Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman dilakukan melalui tahapan: a. permohonan; b. verifikasi; c. pelaporan; d. rapat pembahasan; e. penetapan; dan f. realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (2) Waktu pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction