Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction