Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI disingkat SPPT- SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
2. Komite Akreditasi Nasional singkatan KAN adalah suatu lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
3. Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI.
4. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.
5. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
6. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.