Correct Article 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Current Text
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri MENETAPKAN penerima Penghargaan.
(2) Penetapan penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diganggu gugat.
Your Correction
