Correct Article 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Current Text
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) diberikan oleh PRESIDEN.
(2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan hadir, penyerahan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakilkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk trofi, piagam, dan/atau bentuk Penghargaan lainnya.
Your Correction
