Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman; b. LPPR dan Tim Teknis; c. monitoring dan evaluasi; d. pelaporan; dan e. sanksi administratif.
Your Correction