Correct Article 9
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Current Text
(1) Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. mesin dan/atau peralatan baru dengan nilai keseluruhan paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
b. digunakan dalam proses produksi dan/atau penunjang proses produksi, baik sebagai mesin dan/atau peralatan utama maupun mesin dan/atau peralatan pendukung;
c. digunakan untuk meningkatkan efisiensi produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk; dan
d. diproduksi paling lama 4 (empat) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan.
(2) Jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
