Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri MENETAPKAN penerima Penghargaan. (2) Penetapan penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diganggu gugat.
Your Correction