Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PIHAK KEDUA berhak mendapat penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tujuan dan ruang lingkup Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2. (3) PIHAK KEDUA wajib memenuhi persyaratan Permohonan Realisasi Pencairan Dana Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan melampirkan Kuitansi dan dokumen lainnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor …….. Tahun 20.... tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal P3SH atau selambat-lambatnya tanggal ………… 20..... (4) PIHAK KEDUA wajib memberikan laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan kepada PIHAK PERTAMA setiap semester dengan ketentuan paling lambat tanggal 31 Juli untuk semester ganjil dan 31 Januari untuk semester genap selama 3 (tiga) tahun. (5) PIHAK KEDUA wajib memberikan akses bagi PIHAK PERTAMA atau Pihak Lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan hak-haknya. Sanksi
Your Correction