Correct Article 11
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Current Text
(1) Tata cara pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman dilakukan melalui tahapan:
a. permohonan;
b. verifikasi;
c. pelaporan;
d. rapat pembahasan;
e. penetapan; dan
f. realisasi pencairan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(2) Waktu pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
