Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Kertas koran adalah kertas cetak tanpa salut yang digunakan untuk keperluan mencetak koran dengan kualitas yang lebih rendah daripada kertas cetak tanpa salut (woodfree).
3. Kertas Cetak adalah kertas yang digunakan untuk keperluan cetak mencetak, dibuat dari pulp kimia dan dapat mengandung pulp mekanis maksimal 15 persen.
4. Industri Kertas Budaya adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor 17012 yang mencakup usaha produk kertas koran, kertas tulis cetak tanpa salut, kertas tulis cetak salut, dan kertas multiguna.
5. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat dengan SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.