Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Current Text
(1) Penetapan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan berdasarkan pemetaan data awal.
(2) Pemetaan data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. untuk Pengguna berupa rekapitulasi pengadaan Produk Dalam Negeri yang berupa barang; dan
b. untuk Produsen berupa data Sertifikat dan/atau bobot manfaat perusahaan.
(3) Nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 3 (tiga) calon penerima Penghargaan yang memenuhi pemetaan data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
