dan/atau peralatan yang diajukan telah terpasang di lokasi produksi sesuai dengan Perizinan Berusaha; d. memasang stiker yang berkualitas baik pada setiap mesin dan/atau peralatan yang dilakukan verifikasi; dan e. melakukan verifikasi perusahaan produsen mesin dan/atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. (3) Berdasarkan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPPR menyusun laporan hasil verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh LPPR secara elektronik melalui SIINas kepada Direktur Jenderal.
Your Correction