Correct Article 13
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPPR melakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. verifikasi lapangan.
(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit dengan melakukan pemeriksaan terhadap:
a. kelengkapan data dan dokumen persyaratan yang diajukan; dan
b. kesesuaian data dan dokumen persyaratan yang diajukan.
Your Correction
