Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan Penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Tim Penilai menyampaikan rekomendasi penerima Penghargaan kepada Menteri.
Your Correction