Correct Article 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Current Text
(1) Penghargaan diberikan berdasarkan Penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penggunaan Produk Dalam Negeri selama 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Dalam hal kegiatan PSN yang dilakukan untuk tahun jamak (multiyears), Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah proyek tersebut selesai.
Your Correction
