Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional.
3. Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur atau produk.
4. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan kegiatan sertifikasi terhadap produk sesuai dengan ketentuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara dan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI atau sertifikat tanda kesesuaian.
5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap jenis produk sesuai dengan ketentuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.
6. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi barang sesuai dengan ketentuan SNI.
7. Pengelola Portal INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat PP INSW adalah unit organisasi non eselon yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melaksanakan pengelolaan portal INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor, dan logistik secara elektronik, serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
8. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap barang dan/atau jasa industri yang harus memenuhi kesesuaian persyaratan mutu dengan ketentuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.
9. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar industri.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
11. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri agro, logam, mesin, alat transportasi, elektronika, kimia, tekstil, dan aneka, di lingkungan Kementerian Perindustrian.
12. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri agro, logam, mesin, alat transportasi, elektronika, kimia, tekstil, dan aneka, di Kementerian Perindustrian.
13. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat BPPI adalah badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
14. Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.