Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menunjuk LPPR dan membentuk Tim Teknis.
Your Correction