Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terhadap Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g meliputi aspek: a. perencanaan; b. realisasi; c. evaluasi; dan d. kampanye. (2) Penilaian pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. terlaksananya penyusunan program dan anggaran yang telah mempertimbangkan ketersediaan Produk Dalam Negeri dan kemampuan industri dalam negeri; b. ketaatan pencantuman rencana pengadaan yang dicatatkan sebagai Produk Dalam Negeri; dan/atau c. pencantuman persyaratan nilai TKDN dalam kerangka acuan kerja pelaksanaan pengadaan. (3) Penilaian pada aspek realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemilihan Produk Dalam Negeri dengan nilai TKDN di atas 25% (dua puluh lima persen) ketika sudah terdapat barang dengan penjumlahan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. pemilihan Produk Dalam Negeri selain kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. penerapan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai TKDN; dan/atau d. pelaksanaan penerapan nilai TKDN pada pengadaan konstruksi oleh Pengguna yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penilaian pada aspek evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pelaksanaan rekapitulasi pengadaan Produk Dalam Negeri; b. pembentukan mekanisme evaluasi; c. aktivitas tim peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau d. penanganan permasalahan pengadaan di lingkungan Pengguna. (5) Penilaian pada aspek kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pelaksanaan sosialisasi penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan internal instansi Pengguna; dan/atau b. pelaksanaan sosialisasi penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan eksternal instansi Pengguna.
Your Correction