Correct Article 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
Current Text
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman;
b. LPPR dan Tim Teknis;
c. monitoring dan evaluasi;
d. pelaporan; dan
e. sanksi administratif.
Your Correction
