Correct Article 17
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Current Text
(1) Dalam hal:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen persyaratan yang diajukan dinyatakan sesuai; atau
b. Pemohon telah melakukan penyesuaian data dan dokumen persyaratan, LPPR menyusun estimasi nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau berdasarkan data dan dokumen persyaratan yang diajukan Pemohon.
(2) Penyusunan estimasi nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nomor urut registrasi dan mempertimbangkan ketersediaan pagu anggaran tahun berjalan.
(3) Dalam hal pagu anggaran tahun berjalan telah terlampaui, LPPR menempatkan Pemohon yang estimasi nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatannya melampaui pagu anggaran tahun berjalan ke dalam daftar tunggu sesuai dengan nomor urut registrasi.
(4) LPPR menyusun laporan hasil pemeriksaan administratif dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hasil pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen persyaratan yang diajukan dinyatakan sesuai.
(5) Laporan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. daftar Pemohon yang data dan dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap dan sesuai;
b. hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen persyaratan; dan
c. daftar Pemohon yang ditempatkan dalam daftar tunggu.
(6) Laporan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh LPPR secara elektronik melalui SIINas kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
