Correct Article 19
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Industri pemilik API-P yang memperoleh Rekomendasi dan/atau Rekomendasi perubahan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan mengawasi:
a. penggunaan Limbah Non B3 yang diimpor oleh Perusahaan Industri pemilik API-P; dan
b. kesesuaian data dan/atau dokumen yang disampaikan Perusahaan Industri pemilik API-P dengan kondisi di lapangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawas.
Your Correction
