Correct Article 4
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Current Text
(1) Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperuntukkan bagi perusahaan Industri Makanan dan perusahaan Industri Minuman.
(2) Jenis Industri Makanan dan Industri Minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
