Correct Article 29
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Current Text
(1) LPPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
(2) Laporan pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Daftar Pemohon;
b. Daftar Penerima; dan
c. Daftar mesin dan/atau peralatan yang diajukan pada program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman.
Your Correction
