Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon mengajukan permohonan untuk mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan: a. surat permohonan sesuai dengan formulir 1; b. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta bukti pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; c. daftar susunan pengurus terakhir perusahaan sesuai dengan formulir 2 beserta kartu tanda penduduk atau paspor pengurus; d. nomor pokok wajib pajak perusahaan; e. Perizinan Berusaha dengan KBLI yang sesuai dengan jenis Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); f. laporan keuangan 1 (satu) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan, kecuali yang beroperasi komersial kurang dari 1 (satu) tahun; g. bukti telah menyampaikan laporan data Industri untuk periode 1 (satu) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan melalui akun SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali yang beroperasi komersial kurang dari 1 (satu) tahun; h. bukti penguasaan lahan lokasi kegiatan usaha Industri berupa: 1. bukti kepemilikan hak atas tanah; atau 2. akta notaris perjanjian sewa menyewa lahan lokasi kegiatan usaha Industri; i. daftar mesin dan/atau peralatan yang telah dibeli dan terpasang sesuai dengan formulir 3; j. surat pernyataan tidak mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan lainnya dari Kementerian pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan formulir 4; k. surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen sesuai dengan formulir 5; l. surat pernyataan kesediaan masuk dalam daftar tunggu sesuai dengan formulir 6; dan m. dokumen pembelian dan pembayaran mesin dan/atau peralatan yang paling sedikit terdiri atas: 1. surat keterangan legalisasi dokumen oleh: a) bank sesuai dengan formulir 7; b) lembaga keuangan bukan bank sesuai dengan formulir 8; dan/atau c) notaris sesuai dengan formulir 9; 2. purchase order, order confirmation, dan/atau sales contract yang dilegalisasi oleh notaris; 3. invois yang dilegalisasi oleh notaris; 4. bill of lading (B/L), packing list (P/L), pemberitahuan impor barang, dan surat persetujuan pengeluaran barang yang dilegalisasi oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan secara impor; 5. bukti pengiriman barang dan serah terima barang yang dilegalisasi oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan di dalam negeri; 6. letter of credit (L/C) atau surat kredit berdokumen dalam negeri yang dilegalisasi oleh bank pembuka (issuing bank); 7. bukti transfer pembayaran pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisasi oleh pejabat bank atau pejabat lembaga keuangan bukan bank yang berwenang di tempat transaksi pembayaran dilaksanakan; 8. perjanjian kredit dan pengikatan jaminan pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisasi oleh bank pemberi kredit, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit bank; 9. perjanjian pembiayaan dan pengikatan jaminan pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisasi oleh lembaga keuangan bukan bank, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit lembaga keuangan bukan bank; 10. perjanjian kredit yang dilegalisasi oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit penyedia barang; 11. rekapitulasi pembayaran pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir 10; dan 12. daftar mesin dan/atau peralatan Industri Makanan dan Industri Minuman sesuai dengan formulir 11 dan dilengkapi dengan sertifikat yang diberi tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri bagi Pemohon yang membeli mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri dengan capaian tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen). (3) Dalam hal pembinaan jenis Industri Makanan dan Industri Minuman sepenuhnya di Direktorat Jenderal Industri Agro, Pemohon skala usaha kecil atau skala usaha menengah yang bukan badan usaha berbadan hukum dikecualikan dari kelengkapan bukti pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Dalam hal mesin dan/atau peralatan terpasang di lokasi selain lokasi produksi, Pemohon juga harus melengkapi permohonan dengan: a. perjanjian kerja sama kemitraan antara Pemohon dan pelaku usaha penyedia bahan baku; dan b. bukti penguasaan lokasi tempat mesin dan/atau peralatan terpasang. (5) bukti penguasaan lokasi tempat mesin dan/atau peralatan terpasang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa: a. bukti kepemilikan hak atas tanah atas nama pelaku usaha penyedia bahan baku; atau b. akta notaris perjanjian sewa menyewa lahan lokasi tempat mesin dan/atau peralatan terpasang dengan sisa waktu sewa menyewa paling singkat 3 (tiga) tahun dalam hal pelaku usaha penyedia bahan baku menguasai lahan melalui sewa menyewa. (6) Dalam hal terdapat kondisi yang mengakibatkan laman SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakses, pengajuan permohonan dilakukan secara manual. (7) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m angka 1 huruf a), huruf b), dan huruf c), angka 11, dan angka 12 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction