Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman terhadap: a. LPPR; dan b. Penerima. (2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman terhadap LPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit dilakukan dengan mengawasi dan mengevaluasi kinerja LPPR. (3) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman terhadap Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. mengevaluasi laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan; dan/atau b. meninjau langsung Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman tahun sebelumnya.
Your Correction