Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terhadap badan usaha yang melaksanakan kegiatan PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h meliputi aspek: a. perencanaan; b. realisasi; dan c. kampanye. (2) Penilaian pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. koordinasi persiapan PSN dengan melibatkan industri dalam negeri dan para pemangku kepentingan; dan/atau b. penetapan komitmen nilai TKDN pada perencanaan proyek. (3) Penilaian pada aspek realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penghitungan realisasi TKDN pada PSN; dan/atau b. penanganan permasalahan penggunaan Produk Dalam Negeri. (4) Penilaian pada aspek kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pelaksanaan sosialisasi penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan internal PSN; dan/atau b. pelaksanaan sosialisasi penggunaan Produk Dalam Negeri di masyarakat.
Your Correction