Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pemasangan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana mestinya, memindah tangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA dan/atau ternyata memberikan keterangan palsu/dokumen palsu/melakukan penipuan dengan tujuan memperoleh dana program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat dari PIHAK PERTAMA tentang kewajiban pengembalian dana program dimaksud. Keadaan Kahar (Force Majeure)
Your Correction