Correct Article 15
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Current Text
(1) Pemeriksaan administratif berupa pemeriksaan terhadap kesesuaian data dan dokumen persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap Pemohon yang telah memperoleh nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8).
(2) Pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk melakukan pemeriksaan kepada pihak yang menerbitkan dokumen dan/atau pihak yang berwenang dalam melegalisasi dokumen persyaratan.
(3) Pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Your Correction
