Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bobot Penilaian terhadap badan usaha yang melaksanakan kegiatan PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan untuk: a. aspek perencanaan dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari Penilaian; b. aspek realisasi dengan bobot sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Penilaian; dan c. aspek kampanye dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen) dari Penilaian.
Your Correction