Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PIHAK PERTAMA berhak melakukan pengawasan dan meminta laporan pelaksanaan pemasangan dan pemanfaatan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik secara langsung maupun melalui penugasan Pihak Ketiga. (2) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini apabila: a. Bukti-bukti pembayaran dan atau dokumen mesin dan/atau peralatan dan atau legalisasinya diragukan keabsahannya; atau b. Pengajuan Surat Permohonan Realisasi Pencairan Dana Program melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal P3SH. (3) PIHAK PERTAMA wajib membayar penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2). Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
Your Correction